makalah tentang Etika Profesi Guru
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Etika Profesi Guru ini
dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya.
Adapun makalah ini telah kami usahakan semaksimal mungkin dan tentunya
dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah
ini. Untuk itu kami tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada Bapak Dr. Abdul Hadjranul Fatah, M.Si dan Bapak Drs. Arifin, M.Si
selaku dosen mata kuliah Profesi Pendidikan yang telah membimbing kami dalam
menyelesaikan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami
menyadari sepenuhnya bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusunan bahasa,
pembahasan, maupun segi lainnya. Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan
terbuka kami membuka selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin memberi saran dan
kritik kepada kami demi perbaikan makalah yang telah kami buat ini,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa ada saran yang membangun.
Kami sangat berharap makalah ini
dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan mengenai etika
profesi guru. Semoga makalah sederhana ini dapat memberikan informasi dan dapat dipahami oleh siapapun
yang membacanya.
Palangka
Raya, 27 September 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………. i
DAFTAR
ISI…………………………………………………………………....... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang………………………………………………………… 1
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………... 2
1.3
Tujuan Penulisan………………………………………………………. 2
1.4
Manfaat Penulisan…………………………………………………….. 2
1.5
Metode Penulisan……………………………………………………... 3
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Etika, Profesi, dan Guru………………………………….. 4
2.2
Kode Etik Profesi Keguruan…………………………………………. 7
2.3
Kode Etik Profesi Keguruan…………………………………………. 8
2.4
Kode Etik Guru pada Peraturan Perundang-Undangan……………… 9
2.5
Rumus Kode Etik Guru Indonesia…………………………………… 10
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan…………………………………………………………… 12
3.2
Saran…………………………………………………………………. 12
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………… 13
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Pendidikan berperan mengantarkan suatu bangsa pada
satu tujuan mulia untuk mencerdaskan anak
bangsa dan meningkatkan taraf kebudayaan bangsa tersebut. Salah satu pernyataan
mengatakan bahwa “semakin tinggi dan maju tingkat pendidikan suatu Negara, maka
semakin tinggi budaya dan kehidupan sosial warga Negara tersebut”. Terlepas dari
benar tidaknya pernyataan ini, dapat diambil satu premis bahwa pentingnya
pendidikan akan menentukan nasib suatu bangsa pada suatu waktu yang
akan datang. Dengan demikian, tidak ada lagi tawar-menawar bahwa pendidikan
merupakan satu prioritas yang harus diutamakan dalam rangka pembangunan
danpengembangan suatu bangsa.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian,
menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi. Ciri-ciri atau kriteria
suatu profesi ialah adanya kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman
perilaku anggota berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode
etik tersebut.Guru
memiliki kode etik karena guru merupakan salah satu profesi yang ada di
Indonesia berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentangGuru dan Dosen (Pasal 1).
Dengan Kode Etik Guru Indonesia dapat menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi
undang-undang. Maka dari
itu perlu sikap profesional dalam setiap sasaran. Masyarakat akan melihat
bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang
patut ditaladani atau tidak. Di samping itu, bagaimana sikap guru terhadap
peraturan perundang-undangan juga menjadi perhatian masyarakat luas. Apalagi
saat ini pemerintah banyak mengeluarkan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang
berhubungan dengan dunia pendidikan. Kebijaksanaan tersebut menjadi peraturan
perundang-undangan yang wajib ditaati oleh guru, sebab guru merupakan unsur
aparatur negara dan abdi Negara mutlak perlu mematuhi
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Hal ini juga
dipertegas dalam kode etik guru butir Sembilan bahwa Guru melaksanakan segala
kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan (PGRI, 1973). Maka tugas guru
akan efektif jika memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari
kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu
atau norma etik tertentu.
1.2. Rumusan Masalah
1.2.1.
Apa pengertian Etika, Profesi, dan Guru?
1.2.2.
Apa tujuan Kode Etik?
1.2.3.
Bagaimana Kode Etik profesi keguruan?
1.2.4.
Bagaimana Kode Etik Guru pada Peraturan Perundang-Undangan?
1.2.5. Apa
Rumusan Kode Etik Guru Indonesia?
1.3. Tujuan Penulisan
1.3.1.
