makalah Profesi Pendidikan “Tentang PENGAWAS”
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT
karena atas karunianyalah saya dapat meyelesaikan makalah Profesi Pendidikan “Tentang PENGAWAS”.
Kami menyadari sepenuhnya dalam penulisan makalah ini
masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu saran
dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna penulisan
makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih banyak.
Palangkaraya, oktober 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................ i
DAFTAR ISI................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah................................................................................... 2
1.3. Tujuan...................................................................................................... 2
1.4. Metode.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pengawas............................................................................... 3
2.1.1. Pengertian Hakikat Pengawas....................................................... 3
2.1.2. Hakikat Pengawasan..................................................................... 7
2.2. Dasar Hukum.......................................................................................... 8
2.3. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas ....................................................... 13
2.4. Supervisi Akademik................................................................................ 17
2.5. Peran Pengawas Sekolah Pada Profesionalisme Guru ........................... 20
2.6. Pengawas Profesional dalam konteks Peningkatan mutu
Pendidikan.... 26
2.7. Pengawas Sekolah berkualitas mendukung Pendidikan
yang Bermutu.. 33
2.7.1. Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas......................................... 34
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan............................................................................................... 9
3.2
Saran......................................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN.
1.1. LATAR BELAKANG.
Pendidikan adalah salah satu unsur paling penting dalam kehidupan
manusia. Pendidikan
merupakan proses pendewasaan diri manusia itu sendiri serta selain itu
pendidikan juga merupakan proses pembentukan pribadi dan karakter manusia.
Kemudian, pada satu fokus yang lebih khusus yaitu pendidikan formal, manusia
diberikan dasar-dasar pengetahuan sebagai pegangan dalam menjalani hidup dan
menghadapi kenyataan hidup dimana didalam pendidikan formal dalam hal ini
adalah sekolah menjadi suatu jenjang yang mungkin memang sudah selayaknya
dilalui dalam proses kehidupan manusia. Kemudian dalam pendidikan sekolah itu,
manusia juga selain melatih kedewasaan juga mengasah intelektualitasnya dan
kompetensinya dalam tanggung jawab dan kesadaran.
Untuk itu, pada pendidikan sekolah sangat diperlukan
adanya perencanaan dalam pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan
tersebut. Perencanaan yang dimaksud adalah kurikulum pendidikan atau sekolah
yang di dalamnya terdapat standar-standar pembelajaran dan pengembangan
intelektualitas manusia.
Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau
supervise. Pengawasan bertanggung jawab tentang keefektifan program itu. Oleh karena itu, supervise haruslah meneliti ada atau tidaknya
kondisi-kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.
Istilah supervisi baru muncul kurang lebih tiga
dasawarsa terakhir ini. Kegiatan serupa yang dahulu banyak dilakukan adalah
Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau penilikan. Dalam konteks sekolah sebagai sebuah organisasi
pendidikan, supervisi merupakan bagian dari proses administrasi dan manajemen.
Kegiatan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah
sebagai fungsi terakhir, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai
tujuan. Dengan supervisi, akan memberikan inspirasi untuk bersama-sama
menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dengan jumlah lebih banyak, waktu lebih
cepat, cara lebih mudah, dan hasil yang lebih baik daripada jika dikerjakan sendiri.
Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program.
Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya penelitian yang tertuju pada semua
aspek yang merupakan faktor penentu keberhasilan. Dengan mengetahui kondisi
aspek-aspek tersebut secara rinci dan akurat, dapat diketahui dengan tepat pula
apa yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas organisasi yang bersangkutan.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dapat diangkat dari latar
belakang diatas adalah sebagai berikut:
1.
Apa
itu pengawas pendidikan?
2.
Apa itu hakikat pengawasan pendidikan?
2. Apa Tujuan serta fungsi pengawas pendidikan?
3. Bagaimana cara pelaksanaan pengawas pendidikan?
4. Apa saja teknik pendekatan yang dipakai dalam pengawas pendidikan?
1.3. TUJUAN
1. Dapat
mendefinisikan secara jelas pengertian, tujuan serta fungsi pengawas.
2. Dapat
menjelaskan secara rinci mengenai pelaksaan pengawas pendidikan.
3. Dapat
menjelaskan teknik-teknik pengawas pendidikan yang dapat diterapkan.
1.4. METODE
1.
Kajian
pustaka
Penyusun
melakukan kajian pustaka dari buku-buku literatur, situs-situs internet maupun
dari makalah-makalah yang relevan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN PENGAWAS
2.1.1.
Pengertian Hakikat
Pengawas
Pengawasan sekolah
sangat penting karena merupakan mata rantai terakhir dan kunci dari proses
manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi
pengawasan sekolah terletak terutama pada hubungannya terhadap perencanaan
dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins 1997).
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk
meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan
dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila
ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan
(Robbins 1997).
Pengawasan juga
merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja
organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan
sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu
mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi
manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi
manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut,
maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan
terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan:
pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan
dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses
pendidikan, pengawasan atau
supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi
belajar dan mutu sekolah. (Sahertian 2000).
Aktivitas pengawas sekolah selanjutnya adalah menilai dan membina
penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan/sekolah tertentu
baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat
kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap
penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan
dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan (Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tanggal 6
Februari 1998).
Dengan menyadari
pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang
tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan
harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting
dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar,
penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan
manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan
masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa
fokus pengawasan sekolah meliputi:
1)
standard dan
prestasi yang diraih siswa,
2)
kualitas layanan
siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program
kegiatansekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan
siswa), serta
3)
kepemimpinan dan
manajemen sekolah.
Indikator
peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan
antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga
Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran,
sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem
penilaian dan komponen-lainnya. Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat
dampaknya terhadap kinerja sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah
sebabnya kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam
peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah
lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang
bersangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan
ketentuan yang berlaku saat ini pengawas sekolah atau pengawas satuan
pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung
jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah baik pengawasan dalam bidang
akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan sekolah).
Jabatan pengawas adalah jabatan fungsional bukan jabatan struktural sehingga
untuk menyandang predikat sebagai pengawas harus sudah berstatus tenaga
pendidik/guru dan atau kepala sekolah/wakil kepala sekolah, setidak-tidaknya
pernah menjadi guru.
Berdasarkan
rumusan di atas maka kepengawasan adalah aktivitas profesional pengawas dalam
rangka membantu sekolah binaannya melalui penilaian dan pembinaan yang
terencana dan berkesinambungan. Pembinaan diawali dengan mengidentifikasi dan
mengenali kelemahan sekolah binaannya, menganalisis kekuatan/potensi dan
prospek pengembangan sekolah sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan
mutu dan kinerja sekolah binaannya. Untuk itu maka pengawas harus mendampingi
pelaksanaan dan pengembangan program-program inovasi sekolah. Ada tiga langkah
yang harus ditempuh pengawas dalam menyusun program kerja pengawas agar dapat
membantu sekolah mengembangkan program inovasi sekolah. Ketiga langkah tersebut
adalah :
-
Menetapkan
standar/kriteria pengukuran performansi sekolah (berdasarkan evaluasi diri dari
sekolah).
