MAKALAH Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru
MAKALAH
Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru
OLEH :
Kelompok : 6 (Enam)
Anggota : 1. Alina (ACC 114 008)
2. Alwiah Nor Aulia (ACC 114 016)
3. Anita Mesiyana (ACC 114 034)
4. Emiyatie
(ACC 114 051)
5. Ety Permata Sari (ACC
114 006)
6. Nistikawati (ACC 114 029)
7. Novitasari (ACC 114 038)
8. Taufik Rachman (ACC
114 003)
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
PALANGKA RAYA
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Allah SWT. Atas rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan
kepada penyusun sehingga penyusun mampu menyelesaikan makalah PERLINDUNGAN DAN
PENGHARGAAN PROFESI GURU ini.
Makalah
ini tersusun berkat bantuan teman-teman kelompok 6, dimana makalah ini dibuat
dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan dari Bapak Dr.
Abdul Hadjranul Fatah, M.Si dan Drs. Arifin, M.Si selaku Dosen pengampu mata
kuliah Profesi Kependidikan semester 3 di Program Studi Pendidikan Kimia
Universitas Palangkaraya.
Makalah
ini tentu saja memiliki banyak kekurangan sehingga masukan, kritik, dan saran
Anda semua sangat kami butuhkan untuk memperbaiki makalah-makalah selanjutnya.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat, tidak hanya untuk kalangan
mahasiswa tapi juga untuk kalangan pelajar SMA, bahkan jika memungkinkan
juga untuk guru atau dosen. Sedikit
banyaknya makalah ini pasti akan memberikan pengetahuan yang berharga bagi kita
semua.
Mungkin
itu saja yang dapat penyusun sampaikan, atas kesalahan dan khilafan penyusun
baik dalam penulisan maupun dalam bahasa penyusun memohon maaf yang sebesar-besarnya.
Karena kesalahan itu datang dari penyusun dan kesempurnaan itu hanya milik
ALLAH semata.
Palangka
Raya, 08 Oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR..................................................................................................................... i
DAFTAR
ISI................................................................................................................................... ii
BAB
I : PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
I.1.
Latar Belakang.......................................................................................................................... 1
I.2.
Rumusan Masalah..................................................................................................................... 1
I.3.
Tujuan........................................................................................................................................ 1
I.4.
Manfaat..................................................................................................................................... 2
BAB
II : PEMBAHASAN............................................................................................................. 3
II.1. Pengertian dari perlindungan hukum, perlindungan
profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru................................................................................................................... 3
II.2. Jenis-jenis
upaya perlindungan hukum bagi guru.................................................................... 6
II.3. Asas
pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan
perlindungan HaKI bagi guru................................................................................................... 8
II.4. Jenis-jenis
penghargaan yang diberikan kepada guru.............................................................. 9
II.5. Jenis-jenis
tunjangan yang diterima oleh guru....................................................................... 16
II.6. Pemberian
kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja................ 19
II.7. Tujuan
penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil............................ 20
BAB
II : PENUTUP..................................................................................................................... 21
III.1.
Simpulan............................................................................................................................... 21
III.2.
Saran..................................................................................................................................... 22
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................... 23
LAMPIRAN.................................................................................................................................. 24
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
1.2
RUMUSAN
MASALAH
1.
Jelaskan apa yang dimaksud
dengan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan
perlindungan HaKI bagi guru?
2.
Apa
saja jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru?
3.
Apa
saja asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan
K3, dan perlindungan HaKI bagi guru?
4.
Sebutkan
jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru!
5.
Sebutkan
jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru!
6.
Bagaimana
pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja?
7.
Apa
saja tujuan penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil?
1.3 TUJUAN
1.
Untuk mengetahui
pengertian dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan
perlindungan HaKI bagi guru
2.
Untuk mengetahui
jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru
3.
Untuk mengetahui
asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan
perlindungan HaKI bagi guru
4.
Untuk mengetahui jenis-jenis
penghargaan yang diberikan kepada guru
5.
Untuk mengetahui
jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru
6.
Untuk mengetahui
bagaimana pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar
prestasi kerja
7.
Untuk mengetahui
tujuan penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil
1.4 MANFAAT
1.
Kita dapat
mengetahui pengertian dari perlindungan hukum, perlindungan profesi,
perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru
2.
Kita dapat
mengetahui jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru
3.
Kita dapat
mengetahui asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi,
perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru
4.
Kita dapat
mengetahui beberapa jenis penghargaan yang diberikan kepada guru
5.
Kita dapat
mengetahui beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh guru
6.
Kita dapat mengetahui
bagaimana pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar
prestasi kerja
7.
Kita dapat
mengetahui tujuan penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 DEFINISI PERLINDUNGAN HUKUM, PERLINDUNGAN PROFESI,
PERLINDUNGAN K3, DAN PERLINDUNGAN HaKI BAGI GURU
2.1.1
PERLINDUNGAN HUKUM
Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan
kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi
atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Semua guru harus
dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang
mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak
bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul
akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, birokrasi atau
pihak lain, berupa:
a.
Tindak kekerasan,
b.
Ancaman, baik fisik maupun psikologis,
c.
Perlakuan diskriminatif,
d.
Intimidasi, dan
e.
Perlakuan tidak adil
2.1.2
PERLINDUNGAN
PROFESI
Perlindungan profesi adalah upaya
memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam penyampaian pandangan , pelecehan terhadap profesi dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap
pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam
penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan
lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci,
subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
f.
Penugasan guru pada satuan pendidikan
harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
g.
Penetapan salah atau benarnya tindakan
guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan
mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
h.
