MAKALAH Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru

MAKALAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
Perlindungan dan Penghargaan Profesi Guru





OLEH :
Kelompok                : 6 (Enam)
Anggota                   : 1. Alina                             (ACC 114 008)
                                    2. Alwiah Nor Aulia       (ACC 114 016)
                                    3. Anita Mesiyana           (ACC 114 034)
                                    4. Emiyatie                       (ACC 114 051)
                                    5. Ety Permata Sari         (ACC 114 006)
                                    6. Nistikawati                   (ACC 114 029)
                                    7. Novitasari                     (ACC 114 038)
                                    8. Taufik Rachman        (ACC 114 003)



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
PALANGKA RAYA

2015

KATA PENGANTAR
Puji syukur kepada Allah SWT. Atas rahmat dan karunianya yang telah dilimpahkan kepada penyusun sehingga penyusun mampu menyelesaikan makalah PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN PROFESI GURU ini.
Makalah ini tersusun berkat bantuan teman-teman kelompok 6, dimana makalah ini dibuat dalam rangka memenuhi tugas Mata Kuliah Profesi Kependidikan dari Bapak Dr. Abdul Hadjranul Fatah, M.Si dan Drs. Arifin, M.Si selaku Dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan semester 3 di Program Studi Pendidikan Kimia Universitas Palangkaraya.
Makalah ini tentu saja memiliki banyak kekurangan sehingga masukan, kritik, dan saran Anda semua sangat kami butuhkan untuk memperbaiki makalah-makalah selanjutnya. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat, tidak hanya untuk kalangan mahasiswa tapi juga untuk kalangan pelajar SMA, bahkan jika memungkinkan juga  untuk guru atau dosen. Sedikit banyaknya makalah ini pasti akan memberikan pengetahuan yang berharga bagi kita semua.
Mungkin itu saja yang dapat penyusun sampaikan, atas kesalahan dan khilafan penyusun baik dalam penulisan maupun dalam bahasa penyusun memohon maaf yang sebesar-besarnya. Karena kesalahan itu datang dari penyusun dan kesempurnaan itu hanya milik ALLAH semata.


Palangka Raya, 08 Oktober 2015
      Penyusun 











                                                                  DAFTAR ISI  
KATA PENGANTAR..................................................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................................................... ii
BAB I : PENDAHULUAN............................................................................................................ 1
I.1. Latar Belakang.......................................................................................................................... 1
I.2. Rumusan Masalah..................................................................................................................... 1
I.3. Tujuan........................................................................................................................................ 1
I.4. Manfaat..................................................................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN............................................................................................................. 3
II.1. Pengertian dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru................................................................................................................... 3
II.2. Jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru.................................................................... 6
II.3. Asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru................................................................................................... 8
II.4. Jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru.............................................................. 9
II.5. Jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru....................................................................... 16
II.6. Pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja................ 19
II.7. Tujuan penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil............................ 20

BAB II : PENUTUP..................................................................................................................... 21
III.1. Simpulan............................................................................................................................... 21
III.2. Saran..................................................................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................... 23
LAMPIRAN.................................................................................................................................. 24


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru?
2.      Apa saja jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru?
3.      Apa saja asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru?
4.      Sebutkan jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru!
5.      Sebutkan jenis-jenis  tunjangan yang diterima oleh guru!
6.      Bagaimana pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja?
7.      Apa saja tujuan penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil?

1.3  TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru
2.      Untuk mengetahui jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru
3.      Untuk mengetahui asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru
4.      Untuk mengetahui jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru
5.      Untuk mengetahui jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru
6.      Untuk mengetahui bagaimana pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja
7.      Untuk mengetahui tujuan penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil

1.4  MANFAAT
1.      Kita dapat mengetahui pengertian dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru
2.      Kita dapat mengetahui jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru
3.      Kita dapat mengetahui asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru
4.      Kita dapat mengetahui beberapa jenis penghargaan yang diberikan kepada guru
5.      Kita dapat mengetahui beberapa jenis tunjangan yang diterima oleh guru
6.      Kita dapat mengetahui bagaimana pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja
7.      Kita dapat mengetahui tujuan penghargaan bagi Guru Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil









BAB II
PEMBAHASAN

2.1 DEFINISI PERLINDUNGAN HUKUM, PERLINDUNGAN PROFESI, PERLINDUNGAN K3, DAN PERLINDUNGAN HaKI BAGI GURU

2.1.1        PERLINDUNGAN HUKUM
Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a.       Tindak kekerasan,
b.      Ancaman, baik fisik maupun psikologis,
c.       Perlakuan diskriminatif,
d.      Intimidasi, dan
e.       Perlakuan tidak adil
2.1.2        PERLINDUNGAN PROFESI
Perlindungan profesi adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan , pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
f.       Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
g.      Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
h.      Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
i.        Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
j.        Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
k.      Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan
l.        Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
§  Mengungkapkan ekspresi,
§  Mengembangka kreatifitas,
§  Melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran
m.    Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain
n.      Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
o.      Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
§  Substansi,
§  Prosedur,
§  Instrumen penilaian,
§  Keputusan akhir dalam penilaian.
p.      Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
§  Penetapan taraf penguasaan kompetensi,
§  Standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
§  Menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
q.      Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau  asosiasi profesi, meliputi:
§  Mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan atas dasar keyakinan akademik,
§  Memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
§  Bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
r.        Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
§  Akses terhadap sumber informasi kebijakan,
§  Partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan formal, dan
§  Memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tigakt satuan yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.

