MAKALAH PENGEMBANGAN KARIR GURU

MAKALAH
PROFESI PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN KARIR GURU

 DISUSUN OLEH :
KELOMPOK V
NAMA                       : ELI NUR INDAHSARI     (ACC 114 044)
  GRACELLA C.J.F.           (ACC 114 027)
  HERNITA                           (ACC 114 068)
  MADE ASTUNI                 (ACC 114 001)
  RAYANI SRI KARMITA (ACC 114 046)
  RIBKA LOLITA SARI Z. (ACC 114 028)
  YUNI ASI                            (ACC 114 047)

DOSEN M.K             : 1. Dr. ABDUL HADJRANUL FATAH, M.Si
                                      2. Drs. ARIFIN, M.Si


UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA

2015




KATA PENGANTAR

            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nyalah, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah profesi pendidikan yang berjudul “Pengembangan Karir Guru” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis menyadari bahwa yang diungkapkan dalam makalah ini masih jauh dari sempurna. Hal ini disebabkan karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh penulis, sehingga akan menjadi suatu kehormatan besar bagi penulis apabila mendapatkan kritikan dan saran yang membangun makalah ini sehingga selanjutnya akan lebih baik dan sempurna serta komprehensif.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak dan sebagai media pembelajaran, khususnya dalam segi teoritis sehingga dapat membuka wawasan serta akan menghasilkan yang lebih baik di masa yang akan datang.




Palangka Raya,   September  2015

Penulis,










                                                                                                (i)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..….(i)
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………….(ii)
BAB 1             PENDAHULUAN                                                                            
            1.1 LATAR BELAKANG………………………………………………………………1
            1.2 RUMUSAN MASALAH……………………………………………………….......2
            1.3 TUJUAN PENULISAN……………………………………………………….........2
            1.4 MANFAAT PENULISAN…………………………………………………….........2
BAB 2             PEMBAHASAN                                                                               
            2.1 PENGERTIAN KARIR …………………………………………………………...3
            2.2 PENGERTIAN PENGEMBANGAN KARIR GURU…………………………….4
            2.3 TAHAP PENGEMBANGAN KARIR GURU…………………………………….6
            2.4 JENIS KARIR GURU ……………………………….............................................9
            2.5 KOMPETENSI PROFESI GURU………………………....................................9
2.6 UPAYA PENGEMBANGAN KARIR GURU…………………………………...13
BAB 3             PENUTUP                                                                                         
            3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………......16
            3.2 SARAN…………………………………………………………………………..16
DAFTAR PUSTAKA

 BAB 1
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
Pengembangan karir merupakan hal yang penting bagi seorang guru dan konselor karena hal ini sangat berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan. Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat maka tentu saja pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat yang salah satunya dibuktikan dengan peningkatan gaji yang ia terima dan tentunya hal ini akan membuat ia lebih merasa senang dan nyaman bekerja.  
Untuk mencapai hal itu, idealnya seorang guru/konselor harus mengetahui tentang tingkatan-tingkatan karir dan konsekuensi dari tingkatan karir tersebut bagi dirinya baik berupa tanggung jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia peroleh. Selain itu, guru/konselor  juga harus mengetahui upaya-upaya yang dapat ia lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang lebih tinggi tersebut. Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan upaya pencapaiannya, seorang guru/konselor memiliki arah yang jelas dalam menjalani karir dan profesinya itu. 
Kendatipun demikian, realita yang terjadi saat ini  sebagian guru/konselor baru mengalami kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Akhirnya berbagai upaya dilakukan untuk memenuhi persyaratan tersebut walau terkadang menempuh cara yang tidak “profesional”. Bahkan tidak jarang upaya tersebut menimbulkan sejumlah riak-riak dan permasalahan dalam organisasi sekolah yang sedikit banyak mempengaruhi pengerjaan tugas utama guru/konselor dalam  mendidik para siswa.
Makalah ini berupaya untuk menjelaskan beberapa hal berkenaan dengan pengembangan karir yang mencakup: pengertian karir dan pengembangan karir, tahapan pengembangan karir dan upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan karirnya. 