Penempatan dan penugasan guru didasari
atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
i.
Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja
bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
j.
Penyelenggara atau kepala satuan
pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang
tidak wajar.
k.
Setiap guru memiliki kebebasan akademik
untuk menyampaikan pandangan
l.
Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
§ Mengungkapkan
ekspresi,
§ Mengembangka
kreatifitas,
§ Melakukan
inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan
pembelajaran
m.
Setiap guru harus terbebas dari tindakan
pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik,
masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
n.
Setiap guru yang bertugas di daerah
konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
o.
Kebebasan dalam memberikan penilaian
kepada peserta didik, meliputi:
§ Substansi,
§ Prosedur,
§ Instrumen
penilaian,
§ Keputusan
akhir dalam penilaian.
p.
Ikut menentukan kelulusan peserta didik,
meliputi:
§ Penetapan
taraf penguasaan kompetensi,
§ Standar
kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
§ Menentukan
kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
q.
Kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi atau asosiasi profesi,
meliputi:
§ Mengeluarkan
pendapat secara lisan maupun tulisan atas dasar keyakinan akademik,
§ Memilih
dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
§ Bersikap
kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
r.
Kesempatan untuk berperan dalam penentuan
kebijakan pendidikan formal, meliputi:
§ Akses
terhadap sumber informasi kebijakan,
§ Partisipasi
dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal,
dan
§ Memberikan
masukan dalam penentuan kebijakan pada tigakt satuan yang lebih tinggi atas
dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
2.1.3
PERLINDUNGAN K3
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
kepada guru mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan
kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait
dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a.
Hak memperoleh rasa aman dan jaminan
keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola
satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b.
Rasa aman dalam melaksanakan tugas,
meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang
tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c.
Keselamatan dalam melaksanakan tugas,
meliputi perlindungan terhadap:
§ Resiko
gangguan keamanan kerja,
§ Resiko
kecelakaan kerja,
§ Resiko
kebakaran pada waku kerja,
§ Resiko
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
§ Resiko
lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
d.
Terbebas dari tindakan resiko gangguan
keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat,
birokrasi, atau pihak lain.
e.
Pemberian asuransi dan/atau jaminan
pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
§ Kecelakaan
kerja,
§ Kebakaran
pada waktu kerja,
§ Bencana
alam,
§ Kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau
§ Resiko
lain
f.
Terbebas dari multiancaman, termasuk
ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
§ Bahaya
yang potensial,
§ Kecelakaan
akibat bahan kerja,
§ Keluhan-keluhan
sebagai dampak ancaman bahaya,
§ Frekuensi
penyakit yang muncul akibat kerja,
§ Resiko
atas alat kerja yang dipakai, dan
§ Resiko
yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.
2.1.4
PERLINDUNGAN HaKI
BAGI GURU
Perlindungan HaKI (Hak ata Kekayaan Intelektual)
adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang
dicapai oleh guru dengan melegitimasinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengakuan
Haki di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara
lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI
terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak
Kekayaan Industri meliputi Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan
HaKI dapt mencakup:
§ Hak
cipta atas penulisan buku,
§ Hak
cipta atas makalah,
§ Hak
cipta atas karangan ilmiah,
§ Hak
cipta astas hasil penelitian,
§ Hak
cipta atas hasil penciptaan,
§ Hak
cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan
§ Hak
paten atas hasil karya teknologi.
Seringkali karya-karya guru
terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak
bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa
depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam.
2.2. JENIS-JENIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU
2.2.1 Konsultasi
Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal
antara satu pihak tertentu yang disebut dengan klien, dengan pihak lain yang
merupakan konsultan, yang memberikannya pendapatnya kepada klien untuk memenuhi
keperluan dan kebutuhan klien nya. Konsultan hanya bersifat memberikan pendapat
hukum, sebagaimana yang diminta oleh klien nya. Keputusan mengenai penyelesaian
sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak maupun ada kalanya pihak
konsultasn juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk
penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yng bersengketa
tersebut.
Pada hal ini, ketika menghadapi masalah dari sisi
perlindungan hukum, perlindunan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan
perlindungan HaKi, guru dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten.
Misalnya, seorang guru berkonsultasi dengan pengacara
pada suatu LKBH, penegak hukum, orang yang ahli, penasehat hukum, dan
sebagainya yang berkaitan dengan masalah pembayaran gaji yang tidak layak,
keterlambatan gaji, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain.
2.2.2 Mediasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan
hukum, perlindungan
profesi,
perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi dalam hubungannya dengan
pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau
satuan pendidikan, pihak-pihak lain yang dimintai bantuan oleh guru seharusnya
dapat membantu memediasinya.
Merujuk pada pasal 6 ayat 3 Undang-Undang No.39 Tahun
1999, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau perbedaan pendapat
antara guru dengan penyelenggara/satuan pendidikan dapat diselesaikan melalui
bantuan “seorang penasehat atau ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan
penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat secara tertulis adalah final dan
mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikadm baik. Kesepakatan
tertulis antara guru dengan penyelenggara/satuan pendidikan wajib didaftarkan
di pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak penandatanganan, dan wajib dilaksanakan dalam waktu lama 30 (tiga puluh)
hari sejak pendaftaran. Mediator dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1).
Mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak, dan
2).
Mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang
ditunjuk oleh para pihak.
2.2.3 Negosiasi dan
Perdamaian
Ketika
menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan
profesi,
perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi dalam hubungannya dengan
pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau
satuan pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang
negosiasi kepada guru atau kelompok guru.