2.1.3        PERLINDUNGAN K3
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada guru mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk  rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a.       Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b.      Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c.       Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap:
§  Resiko gangguan keamanan kerja,
§  Resiko kecelakaan kerja,
§  Resiko kebakaran pada waku kerja,
§  Resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
§  Resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d.      Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e.       Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
§  Kecelakaan kerja,
§  Kebakaran pada waktu kerja,
§  Bencana alam,
§  Kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
§  Resiko lain
f.         Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
§  Bahaya yang potensial,
§  Kecelakaan akibat bahan kerja,
§  Keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,
§  Frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,
§  Resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
§  Resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.

2.1.4        PERLINDUNGAN HaKI BAGI GURU
Perlindungan HaKI (Hak ata Kekayaan Intelektual) adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengakuan Haki di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merk, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapt mencakup:
§  Hak cipta atas penulisan buku,
§  Hak cipta atas makalah,
§  Hak cipta atas karangan ilmiah,
§  Hak cipta astas hasil penelitian,
§  Hak cipta atas hasil penciptaan,
§  Hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan
§  Hak paten atas hasil karya teknologi.
Seringkali karya-karya guru terabaikan, dimana karya mereka itu seakan-akan menjadi seakan-akan makhluk tak bertuan, atau paling tidak terdapat potensi untuk itu. Oleh karena itu, dimasa depan pemahaman guru terhadap HaKI ini harus dipertajam.


2.2. JENIS-JENIS UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GURU
2.2.1 Konsultasi
Konsultasi merupakan tindakan yang bersifat personal antara satu pihak tertentu yang disebut dengan klien, dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikannya pendapatnya kepada klien untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien nya. Konsultan hanya bersifat memberikan pendapat hukum, sebagaimana yang diminta oleh klien nya. Keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil sendiri oleh para pihak maupun ada kalanya pihak konsultasn juga diberikan kesempatan untuk merumuskan bentuk-bentuk penyelesaian sengketa yang dikehendaki oleh para pihak yng bersengketa tersebut.
Pada hal ini, ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindunan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi, guru dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang kompeten.
Misalnya, seorang guru berkonsultasi dengan pengacara pada suatu LKBH, penegak hukum, orang yang ahli, penasehat hukum, dan sebagainya yang berkaitan dengan masalah pembayaran gaji yang tidak layak, keterlambatan gaji, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan lain-lain.

      2.2.2 Mediasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pihak-pihak lain yang dimintai bantuan oleh guru seharusnya dapat membantu memediasinya.
Merujuk pada pasal 6 ayat 3 Undang-Undang No.39 Tahun 1999, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau perbedaan pendapat antara guru dengan penyelenggara/satuan pendidikan dapat diselesaikan melalui bantuan “seorang penasehat atau ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau perbedaan pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan iktikadm baik. Kesepakatan tertulis antara guru dengan penyelenggara/satuan pendidikan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan, dan wajib dilaksanakan dalam waktu lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran. Mediator dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
1). Mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak, dan
2). Mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif               penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak.
    

 2.2.3 Negosiasi dan Perdamaian
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan
profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang negosiasi kepada guru atau kelompok guru.
Menurut pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, pada dasarnya para pihak, dalam hal ini penyelenggara/satuan pendidikan dan guru, berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul diantara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui para pihak. Negosiasi mirip dengan perdamaian yang diatur dalam pasal 1851 sampai dengan pasal 1864 KUH Perdata, dimana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan, atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetuuan harus dibuat secara tertulis dan tidak dibawah ancaman.
Namun demikian, dalam hal ini ada beberapa hal yang membedakan antara negosiasi dan perdamaian. Pada negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara pihak yang bersengketa. Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan maupun setelah peradilan dilaksanakan. Pelaksanaan perdamaian bisa di dalam atau di luar pengadilan.

2.2.4 Konsiliasi dan Perdamaian
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, seperti munculnya sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, penyelenggara/satuan pendidikan harus membuka peluang konsiliasi atau perdamaian.
Seperti pranata alternatif penyelesaian sengketa yang telah diuraikan di atas, konsiliasi pun tidak dirumuskan secara jelas dalam Undang Undang No 30 Tahun 1999. Konsiliasi atau perdamaian merupakan suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses litigasi, dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, konsilisasi atau perdamaian tetap dapat dilakukan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau sengketa dimana telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

2.2.5 Advokasi Litigasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi litigasi.
Banyak guru masih menganggap bahwa advokasi litigasi merupakan pekerjaan pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktik beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut advokasi. Seolah-olah advokasi litigasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktik hukum semata.
Pandangan semacam itu tidak selamanya keliru,tapi juga tidak sepenunya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain berarti pengecara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas. Advocate bisa berarti menganjurkan, memajukan (to promote), menyokong atau mempelopori. Dengan kata lain, advokasi juga bisa diartikan melakukan ‘perubahan’ secara terorganisir dan sistematis.

