MAKALAH PENGEMBANGAN KARIR GURU
MAKALAH
PROFESI
PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN
KARIR GURU
DISUSUN
OLEH :
KELOMPOK
V
NAMA
: ELI NUR INDAHSARI (ACC 114 044)
GRACELLA C.J.F. (ACC 114
027)
HERNITA (ACC
114 068)
MADE ASTUNI (ACC
114 001)
RAYANI SRI KARMITA (ACC 114 046)
RIBKA LOLITA SARI Z. (ACC 114 028)
YUNI ASI (ACC
114 047)
DOSEN
M.K : 1. Dr. ABDUL HADJRANUL
FATAH, M.Si
2. Drs. ARIFIN, M.Si
UNIVERSITAS
PALANGKA RAYA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
JURUSAN
PENDIDIKAN MIPA
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN KIMIA
2015
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat dan karunia-Nyalah,
sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah profesi pendidikan yang berjudul “Pengembangan
Karir Guru” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penulis menyadari bahwa
yang diungkapkan dalam makalah ini masih jauh dari sempurna. Hal ini disebabkan
karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki oleh penulis, sehingga akan menjadi
suatu kehormatan besar bagi penulis apabila mendapatkan kritikan dan saran yang
membangun makalah ini sehingga selanjutnya akan lebih baik dan sempurna serta
komprehensif.
Demikianlah
yang dapat penulis sampaikan, semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak dan
sebagai media pembelajaran, khususnya dalam segi teoritis sehingga dapat membuka
wawasan serta akan menghasilkan yang lebih baik di masa yang akan datang.
Palangka
Raya, September 2015
Penulis,
(i)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………..….(i)
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………………….(ii)
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG………………………………………………………………1
1.2
RUMUSAN MASALAH……………………………………………………….......2
1.3
TUJUAN PENULISAN……………………………………………………….........2
1.4
MANFAAT PENULISAN…………………………………………………….........2
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KARIR
…………………………………………………………...3
2.2 PENGERTIAN PENGEMBANGAN KARIR GURU…………………………….4
2.3 TAHAP PENGEMBANGAN KARIR GURU…………………………………….6
2.4 JENIS
KARIR
GURU ……………………………….............................................9
2.5 KOMPETENSI PROFESI GURU………………………....................................9
2.6
UPAYA PENGEMBANGAN KARIR GURU…………………………………...13
BAB 3 PENUTUP
3.1 KESIMPULAN………………………………………………………………......16
3.2 SARAN…………………………………………………………………………..16
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Pengembangan karir merupakan hal yang
penting bagi seorang
guru dan konselor karena hal ini sangat
berpengaruh setidaknya terhadap kepuasan kerja dan peningkatan penghasilan.
Dengan kata lain, jika karir seorang guru/konselor meningkat maka tentu saja
pengakuan lembaga yang menaunginya juga meningkat yang salah satunya dibuktikan
dengan peningkatan gaji yang ia terima dan tentunya hal ini akan membuat ia
lebih merasa senang dan nyaman bekerja.
Untuk mencapai hal itu, idealnya seorang
guru/konselor harus mengetahui tentang tingkatan-tingkatan karir dan
konsekuensi dari tingkatan karir tersebut bagi dirinya baik berupa tanggung
jawab/kewajiban maupun ganjaran yang akan ia peroleh. Selain itu, guru/konselor juga harus mengetahui upaya-upaya yang dapat
ia lakukan untuk dapat meniti karir ke tingkatan yang lebih tinggi tersebut.
Dengan memahami hal-hal seputar tingkatan karir dan upaya pencapaiannya,
seorang guru/konselor memiliki arah yang jelas dalam menjalani karir dan
profesinya itu.
Kendatipun demikian, realita yang terjadi
saat ini sebagian guru/konselor baru
mengalami kesibukan yang luar biasa ketika ia mendapat pemberitahuan mengenai
persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat. Akhirnya berbagai upaya
dilakukan untuk memenuhi persyaratan tersebut walau terkadang menempuh cara
yang tidak “profesional”. Bahkan tidak jarang upaya tersebut menimbulkan
sejumlah riak-riak dan permasalahan dalam organisasi sekolah yang sedikit
banyak mempengaruhi pengerjaan tugas utama guru/konselor dalam mendidik para siswa.