Menurut pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun
1999, pada dasarnya para pihak, dalam hal ini penyelenggara/satuan pendidikan
dan guru, berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara
mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya dituangkan dalam
bentuk tertulis yang disetujui para pihak. Negosiasi mirip dengan perdamaian
yang diatur dalam pasal 1851 sampai dengan pasal 1864 KUH Perdata, dimana
perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan
menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara
yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetuuan harus
dibuat secara tertulis dan tidak dibawah ancaman.
Namun demikian, dalam hal ini ada beberapa hal yang
membedakan antara negosiasi dan perdamaian. Pada negosiasi diberikan tenggang
waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan penyelesaian sengketa tersebut
harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara pihak yang
bersengketa. Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga
alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan,
sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan maupun
setelah peradilan dilaksanakan. Pelaksanaan perdamaian bisa di dalam atau di
luar pengadilan.
2.2.4 Konsiliasi dan Perdamaian
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan
HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara
guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan
pendidikan harus membuka peluang konsiliasi atau perdamaian.
Seperti pranata alternatif penyelesaian sengketa yang
telah diuraikan di atas, konsiliasi pun tidak dirumuskan secara jelas dalam
Undang Undang No 30 Tahun 1999. Konsiliasi atau perdamaian merupakan suatu
bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau suatu tindakan
atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah
dilaksanakan proses litigasi, dalam setiap tingkat peradilan yang sedang
berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, konsilisasi atau perdamaian
tetap dapat dilakukan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau sengketa dimana
telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.2.5 Advokasi Litigasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan
HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa
antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang
dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi
litigasi.
Banyak guru masih menganggap bahwa advokasi litigasi
merupakan pekerjaan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara
dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktik beracara di
pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa
yang disebut advokasi. Seolah-olah advokasi litigasi merupakan urusan sekaligus
monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktik hukum semata.
Pandangan semacam itu tidak selamanya keliru,tapi juga
tidak sepenunya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena
pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda,
yakni advocaat yang tak lain berarti
pengecara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa
Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Advocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau mempelopori. Dengan kata lain,
advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan
sistematis.
2.2.6 Advokasi Nonlitigasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan
hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan
HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa
antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang
dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi
nonlitigasi.
Dengan demikian, disamping melalui litigasi, juga
dikenal alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lazim disebut
nonlitigasi. Alternatif penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah suatu pranata
penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengenyampingkan
penyelesaian secara litigasi di Pebgadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian
sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi
maupun teoritisi hukum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban
yang terlampau padat (overloaded),
lamban dan buang waktu (waste of time),
biaya mahal (very expensive)dan
kurang tanggap (unresponsive)
terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic) daan terlampau teknis (technically). Dalam pasal (1) angka
(10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan
memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif
tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli.
2.3 ASAS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM, PERLINDUNGAN
PROFESI, PERLINDUNGAN K3, DAN PERLINDUNGAN HaKI BAGI GURU
Asas pelaksanaan
perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan
HaKI bagi guru antara lain:
1. Asas
unitaristik atau impersonal, yaitu tidak membedakan jenis, agama, latar budaya,
tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi guru.
2. Asas
aktif, dimana inisiatif melakukan upaya perlindungan dapat berasal dari guru
atau lembaga mitra, atau keduanya.
3. Asas
manfaat, dimana pelaksaan perlindungan hukum bagi guru memiliki manfaat bagi
peningkatkan profesionalisme, harkat, martabat, dan kesejahteraan mereka, serta
sumbangsihnya bagi kemajuan pendidikan formal.
4. Asas
nirlaba, dimana upaya bantuan dan perlindungan hukum bagi guru dilakukan dengan
menghindari kaidah-kaidah komersialisasi dari lembaga mitra atau pihak lain
yang perduli.
5. Asas
demokrasi, dimana upaya perlindungan hukum dan pemecahan masalah yang dihadapi
oleh guru dilakukan dengan pendekatan yang demokratis atau mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
6. Asas
langsung, dimana pelaksaan perlindungan hukum dan pemecah masalah yang dihadapi
oleh guru terfokus pada pokok persoalan.
7. Asas
multipendekatan, dimana upaya perlindungan hukum bagi guru dilakukan dengan
pendekatan formal, informal, litigasi, nonlitigasi dan lain-lain.
2.4 JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN KEPADA GURU
Jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru,
antara lain:
1. Penghargaan Guru Berprestasi
Pemberian
penghargaan kepada guru berprestasi dilakukan melalui proses melalui proses
pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan,
kecamatan dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Pemilihan guru
berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi,
loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif
pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari
kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan
kompetitif.
Pemberian
memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama
bagi mereka yang berprestasi. Seperti disebutkan di atas, Undang-Undang No. 14
Tahun 2005 mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa,
dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara
historis pemilihan guru berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat
keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak
tahun 1972 hingga tahun 1997. Selama kurun 1998-2001, pemilihan guru teladan
dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan
mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola
pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan
untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan guru berprestasi. Frasa “ guru
berprestasi” bermakna “ :prestasi dan keteladanan “ guru. Sebutan guru
berprestasi mengandung makna sebagai guru unggul atau mumpuni dilihat dari
kompetensi peda gogik, kepribadian, sosial professional. Guru berprestasi
merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain
melalui : pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; penulisan buku
fiksi atau nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra
daerah; penciptaan karya seni; atau karya atau prestasi di bidang olahraga.
Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga
mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Pemilihan
guru berprestasi dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Penyelenggaraan
guru berprestasi dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan
pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Secara
umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi berjalan dengan lancar sesuai
dengan kriteria yang telah ditetapkan. Melalui pemilihan guru berprestasi ini
telah terpilih guru terbaik untuk jenjang Taman-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat.