2.2.6 Advokasi Nonlitigasi
Ketika menghadapi masalah dari sisi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan ketenagakerjaan, dan perlindungan HaKi dalam hubungannya dengan pihak lain, misalnya ketika terjadi sengketa antara guru dengan penyelenggara atau satuan pendidikan, pelbagai pihak yang dimintai bantuan atau pembelaan oleh guru seharusnya dapat memberikan advokasi nonlitigasi.
Dengan demikian, disamping melalui litigasi, juga dikenal alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang lazim disebut nonlitigasi. Alternatif penyelesaian sengketa nonlitigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengenyampingkan penyelesaian secara litigasi di Pebgadilan Negeri. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hukum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensive)dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic) daan terlampau teknis (technically). Dalam pasal (1) angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.















2.3  ASAS PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM, PERLINDUNGAN PROFESI, PERLINDUNGAN K3, DAN PERLINDUNGAN HaKI BAGI GURU

Asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru antara lain:
1.      Asas unitaristik atau impersonal, yaitu tidak membedakan jenis, agama, latar budaya, tingkat pendidikan, dan tingkat sosial ekonomi guru.
2.      Asas aktif, dimana inisiatif melakukan upaya perlindungan dapat berasal dari guru atau lembaga mitra, atau keduanya.
3.      Asas manfaat, dimana pelaksaan perlindungan hukum bagi guru memiliki manfaat bagi peningkatkan profesionalisme, harkat, martabat, dan kesejahteraan mereka, serta sumbangsihnya bagi kemajuan pendidikan formal.
4.      Asas nirlaba, dimana upaya bantuan dan perlindungan hukum bagi guru dilakukan dengan menghindari kaidah-kaidah komersialisasi dari lembaga mitra atau pihak lain yang perduli.
5.      Asas demokrasi, dimana upaya perlindungan hukum dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh guru dilakukan dengan pendekatan yang demokratis atau mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
6.      Asas langsung, dimana pelaksaan perlindungan hukum dan pemecah masalah yang dihadapi oleh guru terfokus pada pokok persoalan.
7.      Asas multipendekatan, dimana upaya perlindungan hukum bagi guru dilakukan dengan pendekatan formal, informal, litigasi, nonlitigasi dan lain-lain.
2.4  JENIS PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN KEPADA GURU
Jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru, antara lain:

1.    Penghargaan Guru Berprestasi
Pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dilakukan melalui proses melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.
Pemberian memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Seperti disebutkan di atas, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan guru berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 hingga tahun 1997. Selama kurun 1998-2001, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan guru berprestasi. Frasa “ guru berprestasi” bermakna “ :prestasi dan keteladanan “ guru. Sebutan guru berprestasi mengandung makna sebagai guru unggul atau mumpuni dilihat dari kompetensi peda gogik, kepribadian, sosial professional. Guru berprestasi merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui : pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; penulisan buku fiksi atau nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; penciptaan karya seni; atau karya atau prestasi di bidang olahraga. Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Penyelenggaraan guru berprestasi dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Melalui pemilihan guru berprestasi ini telah terpilih guru terbaik untuk jenjang Taman-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat.
Sistem penilaian untuk menentukan guru berprestasi dilakukan secara ketat, yaitu melalui uji tertulis, tes kepribadian, prestasi karya akademi, wawancara, dan penilaian portofolio. Guru yang mampu mencapai prestasi terbaik melalui beberapa jenis tekhnik penilaian inilah yang akan memperoleh predikat sebagai guru berprestasi professional.