-
Membandingkan
hasil tampilan performansi itu dengan ukuran dan kriteria/benchmark yang telah
direncanakan, guna menyusun program pengembangan sekolah.
-
Melakukan tindakan
pengawasan yang berupa pembinaan/pendampingan untuk memperbaiki implementasi
program pengembangan sekolah.
Dalam melaksanakan kepengawasan, ada sejumlah prinsip
yang dapat dilaksanakan pengawas agar kegiatan kepengawasan berjalan efektif.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
-
Trust, artinya kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam
pola hubungan kepercayaan antara pihak sekolah dengan pihak pengawas sekolah
sehingga hasil pengawasannya dapat dipercaya
-
Realistic, artinya kegiatan pengawasan dan pembinaannya
dilaksanakan berdasarkan data eksisting sekolah,
-
Utility, artinya proses dan hasil pengawasan harus
bermuara pada manfaat bagi sekolah untuk mengembangkan mutu dan kinerja sekolah
binaannya,
-
Supporting,
Networking dan Collaborating, artinya
seluruh aktivitas pengawasan pada hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya
sekolah menggalang jejaring kerja sama secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder,
-
Testable, artinya hasil pengawasan harus mampu menggambarkan
kondisi kebenaran objektif dan siap diuji ulang atau dikonfirmasi pihak
manapun.
Prinsip-prinsip di atas digunakan pengawas dalam
rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pengawas/ supervisor
pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Dengan demikian kehadiran pengawas di
sekolah bukan untuk mencari kesalahan sebagai dasar untuk memberi hukuman akan
tetapi harus menjadi mitra sekolah dalam membina dan mengembangkan mutu
pendidikan di sekolah sehingga secara bertahap kinerja sekolah semakin
meningkat menuju tercapainya sekolah yang efektif.
Prinsip-prinsip kepengawasan itu harus dilaksanakan
dengan tetap memperhatikan kode etik pengawas satuan pendidikan. Kode etik yang
dimaksud minimal berisi sembilan hal berikut ini:
a)
Dalam melaksanakan
tugasnya, pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa
serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b)
Pengawas satuan
pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas.
c)
Pengawas satuan
pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan
fungsinya sebagai pengawas.
d)
Pengawas satuan
pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas
profesinya sebagai pengawas.
e)
Pengawas satuan
pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
f)
Pengawas satuan
pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas
profresional pengawas.
g)
Pengawas satuan
pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisor profesional
dan tokoh yang diteladani.
h)
Pengawas satuan
pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan
masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya
i)
Pengawas satuan
pendidikan memiliki rasa kesetiakawanan sosial yang tinggi, baik
terhadap stakeholder sekolah binaannya maupun terhadap
koleganya.
2.1.2. Hakikat
Pengawasan
Hakikat
pengawasan adalah menjadi baik dengan memperbaiki kesalahan agar sesuai dengan
aturan hukum, sehingga administrasi pemerintahan berjalan secara berkualitas
dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya.
·
Dimensi pertama dari hakikat pengawasan
yaitu dimensi support. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan
yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mendukung pihak sekolah untuk
mengevaluasi diri kondisi existingnya. Oleh karena itu, supervisor bersama
pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan, kelemahan dan potensi serta
peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan
pada sekolah di masa yang akan datang.
·
Dimensi kedua dari hakikat pengawasan
yaitu dimensi trust. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang
dilakukan oleh supervisor itu harus mampu membina kepercayaan stakeholder
pendidikan dengan penggambaran profil dinamika sekolah masa depan yang lebih
baik dan lebih menjanjikan.
·
Dimensi ketiga dari hakikat pengawasan
yaitu dimensi challange. Dimensi ini menunjuk pada hakikat pengawasan yang
dilakukan supervisor itu harus mampu memberikan tantangan pengembangan sekolah
kepada stakeholder pendidikan di sekolah. Tantangan ini harus dibuat
serealistik mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak sekolah,
berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada sat ini. Dengan demikian
stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara kolaboratif dalam rangka
pengembangan mutu sekolah.
·
Dimensi keempat dari hakikat pengawasan yaitu
dimensi networking and collaboration. Dimensi ini memnunjuk pada hakikat
kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu
mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antar stakeholder pendidikan dalam
rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi pendidikan di
sekolah.
Fokus
dari keempat dimensi hakikat pengawasan itu dirumuskan dalam tiga aktivitas
utama pengawasan yaitu negosiasi,
kolabotrasi, dan networking.
§ Negosisasi
dilakukan oleh supervisor terhadap stakeholder pendidikan dengan fokus pada
substansi apa yang dapat dan perlu dikembangkan atau ditingkatkan serta
bagaimana cara meningkatkannya.
§ Kolaborasi
merupakan inti kegiatan supervisi yang harus selalu diadakan kegiatan bersama
dengan pihak stakeholder pendidikan di sekolah binaannya. Hal ini penting
karena muara untuk terjadinya peningkatan mutu pendidikan ada pada pihak
sekolah.
§ Networking
merupakan inti hakikat kegiatan supervisi yang prospektif untuk dikembangkan
terutama pada era globalisasi dan cybernet teknologi seperti sekarang ini.
2.2.
DASAR HUKUM
Landasan yurisdis yang berkaitan dengan supervisi
pendidikan:
a. Pada bagian umum penjelasa atas
Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945: 1. Setiap
warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
b. Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memiliki visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang
kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negaraindonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zama yang selalu berubah. Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa
indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan
yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia
tersebut di hasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh
karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
strategis. Pasal 39 ayat 2 UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.
c. Undang-undang republik Indonesia no.
20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional pasal 66 di jelaskan bahwa (1)
pemerintah , pemeritah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah
melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan
jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, (2) pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan prinsif transparansi dan
akuntabiltas publik, (3) ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur lebih lajut
dalam peraturan pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia No 22 tahun 2006 tentang standar isi pasal 1 dijelaskan
bahwa (1) Standar isi untuk pendidikan
dasar dan menengah yang selanjutnya disebut stadar isi mencangkup lingkup
materi minimal dan tingkat kompetsi minimal untuk kompetesi lulusan minimal
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, (2) Standar isi sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran peraturan menteri ini.
e. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah pasal 1 bahwa (1) SKL ( Standar Kompetesi
Lulusan) untuk satuan pedididikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam menetuka kelulusan peserta didik, (2) Standar kompetensi
lulusan sebagaiman yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar da menengah, standar kompetensi minimal
kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Pasal 26 butir 1,2,3, dan 4 disebutkan pada intinya bahwa standar kompetensi
lulusan pada jenjang pendidikan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
keprebadian, akhlak serta keterampilan untuk hidup mandiri (Depag RI,2006)
f. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah Pasal 1
butir 11 dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pengawas
sekolah/madrasah, seorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang
berlaku secara nasional.
g. Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999 tentang
petunjuk teknis pelaksanaan jabatan pengawas pendidikan agama Bab 1 E.2.a ada
dua macam, yaitu pengaawas mata pelajaran pendidikan Agama Islam pada TK, SD,
SLB serta pengawas sekolah mata pelajaran Agama Islam SLTP, SMU/K. (depag RI,
1999;6-7) Adapun RA/BA, MI dan MD Awaliyah diawasi oleh pengawas sekolah mata
pelajaran pendidikan Agama RA/BA, MI, MDA< sedangkan pada MTS/ MA MD Wustho dan MD Auliya diangkat
pengawas sekolah rumpun mata pelajaran Al-Quran Hadis (Ilmu Tafsir, Ilmu
Hadits,Bahasa Arab), pengawas sekolah rumpun mata pelajaran Aqidah Akhlak
(Keimanan, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam) dan pengawas sekolah rumpun mata
pelajaran syariah (Fiqih, Ushul Fiqih) (Depag RI, 2006)
h. Dalam Kepmen PAN Npmor 118/1996 Bab 1 pasal 1 butir 1
dijelaskan bahwa pengawas sekolah (Madrasah) adalah pegawai Negeri Sipil yang diberi Tugas, tanggyng
jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
pengawasan pendidikan di seklolah (Madrasah), dengan melaksanakan penilaian dan
pembinaan dari segi teknis pendidikan prasekolah, dasar dan menengah (Depag RI,
2006).
i.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional
pendidikan bab lV tentang standar proses pasal 19 dijelaskan (1) proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenakan,
menantang, memotivasi peserta didik, untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakasa, kreativitas, dan kemandirian sesaui dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, (2) selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam proses pembelajaran
pendidikan memberikan keteladanan, (3)
setiap satuan pendidikan melakuakan perencanan proses pembelajaran yang efektif
dan efisien. Sementara pada pasal 20 dijelaskan bahwa pembelajaran meliputi
silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran
yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode
pembelajaran, sumber belajar, dan penilain hasil belajar (Depag RI, 2006)
j.
Undang-Undang No.
8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa (a)
pegawai negeri adalah meraka yang setelah memenuhi sayrat- syarat yang
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh
pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau
diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan
perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku, (b) pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
mengangkat dan memberhetikan pegwai negeri berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, (c) jabatan negeri adalah jabatan dalam
eksekutif yang ditetapka berdasarkan peraturan perundang-undagan termasuk
didalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara dan
kepaniteraan pengadilan, (d) atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena
kedudukan atau jabatannya seseorang atau lebih pegawai nageri, (e) pejabat yang
berwajib adalah pejabat yang kareana jabatan atau tugasnya berwenang melalukan
tidakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tim
Redaksi Gravika, 1998).
k.
Peraturana
Pemeritah No. 30 tahun 1980 tentang peraturan disipilin pegawai negeri sipil
bab 11 pasal 2 disebutkan bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib (a) setia dan
taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah, (b) mengutamakan kepentingan negara di atas keoentingan golongan
atau diri sendiri serta menghindarkan segala sesuatu yang dapt mendesak
kepentingan negara oleh kepentigan golongan, diri sendiri, atau pihaklain, (c)
menjunjung tinggi kerhormatan dan martabat negra, pemerintah, dan pegawai
negeri sipil,(d) mengangkat dan menaati sumpah/janji pegawai negeri sipil dan
sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,(E) menyimpan rahasia negara dan
atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, (f) memperhatikan dan melaksanakan
segala ketentuan pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun
yang berlaku secara umum, (g) melakanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya
dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, (h) bekerja dengan
jujur tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentinga negaraa, (i) memelihara
dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan kesatuan korps pegawai negeri
sipil, (j) segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang
dapat membahahayakan atau merugikan negara/ pemerintah terutama di bidang
keamanan, keuangan, material, (k) menaati ketentuan jam kerja, (l) meciptakan
dan memelihara suasana kerja yang baik, (m) menggunakan dan melaksakan dan
memmelhara brang-barang milik neggara dengan sebaik-baiknya, (n) memberikan
pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakt menurut bidang dan tugasnya
masing-masing, (o) bertindak dan
bersikap tegas, tetapi adil, dan bijaksana terhadap bawahannya, (p)
membimbing bawahannya dalam melaksasakan tugasnya, (q)menjadi dan memberi
contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya, (r) mendorong bawahannya
untuk meningkatkan prestasi kerjanya, (s) memberikan kesempatan kepada
bawahannya untuk mengembangkan rkariernya, (t) menaati ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang perpajakan, (u) berpakaian rapi dan sopan santun
terhadap masyarakat, sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan, (v)
hormat-menghormati antarsesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,(W) menjadi teladan sebagai warga
negara yang baik dalam masayarakat, (x) menaati segala peraturan
perundang-undangan dan peratyran kedinasaan yang berlaku, (y) menaati perintah
kedinasan dari atasan yang yang berwenang , (z) memerhatiakan dan menyelesaikan
dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran
disipilin (puasat info data i ndonesia, 2006).
l.
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil Bab 1 Pasal 1.
m.
Permen Diknas RI
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas
Sekolah. Menimbang: a. Bahwa sebagai upaya menjamin kualitas da kelangsunga
pembinaan karier pengaas sekolah, serta dalam rangka fasilitasi daerah perlu
menetapkan angka kredit jabata fungsional pengawas sekolah.
n.
Permen Diknas RI
Nomor 12 Tahun 2007 Beserta lampirannya tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah.Pada pasal 1 ayat (1), dinyatakan: Untuk diangkat sebagai
pengawas sekolah/madrasah, seseorag ajib memenuhi standar pengawas
sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Standar yang dimaksud dalam
lampiran permen tersebut adalah standar kualifikasi pendidikan dan standar
kompetensi pengaas sekolah/madrasah.
o.
Direktorat Tenaga
Kependidikan Diknas RI (2009) tetang Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Pengaas
Sekolah/Madrasah.
2.3.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS
Jenjang
jabatan pengawas sekolah menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang
pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai
dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (golongan III/C-IIID),
pengawas madya (golongan IV/A-IVC), dan pengawas utama (golongan IV/D-IVE).
Masih
berpijak pada Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas
sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada
satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan
pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan,
penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil
pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah
khusus. Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah
adalah sebagai berikut :
1. Pengawas Sekolah Muda:
a. Menyusun
program pengawasan.
b. Melaksanakan
pembinaan guru.
c. Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
penilaian.
d. Melaksanakan
penilaian kinerja guru.
e. Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan
sejenisnya.
g. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
h. Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
2. Pengawas
Sekolah Madya:
a. Menyusun
program pengawasan.
b. Melaksanakan
pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c. Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan
penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e. Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem
informasi dan manajemen.
i.
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j.
Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan
tugas pokok.
3. Pengawas
Sekolah Utama:
a. Menyusun
program pengawasan.
b. Melaksanakan
pembinaan guru dan kepala sekolah.
c. Memantau
pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d. Melaksanakan
penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
e. Melaksanakan
evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f. Mengevaluasi
hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
g. Menyusun
program pembinaan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di
KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
h. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
i.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
j.