Sistem
penilaian untuk menentukan guru berprestasi dilakukan secara ketat, yaitu
melalui uji tertulis, tes kepribadian, prestasi karya akademi, wawancara, dan
penilaian portofolio. Guru yang mampu mencapai prestasi terbaik melalui
beberapa jenis tekhnik penilaian inilah yang akan memperoleh predikat sebagai
guru berprestasi professional.
2. Penghargaan bagi Guru SD Berdedikasi
di Daerah Khusus/Terpencil
Guru
yang bertugas di daerah khusus, mendapat
perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, sejak beberapa tahun
terakhir ini, pemberian penghargaan kepada mereka dilakukan secara rutin baik
pada peringatan Hari Pendidikan Nasional maupun pada peringat lainnya.
Tujuan
penghargaan ini antara lain, pertama, mengangkat harkat dan martabat
guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian
profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh
masyaraka, pemerintah dan seluruh lapisan
masyarakat Indonesia. Kedua,
memberika motivasi pada guru untuk meningkatakan prestasi, pengabdian, loyalitas
dan dedikasi serta darma bakti pada bangsa dan negara melalui pelaksanaan
kompetensinya secara profesional sesuai kualifikasi masing-masing. Ketiga, meningkatkan kestiaan dan
loyalitas guru dalam melaksanakan
pekerjaan.jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun bekerja di daerah yang
terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil; daerah perbatasan dengan
negara lain; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain yang mengharuskan menjalani kehidupan
secara prihatin.
Pemberian
penghargaan kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil bukanlah merupakan suatu kegiatan yang bersifat
seremoni belaka. Penghargaan ini secara selektif dan kompetitif diberikan kepada dua orang guru sekolah dasar (SD)
Daerah Khusus dari seluruh provinsi di Indonesia. Masing-masing Dinas
Pendidikan Provinsi diminta dan diharuskan menyeleksi dan mengirimkan
dua orang guru daerah khusus,
terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan yang berdedikasi tinggi untuk
diberi penghargaan , baik yang berstatus sebagai guru pengawal negeri sipil
(Guru PNS) maupun guru bukan PNS. Untuk dapat menerima penghargaan, guru SD
berdedikasi yang bertugas di Daerah Khusus/T erpencil harus memenuhi kriteria
umum dan khusus. Kriteria umum dimaksud antara lain beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa; setia dan taat yang
terpuji; dapat dijadikan panutan oleh siswa, teman sejawat dan masyarakat
sekitarnya; dan mencintai tugas dan tanggungjawabnya.
Kriteria
khusu bagi guru SD Daerah Khusus untuk memperoleh penghargaan antara lain, pertama, dalam melaksanakan tugasnya senantiasa menunjukkan dedikasi luar
biasa, pengabdian , kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta mempunyai
komitmen yang tinggi dalam melaksanakan fungsi-fungsi profesionalnya dengan
segala keterbatasan yang ada di daerah terpencil. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau
tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melaksanakan tugas sebagai guru
di daerah khusus/terpencil sekurang-kurangnya selama lima tahun secara terus
menerus atau selama delapan tahun secara terputus-putus. Keempat, berusia minimal 40 tahun
dan belum pernah menerima
penghargaan yang sejenis di tingkat nasional. Kelima, responsif terhadap persoalan-persoalan yang aktual
dalam masyarakat. Keenam, dengan keahlian yang dimilikinya membantu dalam memecahkan
masalah sosial sehingga usahanya berupa sumbangan langsung bagi penanggulangan
masalah-masalah tersebut. Ketujuh, menunjukkan
kepemimpinan dalam kepeloporan serta integritas kepribadiannya dalam
mengamalkan keahliannya dalam
masyarakat. Kedelapan,
menyebarkan dan meneruskan ilmu dan keahlian
yang dimilikanya kepada masyarakat dan menunjukkan hasil nyata berupa
kemajuan dalam masyarakat.
3.
Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi
Penghargaan
bagi guru pendidikan luar biasa/ pendidikan khusus (PLB/PK) berdedikasi
dilakukan sejak tahun 2004. Penghargaan ini diberikan kepada guru dengan maksud
untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru
PLB/PK, yang diharapkan akan berpengaruh
positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Guru PLB/PK berdedikasi adalah guru
yang memiliki dedikasi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan
pendidikan.
Khusus
mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, soaial, dan professional; dan/atau
menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah,
nasional dan/atau internasional; dan/atau secara langsung membimbing peserta
didik yang berkebutuhan khusus sehingga mencapai prestasi di bidang
intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Seleksi
pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional dilaksanankan di Jakarta. Mereka
berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Pemilihan guru PLB/PK berdedikasi
ini dilaksanankan secara objektif, transfaran, dan akuntabel. Pemberian
penghargaan ini diharapkan dapat mendorong guru PLB/PK dalam meningkatkan
kemampuan profesional yang diperlukan untuk membantu mempersiapkan SDM yang
memiliki “kelainan” tertentu untuk siap menghadapi tantangan kehidupan masa
depannya. Dalam penetapan calon guru PLB/PK yang berdedikasi untuk diberi
penghargaan, kriteria dedikasi dan prestasi yang menonjol bersifat kualitatif.
Kriteria tersebut dapat dijadikan acuan atau pertimbangan dasar, sehingga guru
PLB/PK berdedikasi yang terpilih untuk menerima penghargaan benar-benar layak
dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kriteria
dedikasi dimaksud meliputi pelaksanaan tugas, hasil pelaksanaan tugas, dan
sifat terpuji. Dimensi pelaksanaan tugas mencakup, pertama, konsisten dalam
membuat persiapan mengajar yang standar bagi anak berkebutuhan khusus. Kedua,
kecakapan dalam melaksanakan pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus.