Mengetahui pengertian Etika, Profesi, dan Guru
1.3.2.
Mengetahui tujuan Kode Etik
1.3.3.
Mengetahui Kode Etik profesi keguruan
1.3.4.
Mengetahui Kode Etik Guru pada Peraturan Perundang-Undangan
1.3.5.
Mengetahui Rumusan Kode Etik Guru Indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat utama
penulisan pembuatan makalah ini ialah sebagai berikut, yaitu:
1.4.1.
Untuk memenuhi tugas kelompok dari mata kuliah Pofesi Pendidikan.
1.4.2.
Untuk menambah wawasan ilmu pengetahuan khususnya tentang Etika Profesi Guru
1.5 Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode observasi dan
kepustakaan.Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
1.5.1.
Metode Observasi
Dalam metode ini penulis mencari berbagai referensi
melalui internet dan lingkungan sekitar.
1.5.2.
Metode Kepustakaan
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang
berkaitan dengan penulisan makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Etika,
Profesi, dan Guru
1. Etika
a.
Pengertian
Etika (Etimologi),
berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti, karakter, watak,
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.
Etika (ethic) bermakna
sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan
santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut
oleh suatu golongan atau masyarakat.
Etika, pada hakikatnya
merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia
dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai
suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia
dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan
timbangan moral-moral yang berlaku. Dengan adanya etika, manusia dapat memilih
dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang
berlaku. Dengan demikian akan terciptanya suatu pola-pola hubungan antar
manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai,
tolong menolong, dsb. Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada
norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama
sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita
adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam
dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para
guru dan tenaga kependidikan lainnya. Dengan etika kerja itu, maka suasana dan
kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan
kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.
Menurut KBBI : Etika
dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai
yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut
suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995)
: Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan
menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam
kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi
tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan
melalui kehendak manusia.
b.
Macam-Macam Etika
Ada dua macam etika yang
harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1)
Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan
rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam
hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta
sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau
diambil.
2)
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan
pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a)
Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori
etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam
bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.
Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai
pengertian umum dan teori-teori.
b)
Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam
bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya
mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus
yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral
dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai
perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi
oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia
mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar
yang ada dibaliknya. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a) Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
b) Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu diperhatikan bahwa
etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan
tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan
manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat,
negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi
maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
2. Profesi
Secara etimologi, istilah
profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin,
profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli
dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti
suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,
2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik.
Profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian
(expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu
dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut Webstar (1989),
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang.
Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan
pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang
intensif. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi
merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya dan dari
pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan
profesi, yakni :
·
Adanya ilmu pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang
diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
·
Adanya kode etik profesi.
·
Adanya pengakuan Formal Legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
·
Adanya organisasi yang memayungi pelaku profesi serta melindungi
masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Pekerjaan tidak sama
dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah:
sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan
belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan
yang harus dipenuhi sebagai suatu
ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit
seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir
semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Guru
Kata guru menurut Kamus
Umum Bahasa Indonesia berbunyi: Guru adalah orang yang kerjanya mengajar
seperti guru agama, guru bantu, guru besar, maha guru, guru kepala dan guru
mengaji. Pengertian guru seperti disebutkan pada defenisi menurut kamus di
atas, sebenarnya merupakan pengertian yang global. Namun untuk lebih
mengkhususkan pengertian kita tentang guru secara rinci, berikut disajikan
defenisinya. Guru adalah :
a)
Seorang anggota masyarakat yang berkompeten dan memperoleh kepercayaan
untuk melaksanakan tugas pengajaran transfer nilai kepada murid.
b) Suatu
jabatan profesional melaksanakan atas dasar kode etik profesi.
c) Suatu
kedudukan fungsional melaksanakan tugas atau tanggung jawab sebagai pengajar,
pemimpin dan orang tua.