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan kepala sekolah.
k. Membimbing
pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas
pokok.
Melaksanakan pembimbingan dan
pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian
tindakan.
Pada
intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain (1) menyusun program
pengawasan sekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar; (3) menilai
administrasi, akademis, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah
khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah
dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara
lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang
berada dalam keadaan darurat lain. Tugas pokok tersebut diarahkan untuk
mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam
mengelola pendidikan.
Berdasarkan
cakupan tugas pengawas tersebut, tugas-tugas pengawas dapat dijabarkan dalam
tabel berikut :
Tabel Tugas
Pengawas Sekolah
Rincian Tugas
|
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/
Pebelajaran)
|
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
|
Inspecting/
Pengawasan
|
-
Pelaksanaan
kurikulum mata pelajaran.
-
Proses
pembelajaran/ praktikum/studi lapangan
-
Kegiatan
ekstrakulikuler
-
Penggunaan
media,alat bantu, dan sumber belajar.
-
Kemajuan
belajar siswa
-
Lingkungan
belajar
|
-
Pelaksanaan
kurikulum sekolah
-
Penyelenggaraan
administrasi sekolah
-
Kinerja
kepala sekolah dan staf sekolah
-
Kemajuan
pelaksanaan pendidikan di sekolah
-
Kerjasama
sekolah dengan masyarakat
|
Advising/
Menasehati
|
-
Menasihati
guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
-
Guru dalam
meningkatkan kompetensi profesional
-
Guru dalam
melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
-
Guru dalam
melaksanakan penelitian tindakan kelas
-
Guru dalam
meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan paedagogik
|
-
Kepala
sekolah di dalam mengelola pendidikan
-
Kepala
sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
-
Kepala
sekolah dalam peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah
-
Menasihati
staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
-
Kepala
sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
|
Monitoring/
Memantau
|
-
Ketahanan
pembelajaran
-
Pelaksanaan
ujian mata pelajaran
-
Standar
mutu hasil belajar siswa
-
Pengembangan
profesi guru
-
Pengadaan
dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
|
-
Penyelenggaraan
kurikulum
-
Administrasi
sekolah
-
Manajeman
sekolah
-
Kemajuan
sekolah
-
Pengembangan
SDM sekolah
-
Penyelenggaraan
ujian sekolah
-
Penyelenggaraan
penerimaan siswa baru
|
Coordinating/
Mengkoordinasi
|
-
Pelaksanaan
inovasi pembelajaran
-
Pengadaan
sumber-sumber belajar
-
Kegiatan
peningkatan kemampuan profesi guru
|
-
Mengkoordinasi
peningkatan mutu SDM sekolah
-
Penyelenggaraan
inovasi di sekolah
-
Mengkoordinasi
akreditasi sekolah
-
Mengkoordinasi
kegiatan sumber daya pendidikan
|
Reporting
|
-
Kinerja
guru dalam melaksanakan pembelajaran
-
Kemajuan
belajar siswa
-
Pelaksanaan
tugas kepengawasan akademik
|
-
Kinerja
kepala sekolah
-
Kinerja
staf sekolah
-
Standar
mutu pendidikan
-
Inovasi
pendidikan
|
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57 tentang Standar Nasional
Pendidikan, supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh
pengawas sekolah. Penyusunan program supervisi difokuskan pada pembinaan kepala
sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, dan penilaian
kinerja kepala sekolah dan guru. Untuk menjalankan tugas pokoknya, pengawas
sekolah melaksanakan fungsi supervisi, yaitu supervisi akademik dan supervisi
manajerial.
2.4.
SUPERVISI AKADEMIK
Supervisi
akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan
pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran
dan bimbingan di sekolah. Hal tersebut dapat dilalaksanakan melalui kegiatan
tatap muka atau non tatap muka, melalui kegiatan sebagai berikut :
1.
Pembinaan;
a.
Tujuan :
1)
Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama
kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi
guru, pemahaman kurikulum)
2)
Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian
Standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan dan standar penilaian
(pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian,
pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3)
Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian
Tindakan Kela (PTK)
b.
Ruang
Lingkup :
1)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan
guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
2)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan
guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
3)
Melakukan pendampingan membimbing guru dalam
meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4)
Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan
guru menggunakan media dan sumber belajar.
5)
Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan
llingkungan dan sumber belajar.
6)
Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas
membimbing dan melatih peserta didik.
7)
Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan
tehnologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
8)
Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil
penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan
9)
Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan
refleksi hasil-hasil yang dicapainya
c.
Pemantauan
Pelaksanaan standar isi, standar
kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.
d.
Penilaian
(Kinerja Guru) :
1)
Merencanakan pembelajaran.
2)
Melaksanakan pembelajaran.
3)
Menilai hasil pembelajaran.
4)
Membimbing dan melatih peserta didik.
5)
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Sudjana dkk (2011:22) mengemukakan
bahwa kegiatan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial sebagai berikut :
1.
Pembinaan;
a. Tujuan
Tujuan pembinaan kepala sekolah
yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki
oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
b. Ruang Lingkup
1)
Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program
sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4
tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan
sekolah dan sistem informasi manajeman.
2)
Membantu kepala sekolah melakukan evaluasi diri
sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminanmutu
pendidikan.
3)
Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta
sumber-sumber belajar lainnya.
4)
Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan
program bimbingan konseling.
5)
Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam
pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial) yang meliputi :
a)
Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi
kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
b)
Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan
konseling di sekolah.
c)
Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk
melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2.
Pemantauan
Pelaksanaan standar nasional
pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala
sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah
3. Penilaian
Penilaian kinerja kepala sekolah
tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan
Hasil penilaia
pengawas sekolah tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu dipelajari secara
seksama untuk merancang tindak lanjut yang tepat. Menurut Sudjana dkk.
(2011:23), untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan
tugasnya maka ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala
sekolah dengan tahapan sebagai berikut :
1.
Menyusun program pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
2.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah.
3.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah
dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi,
kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
4.
Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan
profesional kepala sekolah
5.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional
kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
Dalam melaksanakan fungsi supervisi
manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan,
dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan
yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan
tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi
dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan,
pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk
mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah
memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas
manajerial sekolah.
2.5.
Peranan Pengawas Sekolah Terhadap Profesionalisme Guru
Peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar tetap berada
dalam profesional. Untuk lebih jelas peranan Pengawasan atau Supervisi
meliputi:
1)
supervisi
akademik, dan
2)
supervisi
manajerial. Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan
berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk membantu guru dalam
hal:
a) merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan
b) melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,
c) menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan,
d) memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan
pembelajaran/bimbingan,
e) memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada
peserta didik,
f) melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
g) memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
h) menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
i)
mengembangkan
dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
j)
memanfaatkan
sumber-sumber belajar,
k) mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik,
model, pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna,
l)
melakukan
penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan,
m) mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya
memiliki peranan khusus sebagai:
a) patner (mitra) guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran
dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
b) inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan
di sekolah/madrasah binaannya,
c) konsultan pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya
d) konselor bagi guru dan seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, dan
e) motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di
sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan
tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah yang
meliputi:
a)
administrasi
kurikulum,
b)
administrasi
keuangan,
c)
administrasi
sarana prasarana/perlengkapan,
d)
administrasi
tenaga kependidikan,
e)
administrasi
kesiswaan,
f)
administrasi
hubungan/madrasah dan masyarakat, dan
g)
administrasi
persuratan dan pengarsipan.