Ketiga, keterampilan mengelola kelas sehingga tercipta suasana tertib. Keempat,
kemampuan melaksanakan komunikasi yang efektif di kelas. Kelima, konsisten
dalam melaksanakan evaluasi dan analisis hasil belajar peserta didik
berkebutuhan khusus. Keenam, objektivitas dalam memberikan nilai kepada peserta
didik berkebutuhan khusus.
Dimensi
kemampuan menunjukkan hasil pelaksanaan tugas secara baik mencakup, pertama,
penemuan metode/pendekatan yang inovatif, penyembangan/pengayaan materi
dan/atau alat peraga baru dalam khusus. Kedua, dampak
sosal/budaya/ekonomi/lingkungan terhadap proses belajar mengajar yang dirasakan
atas penemuan metode/pendekatan yang inovatif, pemgembangan/pengayaan materi
dan/atau alat peraga baru dalam pembelajaran bagi anak berkebutuha khusus.
Ketiga, kemampuan memprakarsai suatu kegiatan pendidikan bagi anak berkebutuhan
khusus. Keempat, memiliki sifat inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan
sumber/alat peraga yang ada di lingkungan setempat untuk kelancaran kegiatan
belajar mengajar bagi anak berkebutuhan khusus. Kelima, mampu menghasilkan
peserta didik yang terampil sesuai dengan tingkat kemampuan menurut jenis
kebutuhan peserta didik.
Dimensi
memiliki sifat terpuji antara lain mencakup kemampuan menyampaikan pendapat,
secara lisan atau tertulis; kesediaan untuk mendengar/menghargai pendapat orang
lain; sopan santun dan susila; disiplin kerja; tanggung jawab dan komitmen
terhadap tugas; kerjasama; dan stabilitas emosi. Dimensi memiliki jiwa pendidik
mencakup beberapa hal. Pertama, menyayangi dan mengayomi peserta didik
berkebutuhan khusus. Kedua, memberikan bimbingan secara optimal kepada peserta
didik berkebutuhan khusus. Ketiga, mampu mendeteksi kelemahan belajar peserta
didik berkebutuhan khusus. Pemilihan guru berprestasi serta pemberian
penghargaan kepada guru SD di daerah khusus dan guru PLB/PK berdedikasi seperti
disebutkan di atas merupakan agenda tahunan. Namun demikian, meski sifatnya
kegiatan tahunan, program ini bukanlah sebuah kegiatan yang bersifat seremonial
belaka. Pelembagaan program ini merupakan salah satu bukti kuatnya perhatian
pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru. Tentu saja, dimasa datang,
kualitas dan kuantitas pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dan
berdedikasi senantiasa perlu ditingkatkan.
4. Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana
Pendidikan
Sejalan
dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
guru berprestasi dan berdedikasi memiliki hak atas penghargaan sesuai dengan
prestasi dan dedikasinya. Penghargaan tersebut diberikan kepada guru pada
satuan pendidikan atas dasar pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada
negara, maupun menciptakan karya yang luar biasa. Kriteria guru yang berhak
menerima penghargaan Satyalancana Pendidikan, meliputi persyaratan umum dan
persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia;
berakhlak dan berbudi pekerti baik; serta mempunyai nilai dalam DP3 amat baik
untuk unsur kesetiaan dan sekurang-kurangnya bernilai baik untuk unsur lainnya.
Persyaratan
khusus meliputi, pertama, diutamakan
yang bertugas/pernah bertugas di tempat terpencil atau tertinggal
sekurang-kurangnya selama lima tahun terus-menerus atau selama delapan tahun
terputus-putus. Kedua, diutamakan
yang bertugas/pernah bertugas di daerah perbatasan, konflik, dan bencana sekurang-kurangnya
bertugas selama 3 tahun terus menerus atau selama 6 tahun terputus-putus. Ketiga, diutamakan yang bertugas selain
di daerah khusus sekurang-kurangnya selama 8 tahun terus menerus dan bagi kepala sekolah sekurang-kurangnya
bertugas 2 tahun. Keempat,
berprestasi dan/atau berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan tugas sekurang-kurangnya mendapat penghargaan
tingkat nasional. Kelima, berperan
aktif dalam kegiatan organisasi/asosiasi profesi guru, kegiatan kemasyarakatan
dan pembangunan di berbagai sektor. Keenam,
tidak pernah memiliki catatan pelanggaran atau menerima sanksi sedang dan
berat menurut peraturan perundang-undangan.
5. Penghargaan bagi Guru yang Berhasil
dalam Pembelajaran
Tujuan
lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau
lomba sejenis dapat memotivasi guru untuk lebih meningkatkan
profesionalismenya, khususnya dalam kemampuan perancangan, penyajian, penilaian
proses dan hasil pembelajaran atau proses bimbingan kepada siswa; dan
meningkatkan kebiasaan guru dalam mendokumentasikan hasil kegiatan pengembangan
profesinya secara baik dan benar. Lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama ,
sosialisasi melalui berbagai media, antara lain penyusunan dan penyebaran
poster dan leaftet. Kedua, penerimaan naskah. Ketiga, melakukan seleksi, baik
selesai administrasi maupun seleksi terhadap materi yang ditulis.
Para finalis melaksanakan presentasi dan wawancara di hadapan dewan
juri yang memiliki keahlian di bidang
masing-masing. Sejalan dengan itu, aktivitas yang dilakukan adalah sebagai berikut
: penyusunan pedoman lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya
tingkat nasional ; penentuan pemenang lomba
keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional;
dan pemberian penghargaaan pemenang lomba tingkat nasional.