1.2       RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini sebagai berikut :
1.      Apa pengertian Karir ?
2.      Apa pengertian Pengembangan Karir Guru ?
3.      Bagaimana tahap Pengembangan Karir Guru ?
4.      Apa saja Jenis-jenis Karir Guru ?
5.      Apa Kompetensi Profesi Guru?
6.      Apa saja Upaya Pengembangan Karir Guru ?
1.3       TUJUAN PENULISAN
Tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pembaca tentang :
1.      Menjelaskan pengertian karir,
2.      Menjelaskan pengertian pengembangan karir guru,
3.      Menjelaskan tahap pengembangan karir guru,
4.      Menjelaskan jenis-jenis karir guru,
5.      Menjelaskan kompetensi profesi guru,
6.      Menjelaskan upaya pengembangan karir guru.
1.4       MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat penulisan dalam makalah ini yaitu untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi penulis maupun para pembaca mengenai  pengembangan karir guru.






BAB 2
PEMBAHASAN

2.1       PENGERTIAN KARIR
Karir dalam bahasa Belanda, carriere yang artinya adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang. Kata ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu.
Karir merupakan kebutuhan yang harus terus ditumbuhkan dalam diri seseorang tenaga kerja, sehingga mampu mendorong kemajuan kerjanya. Karir merupakan istilah yang didefinisikan oleh kamus  bahasa indonesia sebagai perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan, pekerjaan atau jabatan seseorang. Biasanya pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji maupun uang. Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang  ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan  pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja  diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu. Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu karir akan berisi kenaikan tingkat dari tanggungjawab, kekuasaan dan pendapatan seseorang.
Pandangan yang lebih luas daripada karir adalah sebagai suatu rangkaian atas sikap dan perilaku yang berkaitan dengan aktifitas pekerjaan dan pengalaman sepanjang kehidupan seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. Konsep baru tentang karir adalah protean career yaitu karir yang senantiasa berubah seiring berubahnya minat, kemampuan, nilai dan lingkungan kerja seseorang.

2.2       PENGERTIAN PENGEMBANGAN KARIR GURU
Secara harafiah pengertian pengembangan karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karir merujuk pada proses sepanjang hayat pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja. Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan menjadi dua yaitu, pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pembinaan dan pengembangan karir meliputi:
a. Penugasan
b. Promosi
c. Kenaikan Pangkat

Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.  Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang  karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
Syarat berkembangnya karir seorang guru adalah guru tersebut harus kompeten, mampu baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai berikut:
a. Cakap mengenal diri (self awareness skill), diantaranya;
·         sadar sebagai makhluk Tuhan
·         sadar eksistensi diri
·         sadar potensi diri
b. Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya:
·         cakap menggali informasi
·         cakap mengolah informasi
·         cakap mengambil keputusan
·         cakap memecahkan masalah
c. Cakap bersosialisasi (sosial skill), diantaranya:
·         cakap berkomunikasi lisan
·         cakap berkomunukasi secara tertulis
·         cakap dalam bekerjasama.
d. Cakap secara akademik (akademik skill), diantaranya:
·         cakap mengidentifikasi variable
·         cakap menghubungkan variable
·         cakap merumuskan hipotesis
·         cakap melaksanakan suatu penelitian
e. Cakap secara vokasional (vocational skill), diantaranya:
·         memiliki keahlian khusus dibidang pekerjaan, misal: ahli komputer, ahli akutansi,dll.