Menurut Oliva dalam Syaiful (2010:103 ) mengatakan bahwa ada beberapa hal
yang dilakukan pengawas sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru agar
tetap bekerja secara professional yaitu ;
a. Membantu
guru membuat perencanaan pembelajaran
b. Membantu
guru untuk menyajikan pembelajaran
c. Membantu
guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d. Membantu guru untuk mengelola
kelas
e. Membantu
guru dalam mengembangkan kurkulum
f. Membantu
guru dalam mengevaluasi kurikulum
g. Membantu
guru dalam program pelatihan
h. Membantu
guru dalam bekerja sama
i. Membantu
guru dalam mengevaluasi diri
Sudjana dkk (2011:22) mengemukakan
bahwa kegiatan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial sebagai berikut :
1.
Pembinaan;
a. Tujuan
Tujuan pembinaan kepala sekolah
yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki
oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
b. Ruang
Lingkup
1. Pengelolaan
sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana
kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan
dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajeman.
2. Membantu
kepala sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan
hasil-hasilnya dalam upaya penjaminanmutu pendidikan.
3. Mengembangkan
perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4. Kemampuan
kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling.
5. Melakukan
pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah
(supervisi manajerial) yang meliputi :
a)
Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi
kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
b)
Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan
konseling di sekolah.
c)
Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk
melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2.
Pemantauan
Pelaksanaan
standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk
membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah
3.
Penilaian
Penilaian
kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar
nasional pendidikan
Hasil
penilaia pengawas sekolah tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu dipelajari
secara seksama untuk merancang tindak lanjut yang tepat. Menurut Sudjana dkk.
(2011:23), untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan
tugasnya maka ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala
sekolah dengan tahapan sebagai berikut :
1. Menyusun
program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan
sejenisnya
2. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah,
rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem
informasi dan manajemen.
4. Mengevaluasi
hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5. Melaksanakan
pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan
penelitian tindakan kelas/sekolah
Dalam melaksanakan fungsi supervisi
manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan,
dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan
yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan
tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi
dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan,
pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk
mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah
memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas
manajerial sekolah.
ü Tujuan Supervisi Pendidikan
Supervisi tidak terjadi begitu saja,
oleh karena itu dalam setiap kegiatan supervisi terkandung maksud-maksud
tertentuyang ingin di capai dan hal itu terakumulasi dalam tujuan supervisi.
Tujuan dapat berfungsi sebagai arah atau penuntun dalam melaksanakan supervisi.
Di samping itu dapat pula dijadikan tolak ukur dalam menilai efektif-tidaknya
pelaksanaan supervisi. Tujuan supervisi berkaitan erat dengan tujuan pendidikan
di sekolah sebab supervisi pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka membantu
pihak sekolah (guru-guru) agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih baik
sehingga tujuan (pembelajaran) yang diharapkan bisa dicapai secara optimal.
Hal
ini tidak berarti bahwa tujuan supervisi identik dengan tujuan pendidikan di
sekolah. Sebagai suatu kegiatan independent, supervisi juga mempunyai tujuan
tersendiri, tetapi tetap berada dalam kerangka tujuan pendidikan di sekolah.
Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagley & Evans,
1980, dan Hoy & Forsyth, 1986 , Olivia, 1984, Wiles & Bondi, 1986, dan
Glickman, 1990). Sedangkan sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi
tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas, 1986, 1994,
1995).
Menurut
Feter F. Olivia (1984) tujuan supervisi adalah
(1) membantu guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar,
(2) membantu guru dalam menterjemahkan dan mengembangkan kurikulum dalam proses
belajar mengajar, dan (3) membantu sekolah (guru) dalam mengembangkan staf.
Berdasarkan pandangan di atas dapat dipahami bahwa secara umum tujuan supervisi
yaitu membantu guru dalam mencapai tujuan pendidikan, membimbing pengalaman
mengajar guru, memenuhi kebutuhan-kebutuhan belajar siswa, membina moral kerja,
menyesuaikan diri dengan masyarakat dan membina sekolah atau madrasah.
Glickman
(1981) menyatakan bahwa tujuan supervisi pengajaran adalah membantu guru
bagaimana belajar meningkatkan kemampuan mereka sendiri guna mencapai tujuan
pembelajaran yang telah ditetapkan bagi siswa-siswanya. Pernyataan tersebut menyiratkan
peran dan tanggung jawab guru serta peran dan tanggung jawab supervisor dalam
setiap program supervisi. Karena supervisi adalah suatu layanan yang berupa
bantuan saja, maka peningkatan kelayakan kompetensi guru sangat bergantung dari
upaya guru itu sendiri untuk melakukannya. Di sisi lain, supervisi harus pula
memberikan ruang gerak kepada guru-guru untuk menngembangkan inisiatif dan
kreativitasnya serta belajar memecahkan sendiri permasalahan-permasalahan yang
mereka hadapi dalam melaksanakan tugas.
ü Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan
Supervisi
pendidikan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip
supervisi secara umum ini menurut Soetopo (2001). Ada tujuh prinsip supervisi,
yaitu sebagai berikut:
1.
Prinsip organisasional, artinya pengawasan
dapat dilakukan dalam kerangka struktur organisasi yang melingkupinya.
2.
Prinsip perbaikan, artinya pengawasan
berusaha mengetahui kelemahan atau kekurangan, kemudian dicari jalan pemecahan
agar manajemen dapat berjalan sesuai dengan standar dan organisasi dapat
mencapai tujuan.
3.
Prinsip komunikasi, artinya pengawasan
dilakukan untuk membina sistem kerja sama antara atasan dan bawahan, membina
hubungan baik antara atasan dan bawahan dalam proses pelaksanaan pengelolaan
organisasi.
4.
Prinsip pencegahan, artinya pengawasan
dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengelola komponen-komponen
organisasi.
5.
Prinsip pengendalian, artinya pengawasan
dilakukan agar semua proses manajemen berada pada rel yang telah digariskan
sebelumnya. Dalam hal ini, prinsip efisien dan efektif dalam manajemen menjadi
ukuran.
6.
Prinsip objektif, artinya pengawasan
dilakukan berdasarkan data nyata di lapangan tanpa menggunakan penilaian dan
tafsiran subjektif pengawas.
7.
Prinsip kontinuitas, artinya pengawasan dilakukan secara terus-menerus, baik selama
berlangsung proses pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan kerja.