2.      Penghargaan bagi Guru SD Berdedikasi di Daerah Khusus/Terpencil
Guru yang bertugas di daerah  khusus, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, sejak beberapa tahun terakhir ini, pemberian penghargaan kepada mereka dilakukan secara rutin baik pada peringatan Hari Pendidikan Nasional maupun pada peringat lainnya.
Tujuan penghargaan  ini antara lain, pertama, mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian  profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh masyaraka, pemerintah dan seluruh lapisan  masyarakat Indonesia. Kedua, memberika motivasi pada guru untuk meningkatakan prestasi, pengabdian, loyalitas dan dedikasi serta darma bakti pada bangsa dan negara melalui pelaksanaan kompetensinya secara profesional sesuai kualifikasi masing-masing. Ketiga, meningkatkan kestiaan dan loyalitas guru dalam  melaksanakan pekerjaan.jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun bekerja di daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah  perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yang mengharuskan menjalani kehidupan secara prihatin.
Pemberian penghargaan kepada guru yang bertugas di Daerah Khusus/Terpencil bukanlah  merupakan suatu kegiatan yang bersifat seremoni belaka. Penghargaan ini secara selektif dan kompetitif diberikan  kepada dua orang guru sekolah dasar (SD) Daerah Khusus dari seluruh provinsi di Indonesia. Masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi diminta dan diharuskan menyeleksi dan  mengirimkan  dua orang guru daerah  khusus, terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan yang berdedikasi tinggi untuk diberi penghargaan , baik yang berstatus sebagai guru pengawal negeri sipil (Guru PNS) maupun guru bukan PNS. Untuk dapat menerima penghargaan, guru SD berdedikasi yang bertugas di Daerah Khusus/T erpencil harus memenuhi kriteria umum dan khusus. Kriteria umum dimaksud antara lain beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia dan  taat yang terpuji; dapat dijadikan panutan oleh siswa, teman sejawat dan masyarakat sekitarnya; dan mencintai tugas dan tanggungjawabnya.
Kriteria khusu bagi guru SD Daerah Khusus untuk memperoleh penghargaan antara lain, pertama, dalam melaksanakan  tugasnya senantiasa menunjukkan dedikasi luar biasa, pengabdian , kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan serta mempunyai komitmen yang tinggi dalam melaksanakan fungsi-fungsi profesionalnya dengan segala keterbatasan yang ada di daerah terpencil. Kedua, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus/terpencil sekurang-kurangnya selama lima tahun secara terus menerus atau selama delapan tahun secara terputus-putus. Keempat, berusia minimal 40 tahun  dan belum pernah  menerima penghargaan yang sejenis di tingkat nasional. Kelima, responsif terhadap persoalan-persoalan yang aktual dalam  masyarakat. Keenam, dengan keahlian yang dimilikinya membantu dalam memecahkan masalah sosial sehingga usahanya berupa sumbangan langsung bagi penanggulangan masalah-masalah tersebut. Ketujuh, menunjukkan kepemimpinan dalam kepeloporan serta integritas kepribadiannya dalam mengamalkan keahliannya dalam  masyarakat. Kedelapan, menyebarkan  dan  meneruskan ilmu dan  keahlian  yang dimilikanya kepada masyarakat dan menunjukkan hasil nyata berupa kemajuan dalam masyarakat.


3. Penghargaan bagi Guru PLB/PK Berdedikasi
       Penghargaan bagi guru pendidikan luar biasa/ pendidikan khusus (PLB/PK) berdedikasi dilakukan sejak tahun 2004. Penghargaan ini diberikan kepada guru dengan maksud untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru PLB/PK,  yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Guru PLB/PK berdedikasi adalah guru yang memiliki dedikasi dan kinerja melampaui target yang ditetapkan satuan pendidikan.
       Khusus mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, soaial, dan professional; dan/atau menghasilkan karya kreatif atau inovatif yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional; dan/atau secara langsung membimbing peserta didik yang berkebutuhan khusus sehingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
       Seleksi pemilihan guru berdedikasi tingkat nasional dilaksanankan di Jakarta. Mereka berasal dari seluruh provinsi di Indonesia. Pemilihan guru PLB/PK berdedikasi ini dilaksanankan secara objektif, transfaran, dan akuntabel. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat mendorong guru PLB/PK dalam meningkatkan kemampuan profesional yang diperlukan untuk membantu mempersiapkan SDM yang memiliki “kelainan” tertentu untuk siap menghadapi tantangan kehidupan masa depannya. Dalam penetapan calon guru PLB/PK yang berdedikasi untuk diberi penghargaan, kriteria dedikasi dan prestasi yang menonjol bersifat kualitatif. Kriteria tersebut dapat dijadikan acuan atau pertimbangan dasar, sehingga guru PLB/PK berdedikasi yang terpilih untuk menerima penghargaan benar-benar layak dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
       Kriteria dedikasi dimaksud meliputi pelaksanaan tugas, hasil pelaksanaan tugas, dan sifat terpuji. Dimensi pelaksanaan tugas mencakup, pertama, konsisten dalam membuat persiapan mengajar yang standar bagi anak berkebutuhan khusus. Kedua, kecakapan dalam melaksanakan pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus. Ketiga, keterampilan mengelola kelas sehingga tercipta suasana tertib. Keempat, kemampuan melaksanakan komunikasi yang efektif di kelas. Kelima, konsisten dalam melaksanakan evaluasi dan analisis hasil belajar peserta didik berkebutuhan khusus. Keenam, objektivitas dalam memberikan nilai kepada peserta didik berkebutuhan khusus.
       Dimensi kemampuan menunjukkan hasil pelaksanaan tugas secara baik mencakup, pertama, penemuan metode/pendekatan yang inovatif, penyembangan/pengayaan materi dan/atau alat peraga baru dalam khusus. Kedua, dampak sosal/budaya/ekonomi/lingkungan terhadap proses belajar mengajar yang dirasakan atas penemuan metode/pendekatan yang inovatif, pemgembangan/pengayaan materi dan/atau alat peraga baru dalam pembelajaran bagi anak berkebutuha khusus. Ketiga, kemampuan memprakarsai suatu kegiatan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus. Keempat, memiliki sifat inovatif dan kreatif dalam memanfaatkan sumber/alat peraga yang ada di lingkungan setempat untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar bagi anak berkebutuhan khusus. Kelima, mampu menghasilkan peserta didik yang terampil sesuai dengan tingkat kemampuan menurut jenis kebutuhan peserta didik.
       Dimensi memiliki sifat terpuji antara lain mencakup kemampuan menyampaikan pendapat, secara lisan atau tertulis; kesediaan untuk mendengar/menghargai pendapat orang lain; sopan santun dan susila; disiplin kerja; tanggung jawab dan komitmen terhadap tugas; kerjasama; dan stabilitas emosi. Dimensi memiliki jiwa pendidik mencakup beberapa hal. Pertama, menyayangi dan mengayomi peserta didik berkebutuhan khusus. Kedua, memberikan bimbingan secara optimal kepada peserta didik berkebutuhan khusus. Ketiga, mampu mendeteksi kelemahan belajar peserta didik berkebutuhan khusus. Pemilihan guru berprestasi serta pemberian penghargaan kepada guru SD di daerah khusus dan guru PLB/PK berdedikasi seperti disebutkan di atas merupakan agenda tahunan. Namun demikian, meski sifatnya kegiatan tahunan, program ini bukanlah sebuah kegiatan yang bersifat seremonial belaka. Pelembagaan program ini merupakan salah satu bukti kuatnya perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru. Tentu saja, dimasa datang, kualitas dan kuantitas pemberian penghargaan kepada guru berprestasi dan berdedikasi senantiasa perlu ditingkatkan.