Makalah ini berupaya untuk menjelaskan
beberapa hal berkenaan dengan pengembangan karir yang mencakup: pengertian
karir dan pengembangan karir, tahapan pengembangan karir dan upaya yang dapat dilakukan untuk
meningkatkan karirnya.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan
latar belakang di atas, penyusun merumuskan masalah yang akan di bahas dalam
makalah ini sebagai berikut :
1.
Apa pengertian Karir ?
2.
Apa pengertian Pengembangan Karir Guru ?
3. Bagaimana
tahap Pengembangan
Karir
Guru ?
4. Apa
saja Jenis-jenis Karir
Guru ?
5. Apa
Kompetensi
Profesi
Guru?
6. Apa
saja Upaya
Pengembangan
Karir
Guru ?
1.3 TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
disusunnya makalah ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para pembaca
tentang :
1.
Menjelaskan pengertian karir,
2.
Menjelaskan pengertian pengembangan karir
guru,
3.
Menjelaskan tahap pengembangan karir guru,
4.
Menjelaskan jenis-jenis karir guru,
5.
Menjelaskan kompetensi profesi guru,
6.
Menjelaskan upaya pengembangan karir guru.
1.4 MANFAAT
PENULISAN
Adapun
manfaat penulisan dalam makalah ini yaitu untuk menambah wawasan dan
pengetahuan bagi penulis maupun para pembaca mengenai pengembangan karir guru.
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KARIR
Karir dalam bahasa Belanda, carriere
yang artinya adalah perkembangan dan kemajuan dalam pekerjaan seseorang.
Kata ini juga bisa berarti jenjang dalam sebuah pekerjaan tertentu.
Karir merupakan kebutuhan yang harus terus
ditumbuhkan dalam diri seseorang tenaga kerja, sehingga mampu mendorong kemajuan kerjanya. Karir merupakan istilah
yang didefinisikan oleh kamus bahasa indonesia
sebagai perkembangan dan kemajuan baik pada kehidupan, pekerjaan atau jabatan seseorang. Biasanya
pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang mendapatkan imbalan berupa gaji maupun uang. Karir merujuk pada aktivitas dan
posisi yang ada dalam kecakapan khusus,
jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga
aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang
individu. Istilah
yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi
seseorang. Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu karir akan berisi kenaikan
tingkat dari tanggungjawab, kekuasaan dan pendapatan seseorang.
Pandangan yang lebih luas daripada karir
adalah sebagai suatu rangkaian atas sikap dan perilaku yang berkaitan dengan
aktifitas pekerjaan dan pengalaman sepanjang kehidupan seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau
menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan
hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu
dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga,
jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi
kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki
karir. Konsep baru tentang karir adalah protean
career yaitu karir yang senantiasa berubah seiring berubahnya minat,
kemampuan, nilai dan lingkungan kerja seseorang.
2.2
PENGERTIAN PENGEMBANGAN KARIR GURU
Secara harafiah pengertian pengembangan
karier (career development) menuntut seseorang untuk membuat keputusan
dan mengikatkan dirinya untuk mencapai tujuan-tujuan karier. Pengembangan karir merujuk pada
proses sepanjang hayat pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan
bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan karakteristik
kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja. Sehingga
dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia
kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat
seseorang.
Di dalam UU Nomor 74 tahun 2008 tentang guru dibedakan
menjadi dua yaitu, pengembangan kompetensi guru yang belum dan yang sudah
berkualifikasi S-1 atau D-IV. Pengembangan dan peningkatan kualifikasi akademik
bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi S-1 dilakukan melalui pendidikan
tinggi program S-1 pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan tenaga kependidikan dan/atau program pendidikan non kependidikan.
Pembinaan
dan pengembangan karir meliputi:
a. Penugasan
b. Promosi
c. Kenaikan
Pangkat
Pengembangan karir ini meliputi
pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya,
yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan
(pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong
kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang
menyerah dan hemat. Penyesuaian minat
dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan
karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang.
Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia
kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan
kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir
seseorang karena dengan memiliki
kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin
berkualitas.
Syarat berkembangnya karir seorang guru
adalah guru tersebut harus kompeten, mampu
baik pengetahuan, keterampilan, maupun perilaku. Guru kompeten yaitu guru yang
memiliki kecakapan hidup (life skill) dengan rincian sebagai
berikut:
a.