Lebih
khusus Bafadal (2008) menyebutkan prinsip-prinsip supervisi pengajaran sebagai
berikut:
1)
Supervisi pengajaran harus mampu
menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan kemanusiaan dimaksud
harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal. Hubungan demikian bukan
saja antara supervisor dengan guru, melainkan juga antara pihak lain yang
terkait dengan program supervisi pengajaran. Oleh sebab itu, dalam
pelaksanaannya supervisor harus memiliki sifat membantu, memahami, terbuka,
jujur, sabar, antusias, dan penuh humor.
2)
Supervisi harus dilakukan secara
berkesinambungan. Supervisi bukan tugas sambilan yang hanya dilakukan
sewaktu-waktu jika ada kesempatan. Perlu dipahami bahwa supervisi pengajaran
merupakan salah satu essential function
dalam keseluruhan program sekolah.
3)
Supervisi pengajaran harus demokraris.
Supervisor boleh mendominasi dalam pelaksanaan supervisi pengajarannya. Titik tekan supervisi pengajaran yang
demokratis adalah aktif dan komparatif. Supervisi harus melibatkan secara aktif
guru yang dibinanya.
4)
Supervisi pengajaran harus komparatif.
Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek pengembangan pembelajaran,
walaupun ada saja penekanan pada aspek-aspek tertentu berdasarkan hasil
analisis kebutuhan pengembangan pengajaran sebelumnya. Prinsip ini tiada lain
hanyalah untuk memenuhi tuntutan multi tujuan supervisi pengajaran, berupa
pengawasan kualitas, pengembangan profesional, dan motivasi guru.
5)
Supervisi pengajaran harus konstrukti.
Supervisi pengajaran bukanlah berkali-kali mencari kesalahan-kesalahan guru.
Memang dalam proses pelaksanaan supervisi pengajaran terdapat kegiatan
penilaian performansi guru, tetapi tujuan bukan untuk mencari kesalahan.
Supervisi pengajaran akan mengembangkan pertumbuhan dan aktivitas guru dalam
memahami dan memecahkan problem pengajaran yang dihadapi.
6)
Supervisi pengajaran harus objektif. Dalam
menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi keberhasilan program, supervisi
pengajaran harus objektif. Objektivitas dalam penyusunan program berarti bahwa
program supervisi pengajaran itu harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata
pengembangan profesional guru. Begitu pula dalam mengevaluasi keberhasilan program
supervisi pengajaran. Di sinilah letak pentingnya instrumen pengukuran yang
memiliki validitas dan rehabilitas yang tinggi untuk mengukur seberapa
kemampuan guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Supervisi
pendidikan mempunyai prinsip-prinsip yang perlu diketahui, dipahami, dan
dijalankan oleh pelaku supervisi. Supervisor dalam beberapa prinsip supervisi
diarahkan untuk senantiasa ilmiah, demokratis, membangun kerja sama, dan
proaktif dan kreatif. Sahertian (1981) mengemukakan prinsip-prinsip supervisi
pendidikan sebagai berikut.
1.
Prinsip ilmiah (scientific), prinsip ini mengandung ciri-ciri antara lain: (a)
kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang di peroleh dalam
kenyataan proses belajar mengajar, (b) untuk memperoleh data perlu diterapkan
arat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi, dan
seterrusnya, (c) setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis,
terencana, dan kontinu.
2.
Prinsip demokratis, servis, dan bantuan
yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan
kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya.
3.
Prinsip kerja sama, mengembangkan usaha
bersama, atau menurut istilah supervisi sharing
of idea, sharing of experience, memberi support
atau mendorong, menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
4.
Prinsip konstruktif dan kreatif, setiap
guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau
supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui
cara-cara yang menakutkan.
2.6.
PENGAWAS PROFESIONAL DALAM KONTEKS PENINGKATAN MUTU
PENDIDIKAN
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengawas dituntut keprofesionalanya,
untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai kompetensinya, karena
tugas pengawas sangat erat kaitannya dengan penjaminan mutu pendidikan disuatu
lembaga persekolahan. Usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah mengawasi
jalanya pendidikan untuk mendobrak mutu bila tidak ditindak lanjuti dengan
pembinaan gurunya, maka tidak akan berdampak nyata pada kegiatan layanan
belajar dikelas.
Kegiatan pembinaan guru merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam
setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran. Disuatu pihak peranan pengawas
satuan pendidikan didalam pembinaan profesional guru sangat signifikan terhadap
produktifitas dan efektifitas kinerja guru tersebut.
Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi pembelajaran
menjadi lebih baik dan efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan
tugasnya. Ini berarti kedudukan supervisi merupakan komponen strategis dalam
administrasi pendidikan.Menurut Fritz carril dan Greg Miller 2003 dalam Dadang
Suhardan(2006:32) “bila tidak ada unsur supervisi, sistem pendidikan secara
keseluruhan tidak akan berjalan dengan efektif dalam usaha mencapai tujuannya”.
Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam
usaha mencapai tujuan pendidikan.
Akuntabilitas profesional guru direfleksikan dalam 11 kemampuan antara
lain:
1. Merencanakan kegiatan belajar mengajar (KBM)
2. Melaksanakan (KBM)
3. Menilai proses dan hasil belajar
4. Memanfaatkan hasil penilaian bagi peningkatan layanan belajar
5. Memberikan umpan balik secara tepat, teratur dan terus menerus kepada
peserta didik
6. Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar
7. Mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif,strategi,metode,tehnik
8. Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
9. Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran
10. Memanfaatkan sumber sumber belajar yang tersedia, buku perpustakaan,
laboratorium,lingkungan sekitar
11. Melakukan penelitian tindakan kelas bagi perbaikan pembelajaran.
Sesuai dengan konsep “cose business”sekolah, Djam’an Satori (2001:4-5)
menyatakan bahwa untuk memenuhi fungsi quality assurance, sasaran pengawasan
pendidikan disekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan belajar
mengajar (apa yang terjadi dikelas, laboratorium atau ditempat praktek) dan
mutu kinerja manajemen sekolah / madrasah. Dalam tingkat analisis terhadap
pengamanan mutu layanan belajar mengajar faktor guru paling dominan, sehingga
pengawasan pendidikan disekolah menaruh perhatian pada akuntabilitas
professional guru. Dalam analisis pengawasan mutu manajemen sekolah adalah kinerja
manajemen kepala sekolah.
Contoh kompetensi pengawasan akademik berdasar peraturan mentri pendidikan
nasional no.12 th 2007 tanggal 28 maret 2007 yang antara lain:
Ø Membimbing
guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran
di SD/MI berlandaskan standar isi,standar kompetensi dan kompetensi dasar,dan
prinsip prinsip pengembangan KTSP.
Ø Membimbing
guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang
pengembangan di TK /RA atau mata pelajaran di SD /MI.
Ø Membimbing
guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau bimbingan (dikelas,
laboratorium dan / atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
Ø Membimbing
guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan
dan fasilitas pembelajaran / bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau
mata pelajaran di SD/MI.
Contoh kompetensi pengawasan manajerial antara lain:
Ø Menyusun
program kepengawasan berdasarkan Visi-Misi-Tujuan dan program pendidikan
disekolah.