4.    Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Pendidikan
Sejalan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru berprestasi dan berdedikasi memiliki hak atas penghargaan sesuai dengan prestasi dan dedikasinya. Penghargaan tersebut diberikan kepada guru pada satuan pendidikan atas dasar pengabdian, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, maupun menciptakan karya yang luar biasa. Kriteria guru yang berhak menerima penghargaan Satyalancana Pendidikan, meliputi persyaratan umum dan persyaratan khusus. Persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia; berakhlak dan berbudi pekerti baik; serta mempunyai nilai dalam DP3 amat baik untuk unsur kesetiaan dan sekurang-kurangnya bernilai baik untuk unsur lainnya.
Persyaratan khusus meliputi, pertama, diutamakan yang bertugas/pernah bertugas di tempat terpencil atau tertinggal sekurang-kurangnya selama lima tahun terus-menerus atau selama delapan tahun terputus-putus. Kedua, diutamakan yang bertugas/pernah bertugas di daerah perbatasan, konflik, dan bencana sekurang-kurangnya bertugas selama 3 tahun terus menerus atau selama 6 tahun terputus-putus. Ketiga, diutamakan yang bertugas selain di daerah khusus sekurang-kurangnya selama 8 tahun terus menerus dan  bagi kepala sekolah sekurang-kurangnya bertugas 2 tahun. Keempat, berprestasi dan/atau berdedikasi luar biasa dalam melaksanakan  tugas sekurang-kurangnya mendapat penghargaan tingkat nasional. Kelima, berperan aktif dalam kegiatan organisasi/asosiasi profesi guru, kegiatan kemasyarakatan dan pembangunan di berbagai sektor. Keenam, tidak pernah memiliki catatan pelanggaran atau menerima sanksi sedang dan berat menurut peraturan perundang-undangan.

5.    Penghargaan bagi Guru yang Berhasil dalam Pembelajaran
Tujuan lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau  lomba sejenis dapat memotivasi guru untuk lebih meningkatkan profesionalismenya, khususnya dalam kemampuan perancangan, penyajian, penilaian proses dan hasil pembelajaran atau proses bimbingan kepada siswa; dan meningkatkan kebiasaan guru dalam mendokumentasikan hasil kegiatan pengembangan profesinya secara baik dan benar. Lomba keberhasilan guru dalam  pembelajaran atau  sejenisnya dilaksanakan  melalui beberapa tahapan. Pertama , sosialisasi melalui berbagai media, antara lain penyusunan dan penyebaran poster dan leaftet. Kedua, penerimaan naskah. Ketiga, melakukan seleksi, baik selesai administrasi maupun seleksi terhadap materi yang ditulis.
   Para finalis melaksanakan  presentasi dan wawancara di hadapan dewan juri yang   memiliki keahlian di bidang masing-masing. Sejalan dengan itu, aktivitas yang dilakukan adalah sebagai berikut : penyusunan pedoman lomba keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional ; penentuan pemenang lomba  keberhasilan guru dalam pembelajaran atau sejenisnya tingkat nasional; dan pemberian  penghargaaan pemenang  lomba tingkat nasional.
Hasil yang dicapai dalam  lomba tersebut adalah terhimpunnya berbagai pengalaman  guru dalam merancang , menyajikan, dan menilai pembelajaran atau bimbingan dan konseling yang secara nyata mampu meningkatkan proses dan hasil belajar siswa, sehingga dapat dimanfaatkan oelah rekan guru yang memerlukan dicetak dalam  bentuk buku yang berisi model-model keberhasilan dalam pembelajaran  sebagai publikasi.