Cakap mengenal diri (self awareness skill), diantaranya;
·
sadar sebagai makhluk Tuhan
·
sadar eksistensi diri
·
sadar potensi diri
b.
Cakap berpikir (thinking skill), diantaranya:
·
cakap menggali informasi
·
cakap mengolah informasi
·
cakap mengambil keputusan
·
cakap memecahkan masalah
c.
Cakap bersosialisasi (sosial skill), diantaranya:
·
cakap berkomunikasi lisan
·
cakap berkomunukasi secara tertulis
·
cakap dalam bekerjasama.
d.
Cakap secara akademik (akademik skill), diantaranya:
·
cakap mengidentifikasi variable
·
cakap menghubungkan variable
·
cakap merumuskan hipotesis
·
cakap melaksanakan suatu penelitian
e.
Cakap secara vokasional (vocational skill), diantaranya:
·
memiliki keahlian khusus dibidang
pekerjaan, misal: ahli komputer, ahli akutansi,dll.
Contoh
pengembangan karir seorang guru, antara
lain:
1. Secara formal:
·
Sebagai tenaga fungsional: dari guru SD bisa sampai menjadi
Dosen
·
Sebagai tenaga fungsional pindah ke
struktural: dari
guru biasa
menjadi seorang Kepala Kanwil Diknas.
2. Secara Non Formal:
·
menjadi penulis buku
·
aktif di masyarakat sebagai tenaga
pendidik
·
membuka tempat kursus yang berhubungan
dengan dunia pendidikan.
Pada
sisi lain, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen ada dua alur pembinaan dan pengembangan
profesi guru, yaitu : pembinaan, pengembangan profesi, dan pembinaan dan
pengembangan karir.
2.3
TAHAP PENGEMBANGAN KARIR GURU
Terdapat
lima tahap pengembangan karir, yaitu:
·
Growth (lahir – usia 14 atau 14 tahun)
Tahap
Growth ini merupakan perkembangan
kapasitas, sikap, minat, dan kebutuhan yang diasosiasikan dengan konsep diri. Pada rentang usia ini, pengembangan
karir yang dapat dilakukan terutama oleh guru/orang tua pada anak
dan remaja adalah dengan memberikan pemahaman mengenai hidup mandiri dan
mengapa kita harus bekerja; memperkenalkan sejumlah pekerjaan termasuk di
dalamnya pemahaman segala sesuatu tentang pekerjaan tersebut; dan termasuk
berkenaan dengan upaya bagaimana memperoleh pekerjaan/karir yang dimaksud.
·
Exploratory (usia 15-24)
Tahap Exploratory ini Merupakan fase tentatif yang didalamnya
pilihan dipersempit tapi tidak final. Pengembangan karir pada tahapan ini
diarahkan pada pengerucutan pilihan
karir yang paling memungkinkan bagi seseorang. Minat, bakat, dan latar belakang
pendidikan menjadi bahan pertimbangan dalam pengerucutan pilihan karir seseorang.
·
Estbalishment (usia 25-44)
Tahap
Estbalishment merupakan coba-coba dan stabilisasi melalui pengalaman kerja. Pengembangan karir pada tahapan ini
sudah pada tataran ‘aksi’ dimana seseorang sudah mulai masuk pada dunia
kerja/karir yang ia pilih. Jika memang sesuai dengan apa yang ia cita-citakan/inginkan,
maka ia akan berusaha menstabilkan diri dalam dunia kerja yang ia geluti.
·
Maintenance (usia 45-64)
Tahap Maintenance
merupakan proses penyesuaian yang terus menerus untuk meningkatkan posisi dan situasi
kerja. Tahap Maintenance merupakan
proses penyesuaian yang terus menerus untuk meningkatkan posisi dan
situasi kerja.
Pada tahapan ini
pengembangan karirnya diarahkan pada bagaimana melakukan proses penyesuaian
baik keyakinan, pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat meningkatkan
posisinya ke arah yang lebih baik lagi dan menciptakan situasi kerja yang membuatnya lebih nyaman bekerja.