Ø Membina
kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan
manajemen peningkatan mutu pendidikan disekolah.
Ø Mendorong
guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil hasil yang dicapainya untuk
menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok disekolah.
Pemberdayaan akuntabilitas professional guru dan kepemimpinan / manajerial
sekolah hanya akan berkembang apabila didukung oleh penciptaan iklim dan budaya
sekolah sebagai organisasi belajar (Learing Organisation), yaitu suatu kondisi
institusi dimana para anggotanya menunjukan kepekaan terhadap kekuatan,
kelemahan,peluang dan tantangan yang dihadapi dan berupaya untuk menentukan
posisi strategis bagi pengembangan lembaganya. Mereka tidak hanya sekedar
menjadikan tugas pokok dan fungsinya semata, tetapi juga memiliki sikap untuk
selalu meningkatkan mutu pekerjaanya, sehingga mereka harus mempelajari cara –
cara yang paling baik (Learing Profesional).
Jadi sasaran pengawasan pendidikan adalah menjadikan kepala sekolah, guru
dan staf lainnya sebagai learning professional, yaitu para professional yang
menciptakan budaya belajar dan mereka mau belajar terus menyempurnakan
pekerjaanya.
Maka pengawas perlu diberi wewenang yang lebih luas untuk melakukan
pembinaan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah dan Guru dan kegiatan
opersional sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Hal ini perlu dukungan dari semua pihak supaya pengawas dapat menjalankan
tugas sebagaimana mestinya, sehingga dalam menentukan keberhasilan Kepala
Sekolah dan Guru secara keseluruhan harus melibatkan pengawas sebagai bagian
dari Tim penilai dalam pengambilan kebijakan dibidang pendidikan misalnya :
pengangkatan Kepala sekolah, penilaian guru berprestasi / Teladan, pemutasian
Kepala Sekolah dan Guru, dan promosi Guru dalam jabatan.
Budaya ini memungkinkan terjadinya peluang, inovasi dari bawah-bottom up
changes /innovation dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah.
Selain itu juga untuk dapat melaksanakan peran dan tugas seorang pengawas
akademik minimal harus memenuhi antara lain:
- Memiliki
atau menguasai pengetahuan dibidang mata pelajaran yang diawasi pada
tingkat yang lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak
dibimbing dan dinilai.
2. Memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan stategi pembelajaran
khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam
mengajarkanya.
- Memiliki
pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan
dalam mengajar
- Memiliki
kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
- Memiliki
pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat
sekolah, khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
- Memiliki
kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk
disini kemampuan dalam mengembangkan Hubungan internasional.
- Memiliki
tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok
masalah, menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis
tersebut.
- Memiliki
pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis
serta analisis terhadap data tersebut.
- Memiliki
tingkat kematangan pribadi yang memadai,khususnya dibidang kematangan emosi.
(Yusuf A. Hassan, et all 2002:23-24).
Dari uraian diatas sasaran utama pengawas satuan pendidikan sekolah ada dua
aspek.
- Peningkatan
mutu pembelajaran melalui peningkatan kemampuan dan kinerja profesional
guru
2. Peningkatan
mutu manajemen kepala sekolah dalam rangka penciptaan organisasi sekolah yang
kondusif dan iklim budaya belajar.
Jadi, untuk menjadi pengawas
profesional sekarang tidak mudah karena sangat menentukan kualitas pendidikan.
Oleh karena itu seorang pengawas profesional harus memiliki kemampuan dan
keterampilan dalam membina, memantau, menilai kepala sekolah, guru, staf T U
dalam satuan pendidikan, dengan tujuan kualitas pendidikan akan meningkat dan
pada akhirnya akan tercipta dunia pendidikan di Kota Prabumulih khususnya yang
menjadi harapan masyarakat dan tuntutan Zaman.
Pengawas sekolah merasa
lega dengan terbitnya Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru
pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas
satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru
dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah
melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini
menjadi tumpuan dimana pengawas sekolah dapat disertifikasi dilandasi
lagi dengan terbitnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor
10 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Dengan sertifikasi
ini diharapkan pengawas sekolah lebih profesional dalam melaksanakan kepengawasannya, semuanya
ini tentu mengacu kepada standar pengawas
sekolah.
Sesuai Permendiknas Nomor 12 tahun 2007, pengawas
sekolah harus memiliki 6 (enam) kompetensi yang terdiri:
·
Kompetensi keperibadian,
·
Kompetensi Supervisi
Manajerial,
·
Kompetensi Supervisi
Akademik,
·
Kompetensi Evaluasi
Pendidikan,
·
Kompetensi Penelitian
Pengembangan, dan
·
Kompetensi Sosial.
Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan
pendidikan juga harus mengacu kepada peraturan menteri pendidikan
nasional Nomor 39 tahun 2009. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pengawas
kita mampu/ memiliki kompetensi kepengawasan yang diinginkan sesuai tuntutan
tugas dan tanggung jawabnya?
Ruang lingkup kerja
seorang pengawas harus mengacu kepada aturan yang sedang berlaku saat ini,
seperti diuraikan pada Buku Kerja Pengawas Sekolah Direktorat
Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga
Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional 2010
(2010:17) menjelaskan, bahwa ruang lingkup kerja kepengawasan meliputi
kepengawasan akademik dan kepengawasan manajerial.
Kepengawasan Akademik
terdiri dari :
(1)
pembinaan guru,
(2)
pemantauan pelaksanaan standar nasional
pendidikan di sekolah terdiri atas,
(3)
Standar isi, standar kompetensi lulusan,
standar proses, standar penilaian pendidikan,
(4)
Penilaian kinerja guru,
(5)
Pembimbingan dan pelatihan profesional
guru,
(6)
Penilaian Kinerja Guru Pemuladalam
program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan
(7)
Pengawasan pelaksanaan Program Induksi
Guru Pemula.
Untuk Kepengawasan Manajerial
terdiri dari:
(1)
Pembinaan Kepala sekolah,
(2)
Pemantauan pelaksanaan standard Nasional Pendidikan,
(3)
Pendidik dan tenaga kependidikan, standard
pengelolaan, standard sarana dan prasana, serta standard pembiayaan dan
(4)
Penilaian kinerja kepala sekolah
Untuk kedua tugas
pengawas sekolah di atas, pengawas sekolah harus memahami hal-hal yang
berkaitan dengan tugas guru dan kepala sekolah sesuai dengan tuntutan standar
kompetensi guru dan kepala sekolah. Untuk itulah pengawas sekolah membuat
program kepengawasan sesuai dengan tujuan kepengawasan masing-masing apakah
untuk Kepengawasan Akademik maupun Kepengawasan Manajerial.