6.    Penghargaan Guru Pemenang Olimpiade
Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu  tinggi dan siap berkompetesi, baik pada tataran  nasional, maupun  internasional. Sejalan dengan  itu, guru-guru bidang studi yang  termasuk dalam  skema Olimpiade Sains Nasional ( OSN ) merupakan salah satu determinan utama peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Kegiatan (OSN guru ) merupakan salah  satu  wahana untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran mata pelajaran yang tercakup dalam kerangka OSN.
   Olimpiade sains Nasional ( OSN ) untuk guru merupakan wahan bagi guru menumbuhkembangkan semangat kompetensi dan meningkatkan  kompetensi profesional atau akademik untuk memotivasi peningkatan  kompetensinya dalam rangka mendorong mutu proses dan iuran pendidik. Tujuannya adalah ( 1 ) menumbuhkan budaya kompetitif yang sehat dikalangan guru; ( 2 ) menigkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kerja keras untuk mengembangkan IPTEK; (3)  membina, dan mengembangakan kesadaran ilmiah untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi masa kini dan masa yang akan datang; ( 4) mengangkat status guru sebagai penyandang profesi yang terhormat, mulia, bermatabat, dan terlindungi; (5) membangun komitmen mutu guru dan peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran secara lebih merata.
   Kegiatan OSN  guru dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai motivasi untuk meningkatkan kegiatan pembelajaran dan kegiatan pendidikan  lainnya. Hadiah bagi para pemenang tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi pengaturannya diserahkan sepenuhanya kepada pemerintah daerah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kepada pemenag di tingakat  nasional diberi hadiah dan penghargaan dari kementerian pendidikan.

7.    Pembinaan dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi
Guru memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam membimbing peserta didik ke arah kedewasaan, kematangan dan kemandirian, sehingga guru sering tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijaksanaan pembanguan  yang  meletakkan pengembangan  sumber daya manusia sebagai prioritas pembangunan nasional, kedudukan  dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam menghadapi era global. Untuk itu, kemampuan profesional guru harus terus menerus ditingkatkan. Prestasi yang telah dicapai oleh guru berpretasi perlu terus dijaga dan dikembangkan, serta diimbaskan kepada guru lainnya.  Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan  pemilihan guru berprestasi , perlu dilaksanakan pembinaan dan pemberdayaanya agar pengetahuan dan wawasan mereka selalu berkembang sesuai dengan kemajuaan ipteks.
Program kerjasama peningkatan mutu pendidikan antarnegara Asia, dalam hal ini dengan the japan foundation, misalnya, merupakan kelanjutan program –program yang telah dilaksanakan sebelumnya. Program kerjasama ini dilaksanakan untuk memberikan penghargaan kepada guru berprestasi dengan memberikan pengalaman dan wawasan tentang penyelenggaraan pendidikan dan budaya di negara maju seperti Jepang untuk dijadikan bahan pembanding dan diimplementasikan di tempat tugas mereka. Kontinuitas  pelaksanaan program kerjasama ini sangat penting, karena sangat bermanfaat bagi para guru untuk meningkatkan pengetahuannya dalam  melaksanakan tugas profesionalnya.

8. Penghargaan lainnya
  Penghargaan lainnya untuk guru dilakukan melalui program kerjasama pendidikan antarnegara, khususnya bagi mereka yang berprestasi. Kerjasama antarnegara ini dilakukan, baik dikawasan asia maupun di kawasan lainnya. Kerjasama antarnegara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan saling pengertian antar anggotanya. Melalui kerjasama ini, guru-guru berprestasi yang terpilih diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan singkat bidang keahlian atau teknologi pembelajaran, studi kebudayaan, studi banding, dan sejenisnya. Kerjasama ini antara lain telah dilakukan dengan negara-negara Asean, Jepang, Australia, dan lain-lain.
   Penghargaan lainnya yang diberikan kepada guru adalah Anugrah Konstitusi tingkat nasional bagi guru pendidikan kewarganegaraan (PKn) untuk semua jenis dan jenjang. Penerima penghargaan ini adalah guru-guru PKn terbaik yang diseleksi secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, kabupaten/kota, provinsi, sampai ke tingkat nasional.  


2.5  JENIS TUNJANGAN YANG DITERIMA GURU
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesian guru berhak memperoleh penghasilan diatas kebutuhan hidup minimun dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional , tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
      Pemenuhan hak guru untuk memperoleh penghasilan didasari atas pertimbangan prestasi dan pengakuan atas profesionalitasnya. Dengan demikian, penghasilan dimaksud merupakan hak yang diterima guru dalam bentuk finansial sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesian yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi dan mencerminkan martabat guru sebagai pendidik profesional.
      Lahirnya Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru  dan dosen merupakan tonggak sejarah bagi peningkatan kesejahteraan guru di indonesia. Menyusul lahirnya UU ini, pemerintah telah mengatur beberapa sumber penghasilan guru selain gaji pokok, yaitu tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.