·
Decline (usia 65+)
Tahap Decline
merupakan pertimbangan pra pensiun,
keluar kerja, dan pensiun. Pengembangan
karir pada tahapan ini adalah berkenaan dengan pembukaan wawasan berkenaan
dengan pensiun sehingga seseorang dapat mempersiapkan diri di saat ia harus
pensiun nanti. Jika sudah pensiun, pengembangan karirnya berkenaan dengan
bagaimana ia memanfaatkan waktu pensiunnya dengan semaksimal mungkin untuk
kebaikan diri dan orang-orang yang terdekatnya.
Pengembangan
karir harus dimulai dari dalam diri karyawan itu sendiri. Institusi atau
organisasi tempat kerja hanya berkewajiban untuk memfasilitasi pengembangan
karir bagi setiap karyawannya. Oleh sebab itu setiap karyawan harus
merencanakan sendiri pengembangan karir masing-masing. Langkah-langkah
merencanakan pengembangan karir antara lain:
a. Mawas
diri
Untuk
memulai pengembangan karir harus berangkat dari diri orang yang bersangkutan.
Karena pengembangan karir sebenarnya merupakan pengembangan diri bagi setiap
karyawan. Untuk itu karyawan harus mawas diri, menilai diri sendiri, siapa ia
sebenarnya, pendidikannya, kemampuannya, kelemahannya, dan kekuatannya dalam
menjalankan tugas. Setelah diketahui siapa dirinya, kemudian dikaitkan dengan
kesempatan-kesempatan, jabatan-jabatan yang tersedia dalam organisasi atau
institusi tempat kerjanya. Apabila dirinya atau kemampuannya tidak cocok dengan
kesempatan yang tersedia maka ia harus mencari kesempatan di tempat kerja yang
lain yang sesuai dengan kemampuan atau keterampilannya.
b. Menetapkan
tujuan
Apabila
si karyawan merasa yakin dengan kemampuannya, maka ia harus menetapkan tujuan
pengembangan karirnya. Dari sini karyawan yang bersangkutan telah menentukan
jenis karir yang akan dikembangkan. Untuk itu ia mulai menekuni tugas dan
kewajibannya dan hendaknya tidak memikirkan kesempatan untuk pindah ke
institusi lain, kecuali dalam keadaan darurat, misalnya perusahaan atau institusinya melakukan pemutusan
hubungan kerja.
c. Menyiapkan
upaya mencapai tujuan
Setelah
karyawan menetapkan tujuan, langkah selanjutnya adalah penyiapan dirinya untuk
mencapai tujuan tersebut. Penyiapan dilakukan dengan menambah kemampuan atau
keterampilan melalui pendidikan atau pelatihan-pelatihan. Dewasa ini banyak
tawaran dari berbagai lembaga pendidikan tinggi dalam bentuk pendidikan S1, S2,
S3 yang dibuka pada sore atau malam hari. Di samping itu program-program
pendidikan nonformal antara lain: kursuss-kursus, pelatihan-pelatihan,
seminar-seminar dan sebagainya banyak ditawarkan bagi mereka yang ingin
menambah kemampuan atau keterampilan dalam rangka pengembangan karir para
karyawan atau tenaga kerja.
d. Melaksanakan
pengembangan karir
Pelaksanaan
pengembangan karir seorang karyawan ditentukan oleh dua faktor, yakni: pertama,
faktor individual karyawan sendiri yang telah memiliki kemampuan yang
dibutuhkan oleh institusi dan faktor kedua adanya kesempatan yang disediakan
oleh institusi tempat kerja yang bersangkutan. Adanya karyawan yang mempunyai
kemampuan tertentu, tetapi tidak ada kesempatan untuk mengisi posisi tersebut
dari pihak institusi, maka tidak akan terjadi pengembangan karyawan. Sebaliknya
kesempatan tersedia di organisasi atau institusi tetapi tidak ada karyawan yang
mempunyai kemampuan cocok, maka pengembangan karir bagi karyawan di institusi
tersebut tidak terjadi
2.4
JENIS KARIR GURU
Karir guru/konselor di
sekolah meliputi dua hal, yaitu:
1. Karir
Struktural, berhubungan dengan kedudukan
seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya
menjabat sebagai Wali Kelas,
Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain. Karir ini memiliki tuntutan tanggung
jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan
keterampilan seorang guru/konselor harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan
yang dimaksud.
2. Karir
Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam
profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru
professional.