Contoh pengembangan karir seorang guru, antara lain:
1.      Secara formal:
·         Sebagai tenaga fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi Dosen
·         Sebagai tenaga fungsional pindah ke struktural: dari guru biasa menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2.      Secara Non Formal:
·         menjadi penulis buku
·         aktif di masyarakat sebagai tenaga pendidik
·         membuka tempat kursus yang berhubungan dengan dunia pendidikan.
Pada sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen  ada dua alur pembinaan dan pengembangan profesi guru, yaitu : pembinaan, pengembangan profesi, dan pembinaan dan pengembangan karir.

2.3       TAHAP PENGEMBANGAN KARIR GURU
Terdapat lima tahap pengembangan karir, yaitu:
·         Growth (lahir – usia 14 atau 14 tahun)
Tahap Growth ini merupakan perkembangan kapasitas, sikap, minat, dan kebutuhan yang diasosiasikan dengan konsep diri. Pada rentang usia ini, pengembangan karir yang dapat dilakukan terutama oleh guru/orang tua pada anak dan remaja adalah dengan memberikan pemahaman mengenai hidup mandiri dan mengapa kita harus bekerja; memperkenalkan sejumlah pekerjaan termasuk di dalamnya pemahaman segala sesuatu tentang pekerjaan tersebut; dan termasuk berkenaan dengan upaya bagaimana memperoleh pekerjaan/karir yang dimaksud. 
·         Exploratory (usia 15-24)
     Tahap Exploratory ini Merupakan fase tentatif yang didalamnya pilihan dipersempit tapi tidak final. Pengembangan karir pada tahapan ini diarahkan pada  pengerucutan pilihan karir yang paling memungkinkan bagi seseorang. Minat, bakat, dan latar belakang pendidikan menjadi bahan pertimbangan dalam pengerucutan pilihan karir seseorang. 
·         Estbalishment (usia 25-44)
     Tahap Estbalishment merupakan coba-coba dan stabilisasi melalui pengalaman kerja. Pengembangan karir pada tahapan ini sudah pada tataran ‘aksi’ dimana seseorang sudah mulai masuk pada dunia kerja/karir yang ia pilih. Jika memang sesuai dengan apa yang ia cita-citakan/inginkan, maka ia akan berusaha menstabilkan diri dalam dunia kerja yang ia geluti. 
·         Maintenance (usia 45-64)
     Tahap Maintenance merupakan proses penyesuaian yang terus menerus untuk meningkatkan posisi dan situasi kerja. Tahap Maintenance merupakan  proses penyesuaian yang terus menerus untuk meningkatkan posisi dan situasi kerja.
     Pada tahapan ini pengembangan karirnya diarahkan pada bagaimana melakukan proses penyesuaian baik keyakinan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat meningkatkan posisinya ke arah yang lebih baik lagi dan menciptakan situasi kerja  yang membuatnya lebih nyaman bekerja. 
·         Decline (usia 65+)
     Tahap Decline merupakan  pertimbangan pra pensiun, keluar kerja, dan pensiun. Pengembangan karir pada tahapan ini adalah berkenaan dengan pembukaan wawasan berkenaan dengan pensiun sehingga seseorang dapat mempersiapkan diri di saat ia harus pensiun nanti. Jika sudah pensiun, pengembangan karirnya berkenaan dengan bagaimana ia memanfaatkan waktu pensiunnya dengan semaksimal mungkin untuk kebaikan diri dan orang-orang yang terdekatnya. 

Pengembangan karir harus dimulai dari dalam diri karyawan itu sendiri. Institusi atau organisasi tempat kerja hanya berkewajiban untuk memfasilitasi pengembangan karir bagi setiap karyawannya. Oleh sebab itu setiap karyawan harus merencanakan sendiri pengembangan karir masing-masing. Langkah-langkah merencanakan pengembangan karir antara lain:
a.       Mawas diri
            Untuk memulai pengembangan karir harus berangkat dari diri orang yang bersangkutan. Karena pengembangan karir sebenarnya merupakan pengembangan diri bagi setiap karyawan. Untuk itu karyawan harus mawas diri, menilai diri sendiri, siapa ia sebenarnya, pendidikannya, kemampuannya, kelemahannya, dan kekuatannya dalam menjalankan tugas. Setelah diketahui siapa dirinya, kemudian dikaitkan dengan kesempatan-kesempatan, jabatan-jabatan yang tersedia dalam organisasi atau institusi tempat kerjanya. Apabila dirinya atau kemampuannya tidak cocok dengan kesempatan yang tersedia maka ia harus mencari kesempatan di tempat kerja yang lain yang sesuai dengan kemampuan atau keterampilannya.