Tunjangan Profesi
Guru profesional dituntut oleh Undang-undang memiliki kualifikasi akademik tertentu dan empat kompetensi yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional atau akademik.Sertifikasi guru merupakan proses untu memberikan sertifikat pendidik kepada mereka. Sertifikat pendidik dimaksud merupakan pengakuan negara atas derajat keprofesionalan guru.
Seiring dengan proses sertifikasi inilah, pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen yang menamatkan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidkan yang diselnggarakan oleh masyarakat”.
Pemberian tunjangan profesi diharapkan akan mampu mendorong dan memotivasi guru untuk terus meningkatakan kompetensi dan kinerja profesionalnya dalam melaksanakan tugas disekolah sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, dan penilai peserta didiknya.
Besarnya tunjangan profesi ini setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Guru yang sudah bersertifikat akan menerima tunjangan profesinya  jika guru yang bersangkutan mampu membuktikan kinerjanya yaitu dengan mengajar 24 jam tatap muka perminggu dan persyaratan lainya.
Guru akan menerima tunjangan profesi sampai yang bersangkutan berumur 60 tahun. Usia in adalah batas pensiun bagi PNS guru. Setelah berusia 60 tahun guru tetap berhak mengajar dimanapun, baik sebagai guru tidak tetap maupun guru tetap yayasan untuk sekolah swasta, dan menyandang predikat guru bersertifikat, namun tidak berhak lagi atas tunjangan profesi. Meski guru memiliki lebih dari satu sertifikat profesi pendidik, mereka hanya berhak atas ” satu” tunjangan profesi.
Tunjangan profesi diberikan kepada semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik da syarat lainnya, dengan cara pembayaran tertentu. Hal ini  bermakna bahwa, bahwa guru bukan PNS pun akan mendapat tunjangan yang setara dengan guru PNS dengan kualitas akademik, masa remaja, serta kompetensi yang setara atau ekuivalen. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi akan dibayarkan setelah yang bersangkutan disesuaikan jenjang jabatan dan kepangkatnya melalui impassing. Tunjangan profesi tersebut dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 16 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Tunjangan Fungsional
Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 17 ayat  (1) mengamanatkan pemerintah atau pemerintah daerah memberikan tunjangan fungsional kepada guru  yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.  Pasal 17 ayat (2) mengamanatkan bahwa subsidi tunjangan fungsioanal diberikan kepada guru yang bertugas disekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
      Sehingga dalam pelaksanaannya, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional ini dialokasikan dalam anggaran pendaptan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ( pasal 17 ayat (3). Besarnya tunjangan fungsionalnya yang diberikan untuk guru PNS seharusnya sesuai dengan jenjang jabatan fungsional yang dimiliki. Namun saat ini baru diberikan tunjangan tenaga kependidikan berdasarkan pada golongan atau ruang kepangkatan atau jabatanya. Khsusus mengenai besarnya subsidi tunjangan  fungsioanal bagi guru bukan PNS , agaknya memerlukan aturan tersendiri, dan persyaratannya .

Tunjangan Khusus
Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 41 tahun 2009 tentang tunjangan profesi Guru dan dosen, tunjangan khusus Guru dan Dosen, serta tunjangan kehormatan profesor merupakan komitmen pemerintah untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, disamping  peningkatan profesionalitasnya.sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan Dosen pasal 18, disebutkan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah dan ditugaskan di daerah khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan satu kali gaji poko pegawai Negeri sipil yang bersangkutan.
Mengingat tunjangan khusus  adalah tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah khusus, sasaran dari program ini adalah guru yang bertugas di daerah khusus.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005  tentang Guru dan Dosen yang dimaksudkan dengan daerah khusus adalah daerahh yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat.
 Daerah terpencil atau terbelakang adalah daerah dengan faktor geografis yang relatif sulit dijangkau karena letaknya yang jauh dipedalaman, perbukitan, pergunungan , kepulauan, pesisir, dan pulau-pulau terpencil; dan daerah dengan faktor geomorfologis lainnnya yang sulit dijangkau oleh jaringan transportasi maupun media komunikasi, dan tidak memiliki sumber daya alam.
Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah daerah yang mempunyai tingkat pendidikan , pengetahuan, dan keterampilan yang relatif rendah serta tidak dilibatkan dalam kelembagaan masyarakat adat dalam perencanaan dan pembangunan yang mengakibatkan daerah belum berkembang.
Daerah perbatasan dengan negara-negara lain adalah bagian dari wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain , dalam hal batas wilayah negara dii darat maupun  di laut kawasan perbatasan berada di kecamatan ; dan pulau kecil terluar dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 km2 ( dua ribu kilo meter) yang memiliki titiik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
Daerah yang mengalami bencana alam yaitu daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana alam ( gempa, longsor, gunung api, banjir, dsb) yang berdampak negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu.
Daerah yang mengalami bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layana pendidikan dalam waktu tertentu.
Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan sukar atau sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan dan sebagainya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.
Tunjangan khusus yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok guru diangkat  oleh satuan pendidkan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama. Daerah khusus ini rumit dan tentatif adanya. Sebagai “ katup pengaman” sejak tahun 2007, pemerintah memberikan bantuan kesejahteraan untuk guru yang bertugas di daerah khusus atau daerah terpencil di 199 kabupaten Di Indonesia sampai tahun 2010 tunjangan tersebut mencapai Rp. 1.350.00  per bulan.
Harapan yang ingin dicapai dari pemberian tunjangan khusus ini adalah selain meningkatkan kesejahteraan guru sebagai kompensasi daerah yang ditempati sangat sulit, juga memotivasi  guru untuk tetap mengajar disekolah tersebut. Pada sisi lain, pemberian tunjangan ini bisa sebagai insentif bagi guru baru untuk bersedia mengajar di daerah khusus ini. Belum terpenuhinya jumlah guru di daerah terpencil diharapkan juaga semakin mudah dilakukan dengan insentif tunjangan khusus