Agar
dapat mengalami kenaikan karir, seorang guru/konselor perlu mengerjakan
sejumlah tugas-tugas profesional yang memiliki nilai kredit tertentu dan
dibuktikan dengan dokumen-dokumen legal. Akumulasi nilai kredit yang dimaksud
harus dapat memenuhi jumlah nilai tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Kedua
jenis karir guru/konselor di sekolah tersebut dapat dicapai tentunya dengan
sejumlah pemerolehan kompetensi-kompetensi guru/konselor yang tinggi.
2.5
KOMPETENSI PROFESI GURU
Sebagai
pendidik yang profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya
secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan
profesional. Mengacu pada National Education Association (NEA) Amerika
Serikat, standar pendidikan guru meliputi lima komponen pendidikan, yaitu :
perencanaan, implementasi, personalia program, dan isi program serta
keanggotaan dalam profesi guru. Kemampuan mengajar merupakan hal esensial yang
harus dimiliki oleh guru sebagai tugas profesinya.
Terdapat
empat kompetensi yang mutlak dimiliki seorang guru/konselor sekolah,
yaitu:
1. Kompetensi
Pedagogik
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir a dikemukakan
bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta
didik yang meliputi pamahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasi berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan
mengelola pembelajaran/BK yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran/BK, evaluasi,
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan
yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat
dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan
intelektual. bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan
prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki
karakter, sifat, dan interes yang berbeda.
Kemampuan
yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:
a.
Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari
aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
b.
Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip
pembelajaran yang mendidik.
c.
Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan
bidang pengembangan yang diampu.
d.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.
Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun
dengan peserta didik.
h.
Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil
belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
i.
Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan
kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi
Kepribadian
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta
didik, dan berakhlak mulia.
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus
didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya
untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat
tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap
tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik.
Guru harus
mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian
seorang guru. Aspek-aspek yang diamati adalah:
a.
Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial,
dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta
didik dan masyarakat.
c.
Menampilkan
diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.
Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi,
rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi
Profesional
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir c, dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional pendidikan.
Kompetensi
profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran/BK secara luas
dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi. kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan
pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan
kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu
guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran.
Kemampuan
yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat
diamati dari aspek-aspek berikut ini:
a. Menguasai
materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
b. Menguasai
standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan
yang diampu.
c. Mengembangkan
materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
d. Mengembangkan
keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
e. Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
4. Kompetensi
Sosial
Dalam
Standar Nasional Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat (3) butir d dikemukakan
bahwa yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi
sosial merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, ortu siswa, dan masyarakat. Guru di mata
masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan
suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan
sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang
efektif.
Kemampuan
sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul
simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam
kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini:
a. Bertindak
objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama,
ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b. Berkomunikasi
secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c. Beradaptasi
di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki
keragaman sosial budaya.
d. Berkomunikasi
dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau
bentuk lain.
2.6
UPAYA PENGEMBANGAN KARIR GURU
Berikut ini adalah upaya-upaya yang dapat
dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya agar karir
yang ia geluti dapat berkembang maksimal, yaitu:
·
Menghadiri/berpartisipasi dalam forum atau
kegiatan ilmiah profesional (seminar, simposium, pelatihan, dll)
·
Membuat karya tulis ilmiah/populer,
karya Membuat karya tulis
ilmiah/populer, karya seni, karya teknologi.
·
Melaksanakan penelitian/pengkajian
kerjaprofesional baik individual maupun kolaboratif (Lesson Study, PTK/PTBK,
penelitian jenis lainnya) penelitian
jenis lainnya)
Selain itu ada lagi upaya-upaya
yang dapat dilakukan oleh guru/konselor untuk dapat meningkatkan kompetensinya, sebagai berikut :
1.
Pendidikan
dan pelatihan
a. In house
training (IHT)
Pelatihan
IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru,
sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan.
Pelatihan ini misalnya: diklat. Diklat
merupakan salah satu bentuk kegiatan dari program pengembangan sumber daya
manusia. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa
sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus
secara eksternal, tetapi dapat dilaksanakan oleh guru yang memiliki kompetensi
yang belum dimiliki guru lain.
b. Program
magang
Program magang dipilih dengan alasan bahwa
keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan
sekolah
Dapat dilaksanakan antara sekolah
yang baik dengan yang kurang baik. Pembinaan lewat mitra dengan alasan bahwa
beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya manajemen
sekolah atau kelas.
d.