Hasil
yang dicapai dalam lomba tersebut adalah
terhimpunnya berbagai pengalaman guru
dalam merancang , menyajikan, dan menilai pembelajaran atau bimbingan dan
konseling yang secara nyata mampu meningkatkan proses dan hasil belajar siswa,
sehingga dapat dimanfaatkan oelah rekan guru yang memerlukan dicetak dalam bentuk buku yang berisi model-model
keberhasilan dalam pembelajaran sebagai
publikasi.
6. Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade
Era
globalisasi menuntut SDM yang bermutu
tinggi dan siap berkompetesi, baik pada tataran nasional, maupun internasional. Sejalan dengan itu, guru-guru bidang studi yang termasuk dalam skema Olimpiade Sains Nasional ( OSN )
merupakan salah satu determinan utama peningkatan mutu proses dan hasil
pembelajaran. Kegiatan (OSN guru ) merupakan salah satu
wahana untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran mata
pelajaran yang tercakup dalam kerangka OSN.
Olimpiade sains Nasional ( OSN ) untuk guru
merupakan wahan bagi guru menumbuhkembangkan semangat kompetensi dan
meningkatkan kompetensi profesional atau
akademik untuk memotivasi peningkatan
kompetensinya dalam rangka mendorong mutu proses dan iuran pendidik.
Tujuannya adalah ( 1 ) menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat dikalangan
guru; ( 2 ) menigkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi,
profesionalisme, dan kerja keras untuk mengembangkan IPTEK; (3) membina, dan mengembangakan kesadaran ilmiah
untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi masa kini dan masa yang akan
datang; ( 4) mengangkat status guru sebagai penyandang profesi yang terhormat,
mulia, bermatabat, dan terlindungi; (5) membangun komitmen mutu guru dan
peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
Kegiatan OSN
guru dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota,
tingkat provinsi, sampai motivasi untuk meningkatkan kegiatan pembelajaran dan
kegiatan pendidikan lainnya. Hadiah bagi
para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi pengaturannya
diserahkan sepenuhanya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan
masing-masing. Kepada pemenag di tingakat
nasional diberi hadiah dan penghargaan dari kementerian pendidikan.
7. Pembinaan dan pemberdayaan guru
berprestasi dan guru berdedikasi
Guru
memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam membimbing peserta didik
ke arah kedewasaan, kematangan dan kemandirian, sehingga guru sering tidak
hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian
yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga
maupun masyarakat.
Selaras
dengan kebijaksanaan pembanguan
yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia sebagai prioritas
pembangunan nasional, kedudukan dan
peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia
yang berkualitas dalam menghadapi era global. Untuk itu, kemampuan profesional
guru harus terus menerus ditingkatkan. Prestasi yang telah dicapai oleh guru
berpretasi perlu terus dijaga dan dikembangkan, serta diimbaskan kepada guru
lainnya. Oleh karena itu, sebagai tindak
lanjut dari pelaksanaan pemilihan guru
berprestasi , perlu dilaksanakan pembinaan dan pemberdayaanya agar pengetahuan
dan wawasan mereka selalu berkembang sesuai dengan kemajuaan ipteks.
Program
kerjasama peningkatan mutu pendidikan antarnegara Asia, dalam hal ini dengan
the japan foundation, misalnya, merupakan kelanjutan program –program yang
telah dilaksanakan sebelumnya. Program kerjasama ini dilaksanakan untuk
memberikan penghargaan kepada guru berprestasi dengan memberikan pengalaman dan
wawasan tentang penyelenggaraan pendidikan dan budaya di negara maju seperti
Jepang untuk dijadikan bahan pembanding dan diimplementasikan di tempat tugas
mereka. Kontinuitas pelaksanaan program
kerjasama ini sangat penting, karena sangat bermanfaat bagi para guru untuk
meningkatkan pengetahuannya dalam
melaksanakan tugas profesionalnya.
8. Penghargaan
lainnya
Penghargaan
lainnya untuk guru dilakukan melalui program kerjasama pendidikan antarnegara,
khususnya bagi mereka yang berprestasi. Kerjasama antarnegara ini dilakukan,
baik dikawasan asia maupun di kawasan lainnya. Kerjasama antarnegara bertujuan
untuk meningkatkan pemahaman dan saling pengertian antar anggotanya. Melalui kerjasama
ini, guru-guru berprestasi yang terpilih diberi kesempatan untuk mengikuti
pelatihan singkat bidang keahlian atau teknologi pembelajaran, studi
kebudayaan, studi banding, dan sejenisnya. Kerjasama ini antara lain telah
dilakukan dengan negara-negara Asean, Jepang, Australia, dan lain-lain.
Penghargaan lainnya yang diberikan kepada
guru adalah Anugrah Konstitusi tingkat nasional bagi guru pendidikan
kewarganegaraan (PKn) untuk semua jenis dan jenjang. Penerima penghargaan ini
adalah guru-guru PKn terbaik yang diseleksi secara berjenjang mulai dari
tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, sampai ke tingkat nasional.
2.5 JENIS TUNJANGAN YANG DITERIMA GURU
Undang-undang
nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesian guru berhak memperoleh penghasilan diatas
kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat
pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional , tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi.
Pemenuhan hak guru untuk memperoleh
penghasilan didasari atas pertimbangan prestasi dan pengakuan atas
profesionalitasnya. Dengan demikian, penghasilan dimaksud merupakan hak yang
diterima guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas
keprofesian yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan
mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional.
Lahirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005
tentang guru dan dosen merupakan tonggak
sejarah bagi peningkatan kesejahteraan guru di indonesia. Menyusul lahirnya UU
ini, pemerintah telah mengatur beberapa sumber penghasilan guru selain gaji
pokok, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
Tunjangan
Profesi
Guru
profesional dituntut oleh Undang-undang memiliki kualifikasi akademik tertentu
dan empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau
akademik.Sertifikasi guru merupakan proses untu memberikan sertifikat pendidik
kepada mereka. Sertifikat pendidik dimaksud merupakan pengakuan negara atas
derajat keprofesionalan guru.
Seiring
dengan proses sertifikasi inilah, pemerintah memberikan tunjangan profesi
kepada guru. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan Dosen yang menamatkan bahwa “Pemerintah
memberikan tunjangan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang
diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidkan yang
diselnggarakan oleh masyarakat”.
Pemberian
tunjangan profesi diharapkan akan mampu mendorong dan memotivasi guru untuk
terus meningkatakan kompetensi dan kinerja profesionalnya dalam melaksanakan
tugas disekolah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, dan
penilai peserta didiknya.
Besarnya
tunjangan profesi ini setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat
oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah
daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Guru yang sudah
bersertifikat akan menerima tunjangan profesinya jika guru yang bersangkutan mampu membuktikan
kinerjanya yaitu dengan mengajar 24 jam tatap muka perminggu dan persyaratan
lainya.
Guru
akan menerima tunjangan profesi sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun. Usia
in adalah batas pensiun bagi PNS guru. Setelah berusia 60 tahun guru tetap
berhak mengajar dimanapun, baik sebagai guru tidak tetap maupun guru tetap
yayasan untuk sekolah swasta, dan menyandang predikat guru bersertifikat, namun
tidak berhak lagi atas tunjangan profesi. Meski guru memiliki lebih dari satu
sertifikat profesi pendidik, mereka hanya berhak atas ” satu” tunjangan
profesi.
Tunjangan
profesi diberikan kepada semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik da
syarat lainnya, dengan cara pembayaran tertentu. Hal ini bermakna bahwa, bahwa guru bukan PNS pun akan
mendapat tunjangan yang setara dengan guru PNS dengan kualitas akademik, masa
remaja, serta kompetensi yang setara atau ekuivalen. Bagi guru bukan PNS,
tunjangan profesi akan dibayarkan setelah yang bersangkutan disesuaikan jenjang
jabatan dan kepangkatnya melalui impassing. Tunjangan profesi tersebut
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagaimana
diamanatkan dalam pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen.
Tunjangan
Fungsional
Undang-undang nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 17 ayat (1) mengamanatkan pemerintah atau pemerintah
daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 17 ayat (2) mengamanatkan bahwa subsidi
tunjangan fungsioanal diberikan kepada guru yang bertugas disekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
Sehingga dalam pelaksanaannya, tunjangan
fungsional dan subsidi tunjangan fungsional ini dialokasikan dalam anggaran
pendaptan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (
pasal 17 ayat (3). Besarnya tunjangan fungsionalnya yang diberikan untuk guru
PNS seharusnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dimiliki. Namun
saat ini baru diberikan tunjangan tenaga kependidikan berdasarkan pada golongan
atau ruang kepangkatan atau jabatanya. Khsusus mengenai besarnya subsidi
tunjangan fungsioanal bagi guru bukan
PNS , agaknya memerlukan aturan tersendiri, dan persyaratannya .
Tunjangan
Khusus
Peraturan
pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi
Guru dan dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan
profesor merupakan komitmen pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan
kesejahteraan guru dan dosen, disamping
peningkatan profesionalitasnya.sesuai dengan amanat Undang-undang nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pasal 18, disebutkan bahwa guru yang
diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan ditugaskan di daerah khusus
berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan satu kali gaji
poko pegawai Negeri sipil yang bersangkutan.
Mengingat
tunjangan khusus adalah tunjangan yang
diberikan kepada guru di daerah khusus, sasaran dari program ini adalah guru
yang bertugas di daerah khusus.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dimaksudkan
dengan daerah khusus adalah daerahh yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat.
Daerah terpencil atau terbelakang adalah
daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya
yang jauh dipedalaman, perbukitan, pergunungan , kepulauan, pesisir, dan
pulau-pulau terpencil; dan daerah dengan faktor geomorfologis lainnnya yang
sulit dijangkau oleh jaringan transportasi maupun media komunikasi, dan tidak
memiliki sumber daya alam.
Daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai
tingkat pendidikan , pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta
tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan
pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
Daerah
perbatasan dengan negara-negara lain adalah bagian dari wilayah negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain ,
dalam hal batas wilayah negara dii darat maupun
di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan ; dan pulau kecil terluar
dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 ( dua ribu kilo
meter) yang memiliki titiik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan
garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Daerah
yang mengalami bencana alam yaitu daerah yang terletak di wilayah yang terkena
bencana alam ( gempa, longsor, gunung api, banjir, dsb) yang berdampak negatif
terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
Daerah
yang mengalami bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya
kegiatan pembangunan sosial ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan
tugas dan layana pendidikan dalam waktu tertentu.
Daerah
yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan sukar atau
sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya
yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
Tunjangan
khusus yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok guru diangkat oleh satuan pendidkan yang diselenggarakan
oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama. Daerah khusus ini rumit dan tentatif adanya. Sebagai “
katup pengaman” sejak tahun 2007, pemerintah memberikan bantuan kesejahteraan
untuk guru yang bertugas di daerah khusus atau daerah terpencil di 199
kabupaten Di Indonesia sampai tahun 2010 tunjangan tersebut mencapai Rp.