b.      Menetapkan tujuan
            Apabila si karyawan merasa yakin dengan kemampuannya, maka ia harus menetapkan tujuan pengembangan karirnya. Dari sini karyawan yang bersangkutan telah menentukan jenis karir yang akan dikembangkan. Untuk itu ia mulai menekuni tugas dan kewajibannya dan hendaknya tidak memikirkan kesempatan untuk pindah ke institusi lain, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya perusahaan atau institusinya melakukan pemutusan hubungan kerja.

c.       Menyiapkan upaya mencapai tujuan
            Setelah karyawan menetapkan tujuan, langkah selanjutnya adalah penyiapan dirinya untuk mencapai tujuan tersebut. Penyiapan dilakukan dengan menambah kemampuan atau keterampilan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan. Dewasa ini banyak tawaran dari berbagai lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk pendidikan S1, S2, S3 yang dibuka pada sore atau malam hari. Di samping itu program-program pendidikan nonformal antara lain: kursuss-kursus, pelatihan-pelatihan, seminar-seminar dan sebagainya banyak ditawarkan bagi mereka yang ingin menambah kemampuan atau keterampilan dalam rangka pengembangan karir para karyawan atau tenaga kerja.

d.      Melaksanakan pengembangan karir
            Pelaksanaan pengembangan karir seorang karyawan ditentukan oleh dua faktor, yakni: pertama, faktor individual karyawan sendiri yang telah memiliki kemampuan yang dibutuhkan oleh institusi dan faktor kedua adanya kesempatan yang disediakan oleh institusi tempat kerja yang bersangkutan. Adanya karyawan yang mempunyai kemampuan tertentu, tetapi tidak ada kesempatan untuk mengisi posisi tersebut dari pihak institusi, maka tidak akan terjadi pengembangan karyawan. Sebaliknya kesempatan tersedia di organisasi atau institusi tetapi tidak ada karyawan yang mempunyai kemampuan cocok, maka pengembangan karir bagi karyawan di institusi tersebut tidak terjadi


2.4       JENIS KARIR GURU
Karir guru/konselor di sekolah meliputi dua hal, yaitu: 
1.      Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan  seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali Kelas, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain. Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru/konselor harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud. 
2.      Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru professional.
Agar dapat mengalami kenaikan karir, seorang guru/konselor perlu mengerjakan sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai kredit tertentu dan dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah. 
Kedua jenis karir guru/konselor di sekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan sejumlah pemerolehan kompetensi-kompetensi guru/konselor yang tinggi. 


2.5       KOMPETENSI PROFESI GURU
Sebagai pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Mengacu pada National Education Association (NEA) Amerika Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu : perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta keanggotaan dalam profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya.
Terdapat empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah, yaitu: 
1.      Kompetensi Pedagogik
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pamahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran/BK yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran/BK, evaluasi, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.       Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.      Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.       Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.      Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.       Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.      Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
i.        Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.