Belajar jarak jauh
Dapat dilakukan tanpa menghadirkan
instruktur. Pembinaan ini dilakukan dengan alasan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil dapat mengikiti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti ibu kota kabupaten atau provinsi.
e. Pelatihan
berjenjang dan khusus
Pelatihan khusus disediakan
berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam
keilmuan tertentu.
f.
Kursus singkat diperguruan tinggi atau lembaga
pendidikan lainnya
Dimaksudkan untuk melatih dan
meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan seperti kemampuan
melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan,
melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.
g.
Pembinaan internal oleh sekolah
Pembinaan ini dilaksanakan oleh
kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat
dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan
diskusi dengan rekan sejawat.
h.
Pendidikan lanjut
Pengikutsertaan guru dalam
pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik
dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan
lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru
lain dalam upaya pengembangan profesi.
2.
Non
Pendidikan dan pelatihan
a.
Diskusi masalah pendidikan
Melalui diskusi ini diharapkan para
guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan pembelajaran di
sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya
b.
Seminar
Kegiatan ini memberi peluang kepada
para guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinyaberkaitan
dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.
Workshop
Kegiatan ini dilaksanakan untuk
menghasilkan produk bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi,
maupun pengembangan karirnya.
d.
Penelitian
Dapat dilakukan dengan penelitian
tindakan kelas, penelitian eksperimen, atau jenis penelitian lainnya.
e.
Penulisan bahan ajar/buku
Bahan ajar ditulis dalam bentuk
diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran
Media pembelajaran yang dibuat guru
dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar
elektronik atau animasi pembelajaran.
g.
Pembuatan karya teknologi/karya seni
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pengembangan karir merupakan proses
sepanjang hayat. Terdapat lima tahapan pengembangan karir, yaitu: growth, exploratory, establishment,
maintenance, dan decline. Seorang guru atau konselor hendaklah melakukan berbagai
upaya untuk meningkatkan keempat macam kompetensi yang harus dimilikinya
(pribadi, sosial, pedagogik, dan profesional) agar karir profesionalnya itu
dapat berkembang lebih baik. Upaya yang dapat dilakukan guru untuk meningkatkan
kompetensi dan karirnya adalah berpartisipasi dalam forum atau kegiatan ilmiah
profesional; membuat karya tulis ilmiah/populer, karya seni, dan karya
teknologi; dan melaksanaka penelitian/pengkajian kerja profesionalnya baik
secara individual maupun kolaboratif.
3.2 SARAN
Kami
sebagai penulis sangat berharap, upaya pengembangan karir guru dapat berhasil diterapkan pada Pendidikan Nasional di Indonesia. Dengan
keberhasilan tersebut, maka diharapkan pula tenaga pendidik yang ada di
Indonesia mampu menciptakan
generasi-generasi baru yang bisa mengabdi pada Negara dan bangsanya.
Penulis menyadari bahwa
dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi
materi, isi materi, cara penulisan karya tulis ini, untuk itu penulis meminta
saran dari pembaca untuk bisa membantu memperbaiki makalah ini agar lebih
sempurna lagi untuk penulisan berikutnya. Atas perhatian pembaca penulis
ucapkan terima kasih.
(ii)
DAFTAR
PUSTAKA
Anonim.
1939. Undan-Undang Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (UU RI No. 20
Tahun 1989) dan Nasional.
Jakarta
Anonim.
2015. Pengembangan Karir Guru dan
Konselor.
(diakses
pada tanggal 16 September 2015)
Anonim.
2015. Tahap Perkembangan Karir Guru.
(diakses
pada tanggal 16 September 2015)
Ayesa,
Fidia. 2014. Kompetensi Guru dan
Pengembangan Karir
(diakses
pada tanggal 14 September 2015)
Mulyasa, E. 2012. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.
Bandung : Remaja Rosdakarya.
Muslich, Masnur. 2007. Sertifikasi Guru menuju Profesinalisme
Pendidik. Jakarta : Buku Aksara.
Saomah,Aas.Dra.Msi. 2015.
Pengembangan Karir Guru dan Konselor.
Universitas Pendidikan Indonesia
Comments
Post a Comment