2.6  PEMBERIAN KESEJAHTERAAN DAN PENGHARGAAN KEPADA GURU ATAS DASAR PRESTASI KERJA

Pemberian penghargaan kepada guru  berprestasi dilakukan melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Pemilihan guru berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas, dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya. Prestasi kerja tersebut akan terlihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan sebagai SDM yang berkualitas, produktif, dan kompetitif.
      Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Seperti pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 mengamanatkan bahwa “Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan guru berprestasi adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 hingga tahun 1997. Selama kurun 1998-2001, pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat provinsi. Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat kabupaten/kota/provinsi, maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk ditingkatkan kualitasnya menjadi pemilihan guru berprestasi.
      Frasa “guru berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan”. Sebutan guru berprestasi mengandung makna sebagai guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedadogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Guru berprestasi merupakan guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; penciptaan karya seni; atau karya atau prestasi di bidang olahragga. Mereka juga merupakan guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
      Pemilihan guru berprestasi dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dilakukan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan tingkat nasional. Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Melalui pemilihan guru berprestasi ini telah terpilih guru terbaik untuk jenjang Taman-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas, atau yang sederajat.
      Sistem penilaian untuk menentukan peringkat guru berprestasi dilakukan secara ketat, yaitu melalui uji tertulis, tes kepribadian, presentasi karya akademik, wawancara, dan penilaian portofolio. Guru yang mampu mencapai prestasi terbaik melalui beberapa jenis teknik penilaian inilah yang akan memperoleh predikat sebagai guru berprestasi tingkat nasional.







2.7  TUJUAN PENGHARGAAN BAGI GURU BERDEDIKASI DI DAERAH KHUSUS/TERPENCIL
Guru yang bertugas di daerah khusus, mendapat perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, sejak beberapa tahun terakhir ini, pemberian penghargaan mereka dilakukan secara rutin baik pada peringatan Hari Pendidikan Nasional maupun pada peringatan lainnya.
Tujuan penghargaan ini antara lain, pertama, mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian profesionalitasnya sebagai pendidik bangsa dihormati dan dihargai oleh masyarakat, pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Kedua, memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, loyalitas dan dedikasi serta darma baktinya pada bangsa dan negara melalui pelaksaan kompetensinnya secara profesional sesuai kalifikasi masing-masing. Ketiga, meningkatakan kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi, meskipun bekerja di daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain yang mengharuskan menjalani kehidupan secara prihatin.






























BAB III
PENUTUP

3.1  SIMPULAN
1.      Yang dimaksud dengan :
a.    Perlindungan hukum adalah upaya melakukan perlindungan kepada guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlindungan hukum atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
b.    Perlindungan profesi adalah upaya memberi perlindungan yang mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
c.    Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada guru mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain.
d.   Perlindungan HaKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah pengakuan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh guru dengan melegitimasinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.      Jenis-jenis upaya perlindungan hukum bagi guru, yaitu : konsultasi, mediasi, negosiasi dan perdamaian, konsiliasi dan perdamaian, advokasi litigasi, dan advokasi nonlitigasi.
3.      Asas-asas pelaksanaan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan K3, dan perlindungan HaKI bagi guru, yaitu : asas unitaristik atau impersonal, asas aktif, asas manfaat, asas nirlaba, asas demokrasi, asas langsung, dan asas aktif.
4.      Jenis-jenis penghargaan yang diberikan kepada guru, yaitu : penghargaan guru berprestasi, penghargaan bagi guru SD berdedikasi di daerah khusus/terpencil, penghargaan bagi guru PLB/PK berdedikasi, penghargaan tanda kehormatan satyalancana pendidikan, penghargaan bagi guru yang berhasil dalam pembelajaran, penghargaan guru pemenang olimpiade, pembinaan dan pemberdayaan guru berprestasi dan guru berdedikasi, dan penghargaan lainnya.
5.      Jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh guru, yaitu : tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus.
6.      Pemberian kesejahteraan dan penghargaan kepada guru atas dasar prestasi kerja dilakukan melalui proses pemilihan yang ketat secara berjenjang, mulai dari tingkat satuan pendidikan, kecamatan, dan/atau kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional.
7.      Tujuan penghargaan bagi guru berdedikasi di daerah khusus/terpencil untuk mengangkat harkat dan martabat guru atas dedikasi, prestasi, dan pengabdian profesionalitasnya, memberikan motivasi pada guru untuk meningkatkan prestasi, pengabdian, loyalitas dan dedikasi serta darma baktinya pada Bangsa dan Negara dan meningkatakan kesetiaan dan loyalitas guru dalam melaksanakan pekerjaan/jabatannya sebagai sebuah profesi.

3.1  SARAN
Menurut kami, perlindungan dan penghargaan bagi guru perlu dipertahankan bahkan jika perlu ditingkatkan lagi. Karena, guru memiliki peranan yang sangat penting terutama di bidang pendidikan yaitu sebagai pendidik generasi penerus dan pencerdas kehidupan bangsa. Sehingga dengan guru yang berprestasi diharapkan akan menciptakan generasi penerus yang berprestasi pula.


Comments

Popular Posts