2.      Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.       Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.        Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.      Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.       Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

3.      Kompetensi Profesional
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran/BK secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.
Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
a.       Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.      Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
c.       Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d.      Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e.       Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

4.      Kompetensi Sosial
Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortu siswa, dan masyarakat. Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif.
Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini:
a.       Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.      Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.       Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.      Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 


2.6       UPAYA PENGEMBANGAN KARIR GURU
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu: 
·         Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dll)
·         Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya  Membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi.
·         Melaksanakan penelitian/pengkajian kerjaprofesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK, penelitian jenis lainnya)  penelitian jenis lainnya)
                         
      Selain itu ada lagi upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya, sebagai berikut :
1.        Pendidikan dan pelatihan
a.       In house training (IHT)
         Pelatihan IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan ini misalnya: diklat. Diklat merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya manusia. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus secara eksternal, tetapi dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki guru lain.
b.      Program magang
      Program magang dipilih dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c.       Kemitraan sekolah
      Dapat dilaksanakan antara sekolah yang baik dengan yang kurang baik. Pembinaan lewat mitra dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya manajemen sekolah atau kelas.
d.      Belajar jarak jauh
      Dapat dilakukan tanpa menghadirkan instruktur. Pembinaan ini dilakukan dengan alasan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikiti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti ibu kota kabupaten atau provinsi.
e.       Pelatihan berjenjang dan khusus
      Pelatihan khusus disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.       Kursus singkat diperguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya
      Dimaksudkan untuk melatih dan meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.
g.      Pembinaan internal oleh sekolah
      Pembinaan ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan rekan sejawat.
h.      Pendidikan lanjut
      Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.

2.        Non Pendidikan dan pelatihan
a.       Diskusi masalah pendidikan
      Melalui diskusi ini diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya
b.      Seminar
       Kegiatan ini memberi peluang kepada para guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinyaberkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.       Workshop
       Kegiatan ini dilaksanakan untuk menghasilkan produk bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi, maupun pengembangan karirnya.
d.      Penelitian
       Dapat dilakukan dengan penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau jenis penelitian lainnya.
e.       Penulisan bahan ajar/buku
       Bahan ajar ditulis dalam bentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.       Pembuatan media pembelajaran
       Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau animasi pembelajaran.
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni










BAB 3
PENUTUP
3.1       KESIMPULAN
Pengembangan karir merupakan proses sepanjang hayat. Terdapat lima tahapan pengembangan karir, yaitu:  growth, exploratory, establishment, maintenance, dan decline. Seorang guru atau konselor hendaklah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan keempat macam kompetensi yang harus dimilikinya (pribadi, sosial, pedagogik, dan profesional) agar karir profesionalnya itu dapat berkembang lebih baik. Upaya yang dapat dilakukan guru untuk meningkatkan kompetensi dan karirnya adalah berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah profesional; membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, dan karya teknologi; dan melaksanaka penelitian/pengkajian kerja profesionalnya baik secara individual maupun kolaboratif. 
3.2       SARAN
Kami sebagai penulis sangat berharap, upaya pengembangan karir guru  dapat berhasil diterapkan pada Pendidikan Nasional di Indonesia. Dengan keberhasilan tersebut, maka diharapkan pula tenaga pendidik yang ada di Indonesia mampu menciptakan generasi-generasi baru yang bisa mengabdi pada Negara dan bangsanya.
 Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi materi, isi materi, cara penulisan karya tulis ini, untuk itu penulis meminta saran dari pembaca untuk bisa membantu memperbaiki makalah ini agar lebih sempurna lagi untuk penulisan berikutnya. Atas perhatian pembaca penulis ucapkan terima kasih.








(ii)
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 1939. Undan-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU RI No. 20
Tahun 1989) dan Nasional. Jakarta
Anonim. 2015. Pengembangan Karir Guru dan Konselor.
(diakses pada tanggal 16 September 2015)
Anonim. 2015. Tahap Perkembangan Karir Guru.
(diakses pada tanggal 16 September 2015)
Ayesa, Fidia. 2014. Kompetensi Guru dan Pengembangan Karir
(diakses pada tanggal 14 September 2015)
Mulyasa, E. 2012. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung : Remaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru menuju Profesinalisme Pendidik. Jakarta : Buku Aksara.
Saomah,Aas.Dra.Msi. 2015. Pengembangan Karir Guru dan Konselor. Universitas Pendidikan Indonesia





Comments

Popular Posts