1.350.00 per bulan.
Harapan
yang ingin dicapai dari pemberian tunjangan khusus ini adalah selain
meningkatkan kesejahteraan guru sebagai kompensasi daerah yang ditempati sangat
sulit, juga memotivasi guru untuk tetap
mengajar disekolah tersebut. Pada sisi lain, pemberian tunjangan ini bisa
sebagai insentif bagi guru baru untuk bersedia mengajar di daerah khusus ini.
Belum terpenuhinya jumlah guru di daerah terpencil diharapkan juaga semakin
mudah dilakukan dengan insentif tunjangan khusus
2.6 PEMBERIAN KESEJAHTERAAN DAN PENGHARGAAN KEPADA GURU
ATAS DASAR PRESTASI KERJA
Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dilakukan melalui proses
pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan,
kecamatan, dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Pemilihan guru
berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi,
loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif
pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari
kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan
kompetitif.
Pemerintah memberikan perhatian yang
sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang
berprestasi. Seperti pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa
“Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah
khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan guru
berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru
melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 hingga tahun
1997. Selama kurun 1998-2001, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai
tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan
dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat
kabupaten/kota/provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk
ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan guru berprestasi.
Frasa “guru berprestasi” bermakna
“prestasi dan keteladanan”. Sebutan guru berprestasi mengandung makna sebagai
guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedadogik, kepribadian, sosial, dan
profesional. Guru berprestasi merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif
atau inovatif antara lain melalui: pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau
bimbingan; penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; penulisan
buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra
daerah; penciptaan karya seni; atau karya atau prestasi di bidang olahragga.
Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga
mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan
pertama kali pada tahun 2002. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi
dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan
guru berprestasi berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Melalui pemilihan guru berprestasi ini telah terpilih guru terbaik
untuk jenjang Taman-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah
Menengah Atas, atau yang sederajat.
Sistem penilaian untuk menentukan
peringkat guru berprestasi dilakukan secara ketat, yaitu melalui uji tertulis,
tes kepribadian, presentasi karya akademik, wawancara, dan penilaian
portofolio. Guru yang mampu mencapai prestasi terbaik melalui beberapa jenis
teknik penilaian inilah yang akan memperoleh predikat sebagai guru berprestasi
tingkat nasional.
2.7 TUJUAN PENGHARGAAN BAGI GURU BERDEDIKASI DI DAERAH
KHUSUS/TERPENCIL
Guru
yang bertugas di daerah khusus, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Oleh
karena itu, sejak beberapa tahun terakhir ini, pemberian penghargaan mereka
dilakukan secara rutin baik pada peringatan Hari Pendidikan Nasional maupun
pada peringatan lainnya.
Tujuan
penghargaan ini antara lain, pertama,
mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian
profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh
masyarakat, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kedua, memberikan motivasi pada guru
untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, loyalitas dan dedikasi serta darma
baktinya pada bangsa dan negara melalui pelaksaan kompetensinnya secara
profesional sesuai kalifikasi masing-masing. Ketiga, meningkatakan kesetiaan dan loyalitas guru dalam
melaksanakan pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun bekerja di
daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat
yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami
bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat
lain yang mengharuskan menjalani kehidupan secara prihatin.
BAB III
PENUTUP
3.1 SIMPULAN
1.
Yang
dimaksud dengan :
a.
Perlindungan hukum adalah upaya melakukan
perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil
dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau
pihak lain.
b.
Perlindungan profesi adalah upaya memberi
perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan
dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
c.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
(K3) kepada guru mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja,
kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan
lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
d.
Perlindungan HaKI (Hak atas Kekayaan
Intelektual) adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau
prestasi yang dicapai oleh guru dengan melegitimasinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
2. Jenis-jenis
upaya perlindungan hukum bagi guru, yaitu : konsultasi, mediasi, negosiasi dan
perdamaian, konsiliasi dan perdamaian, advokasi litigasi, dan advokasi nonlitigasi.
3. Asas-asas
pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan
perlindungan HaKI bagi guru, yaitu : asas unitaristik atau impersonal, asas
aktif, asas manfaat, asas nirlaba, asas demokrasi, asas langsung, dan asas
aktif.
4. Jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru, yaitu
: penghargaan guru berprestasi, penghargaan bagi guru SD berdedikasi di daerah
khusus/terpencil, penghargaan bagi guru PLB/PK berdedikasi, penghargaan tanda
kehormatan satyalancana pendidikan, penghargaan bagi guru yang berhasil dalam
pembelajaran, penghargaan guru pemenang olimpiade, pembinaan dan pemberdayaan
guru berprestasi dan guru berdedikasi, dan penghargaan lainnya.
5. Jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru, yaitu :
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
6. Pemberian
kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja dilakukan
melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat
satuan pendidikan, kecamatan, dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun
nasional.
7. Tujuan
penghargaan bagi guru berdedikasi di daerah khusus/terpencil untuk mengangkat
harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian
profesionalitasnya, memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi,
pengabdian, loyalitas dan dedikasi serta darma baktinya pada Bangsa dan Negara
dan meningkatakan kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan
pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi.
3.1 SARAN
Menurut kami, perlindungan
dan penghargaan bagi guru perlu dipertahankan bahkan jika perlu ditingkatkan
lagi. Karena, guru memiliki peranan yang sangat penting terutama di bidang
pendidikan yaitu sebagai pendidik generasi penerus dan pencerdas kehidupan
bangsa. Sehingga dengan guru yang berprestasi diharapkan akan menciptakan
generasi penerus yang berprestasi pula.
Comments
Post a Comment