2.2.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskan kode etik dalam suatu
profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu
sendiri. Secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
a)
Untuk Menjunjung
Tinggi Martabat Profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan
kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah atau
remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Dari segi ini, kode etik juga
seringkali disebut Kode Kehormatan.
b)
Untuk Menjaga dan
Memelihara Kesejahteraan para Anggotanya
Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi,
kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
Dalam hal kesejahteraan batin para anggota pofesi, kode etik umumnya memberi
petunjuk-petunjuk kepada para anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode
etik juga mengandung peraturan-peaturan yang bertujuan membatasi tingkah laku
yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi
dengan sesama rekan anggota pofesi.
c)
Untuk Meningkatkan
Pengabdian para Anggota Profesi
Tujuan kode etik dapat juga berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam
melaksanakan tugasnya.
d)
Untuk Meningkatkan
Mutu Profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik memuat
norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e)
Untuk Meningkatkan
Mutu Organisasi Profesi
Untuk meningkatkan mutu oganisasi profesi, maka
diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan
kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
2.3.
Kode Etik Profesi Keguruan
Kode
etik merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru
Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warg negara.
Sebagai
pedoman sikap dan perilaku kode etik ini bertujuan menempatkan guru sebagai
profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode
etik dimaksud berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang
melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya
dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi,
organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika, dan kemanusiaan.
Bagi
guru komitmen terhadap kode etik adalah kode etik tidak boleh dilanggar, baik
disengaja maupun tidak. Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau
tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang
berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar Kode Etik Guru
Indonesia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada
organisasi profesi atau menurut aturan negara. Jenis pelanggaran meliputi
pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Pemberian
rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik
Guru Indonesia merupakan wewenang Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) dan
wajib dilaksanakan oleh organisasi profesi guru. Pemberian sanksi oleh DKGI
sebagaimana harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan
anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan perundang-undangan. Sanksi
dimaksud merupakan upaya pembinaan kepada guru yang melakukan pelanggaran dan
untuk menjaga harkat dan martabat profesi guru.
2.4. Kode Etik Guru Pada Peraturan Perundang-Undangan
Menurut
undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28
Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai
Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di
luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa
dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi
negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan
perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Selanjutnya, dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan pula
prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri. Dari uraian ini dapat kita simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan didalam melaksanakan tugas dan dalam hidup
sehari-hari.
Pada butir kesembilan Kode Etik Guru
Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa
guru di Indonesia harus taat akan peraturan perundang-undangan yang di buat
oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasonal.
Guru merupakan aparatur negara dan
abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan
melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah
mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi
kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan kemudian diubah lagi
menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam kurikulum tersebut, secara
eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan pendekatan kontekstual dalam
pembelajarannya. Seorang guru yang profesional taat akan peraturan yang berlaku
dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan yangbaru tersebut dan akan menerima
tantangan baru tersebut, yang nantinya diharapkan akan dapat memacu
produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
2.5. Rumusan Kode Etik
Guru Indonesia
Kode Etik Guru Indonesia dapat
dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi Kode Etik Guru Indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman
tingkah laku setiap guru dalam menunaikan tugas pengabdiannya sebagai guru,
baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat. Dengan demikian maka Kode Etik Guru Indonesia merupakan alat yang
amat penting untuk pembentukan sikap
profesional para anggota profesi keguruan.
Sebagaimana halnya dengan profesi
lainnya, Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri
oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus Daerah PGRI dari seluruh penjuru tanah
air, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973, dan kemudian
disempunakan dalam kongres PGRI XVI tahun 1989 juga di Jakarta. Adapun teks
Kode Etik Guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut adalah sebagai
berikut:
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru Indonesia
menyadari, bahwa pendidikan adalah bidang pengadian terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, bangsa, dan negara, serta kemanusaan pada umumnya. Guru Indonesia yang
berjiwa Pancasila dan setiap pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung
jawab atas terwujudny cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17
Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan
karyanya memedomani dasar-dasr sebagai berikut:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik
untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang
peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang
tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung
jawab bersama terhadap pendidik.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara dan
meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Kode
Etik Keguruan merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan
guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermanfaat yang dilindungi Undang-undang
untuk mengatur hubungan guru dengan
teman kerja, murid, dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi
tugasnya.
Kode
etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku
setiap guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam
maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat .
Seperti yang kita ketahui bahwa guru juga termasuk pegawai pemerintah . Oleh
karena itu ada undang-undang tersendiri yang mengatur tentang kode etik
kepegawaian yang terdapat dalam undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini
dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.”
Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode
Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi
masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
3.2.
Saran
Penulis memberikan saran yang ditujukan
untuk :
1.
Masyarakat,
terutama bagi para guru indonesia agar lebih memperhatikan kode etik
kepegawaian, sehingga tidak ada lagi terdengar kasus-kasus yang terkait dengan
pendidikan di Indonesia.
2.
Para calon guru di
harapkan mempelajari dan memahami tentang profesi keguruan terutama tentang
kode etik guru, sehingga kedepannya diharapkan kualitas pendidikan menjadi
lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Agung, Iskandar. 2012. Menghasilkan Guru Kompetensi dan Profesional.
Jakarta: Bee Media
Indonesia
Bulnadi, Satudipura.
1986. Kompetensi Guru dan Kode Etik.
Bandung: Angkasa.
Denim, Sudarman. 2010. Profesionalisasi Implementasi Kurikulum KTSP
dan Sukses dalam Sertifikasi
Guru. Jakarta: Rajawali pers
Muhammad, Abdulkadir.
1996. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Uftitahir.http://www.perkembangan-profesi-guru.com
(Diakses pada tanggal 13 september 2015)
Millan,s.http://www.kode-etik-seorang.com
(Diakses pada tanggal 13 september 2015)
No.
|
Hari,Tanggal
|
Rencana
|
Pelaksanaan
|
Evaluasi
|
1.
|
Minggu, 13-09-2015
|
-Menentukan ketua kelompok dan sekretaris
-Mengumpulkan
materi
|
-Masing-masing anggota kelompok mengumpulkan materi lewat buku di perpustakaan maupun internet
|
Kendala yang kami hadapi yaitu akses ke internet yang mengalami gangguan
|
2.
|
Rabu, 16-09-2015
|
-Menentukan materi yang akan dimasukkan dalam makalah
-Membagi poin-poin materi yang akan dibahas dalam makalah
|
-Mendiskusikan materi yang sudah didapatkan oleh masing-masing anggota
|
Kendala yang kami hadapi yaitu adanya perbedaan pendapat antar anggota
|
3.
|
Jum’at, 25-09-2015
|
-Membuat makalah dari hasil diskusi kelompok
|
-Masing-masing anggota mengetik poin-poin makalah yang sudah dibagi
-Sekretaris yang menggabungkan materi menjadi satu
|
Kendala yang kami hadapi yaitu membuat kesimpulan dan saran dari makalah
yang telah kami buat
|
4.
|
Minggu, 27-09-2015
|
-Membagi materi makalah yang akan dimasukkan dalam power poin
-Membuat power poin berdasarkan materi makalah yang sudah dibagi
|
-Masing-masing anggota membuat power poin yang sudah dibagi
|
-Kendala yang kami hadapi yaitu kesulitan menentukan background yang
sesuai dengan tema materi kelompok kami
|
5.
|
Rabu, 30-09-2015
|
-Membagi slide power poin yang akan di presentasikan
|
-Masing-masing anggota telah mempunyai tanggung jawab atas materi yang
akan dia presentasikan
|
LAMPIRAN
Ketua kelompok : Tukiyah
Sekretaris : Anggriani
Program Studi : Pendidikan Kimia
Dosen Penggempu : 1. Drs. Abdul Hadjaranul Fatah, M.Si
2. Drs. Arifin, M.Si
DRAFF
No
|
Nama
|
Hari Tanggal
|
||||
Minggu
13/09/2015
|
Rabu 16/09/2015
|
Jum’at
25/09/2015
|
Minggu 27/09/2015
|
Rabu
30/09/2015
|
||
1.
|
Anggriani
ACC 114 065
|
|||||
2.
|
Desi ratna dewi
ACC 114 073
|
|||||
3.
|
Endang k simanullang
ACC 114 058
|
|||||
4.
|
Hasa oktavia
ACC 114 071
|
|||||
5.
|
Linda sukanda
ACC 114 010
|
|||||
6.
|
Nia mustaan
ACC 114 036
|
|||||
7.
|
Tukiyah
ACC 114 043
|
DAFTAR HADIR KELOMPOK VII
Comments
Post a Comment