Atas dasar itulah kegiatan
pengawasan harus difokuskan dengan sasaran guru dalam Pengawasan Akademik dan
kepala sekolah dalam Pengawasan Manajerial. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa
refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah
melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan,
misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas? Apa yang sebenarnya
dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas? Aktivitas-aktivitas mana dari
keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid? Apa
yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik? Apa kelebihan
dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya ?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini akan memberikan
informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Dengan demikian
seorang pengawas sekolah mampu memprogramkan supervis akademik dan bagaimana
tindak lanjut dari program supervisi akademik itu.
Lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa fokus supervisi
ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang antara
lain meliputi:
(1)
manajemen kurikulum dan pembelajaran,
(2)
kesiswaan,
(3)
sarana dan prasarana,
(4)
ketenagaan,
(5)
keuangan,
(6)
hubungan sekolah dengan masyarakat, dan
(7)
layanan khusus.
Untuk melakukan supervisi terhadap
point-point di atas, pengawas sekolah juga dituntut melakukan pemantauan
terhadap delapan komponen pelaksanaan standar nasional pendidikan, yaitu:
a)
standar isi,
b)
standar kompetensi lulusan,
c)
standar proses,
d)
standar pendidik dan tenaga kependidikan,
e)
standar sarana dan prasarana,
f)
standar pengelolaan,
g)
standar pembiayaan, dan
h)
standar penilaian.
Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut
adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar
nasional pendidikan.
Agar
supervisi Manajerial dan Akademik dapat terlaksana dengan baik sesuai tuntutan
Standar Pengawas maka pengawas sekolah perlu membuat Perencanaan dan
Pelaksanaan Pembelajaran yaitu Rencana Program Kepengawasan dalam bentuk
Tahunan dan Semester serta Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM) serta membuat Sistimatika laporan
pelaksanaan program kepengawasan
2.7.
Pengawas
Sekolah Berkualitas mendukung Pendidikan Yang Bermutu
Pengawas sekolah yang berkualitas
mendukung pendidikan yang bermutu dalam konteks tulisan ini adalah
pengawas sekolah mampu meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar
maupun kinerja sekolah. Mutu proses mengacu kepada standar proses seperti yang
tertuang di dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah lebih tandas dikatakan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Pada bab 1, pasal 1, ayat 6 menyatakan, ”Standar proses adalah standar naisonal
pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.” Standar kompetensi
lulusan ditegaskan pada ayat 4 seperti berikut, ”Standar kompetensi lulusan
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.”
Jadi mutu proses yang
mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar
komepetensi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil.
Jika proses pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan
dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pada pengawasan manajerial seorang
pengawas sekolah harus mampu berkolaborasi
dengan kepala sekolah untuk menerapkan sejauhmana yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pada Pasal 1
ayat 1 dinyatakan (1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi
standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Dalam hal ini
kepala sekolah harus mampu yang minimalnya mengarah kepada standar pengelolaan
hal ini juga melihat kondisi dan situasi daerah sekolah itu sendiri, Tentu
saja kepala sekolah bukan satu-satunya determinan bagi efektif tidaknya suatu
sekolah karena masih banyak faktor lain yang perlu diperhitungkan. Ada guru
yang dipandang sebagai faktor kunci yang berhadapan langsung dengan para
peserta didik dan masih ada lagi sejumlah masukan instrumental dan masukan
lingkungan yang mempengaruhi proses pembelajaran. Namun, kepala sekolah
memainkan peran yang termasuk sangat menentukan.
Oleh karena
itu, sertifikasi pengawas sekolah sangat mendukung dalam meningkatkan kinerja
pengawas sekolah baik dalam kepengawasan Akademik maupun kepengawasan
Manajerial, karena tuntutan dari sertifikasi pengawas sekolah seorang pengawas
sekolah harus benar benar memiliki 6 kompetensi kompetensi yang dilakukan
secara professional.
2.7.1. Kualifikasi
dan Kompetensi Pengawas
a. Kualifikasi
Pengawas
Dalam peraturan menteri
pendidikan nasional No.12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah /
madrasah disebutkan bahwa Pengawas Sekolah harus memiliki kualifikasi dan
pengalaman tertentu sesuai dengan jenis dan jenjang sekolah.
Ø Kualifikasi
Pengawas Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar /
Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut :
-
Berpendidikan minimum serjana (S1) atau
diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakriditasi
-
Memiliki pangakat minimum penata,
golongan ruang III / C
-
Berusia setinggi – tingginya 50 tahun,
sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
-
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan
pemerintah
-
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan
Ø Kualifikasi
pengawas Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah
Mengeah Atas / Madarasah Aliyah (SMA/MA), dan sekolah Mengengah Kejuruan /
Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
-
Memiliki pendidikan minimum megister (S2)
kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang
relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
-
Memiliki pangakat minimum penata, golongan
ruang III/C
-
Berusia setinggi – tingginya 50 tahun,
sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
-
Memenuhi kompetensi sebagai pengawas
satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau
pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan
pemerintah
-
Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
b. Kompetensi
Pengawas
Untuk melaksanakan tugas
kepengawasan, pengawas sekolah harus menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi
pengawas tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
12/2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Berdasarkan kompetensi dan
tugas kepengawasan itulah pengawas sekolah melakukan tugas kepengawasan
terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan itu pula ia
menyusun tahap-tahap pelaksanaan tugasnya. Tahap itu adalah perencanaan
program, pelaksanaan program, penindaklanjutan hasil, dan penyusunan rencana
program tahun berikutnya. Begitulah yang dilakukan pengawas secara periodik.
Pada umumnya berikut
adalah dimensi kompetensi untuk tingkat TK /RA dan SD/MI, tingkat SMP/MTs, dan
tingkat SMA/MA, SMK/SMAK :
Dimensi Kompetensi
|
Kompetensi
|
Kompetensi
Kepribadian
|
memiliki tanggung jawab sebagai
pengawas satuan pendidikan
kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun
tugas-tugas jabatannya
Memiliki rasa ingin tahun akan
hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
Menumbuhkan motivasi kerja pada
dirinya dan padastakeholder pendidikan
|
Kompetensi
Supervisi Menejerial
|
Menguasai metode, teknik, dan
prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di
sekolah/madrasah
Menyusun program kepengawasan
berdasarkan visi – misi – tujuan dan program pendidikan sekolah/madrasah
Menyusun metode kerja dan instrumen
yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di
sekolah/madrasah
Menyusun laporan hasil-hasil
pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan
berikutnya di sekolah/madrasah
Membina kepala sekolah dalam
pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen
peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah
Membina kepala sekolah dan guru
dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah
Mendorong guru dan kepala sekolah
dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan
kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah/madrasah
Memantau pelaksanaan standar
nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala
sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah
|
Kompetensi
Supervisi Akademik
|
Memahami konsep, prinsip, teori
dasar, karakteristik, dan kecendrungan perkembangan tiap bidang pengembangan
di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Memahami konsep, prinsip,
teori/teknologi, karakterisitik, dan kecendrungan perkembangan proses
pembelajaran/bimbingan tiap pengembangan TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Membimbing guru menyusun silabus
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan
standar isi, standar kompetensi, kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip
pengembangan KTSP
Membimbing guru dalam memilih dan
menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan
berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata
pelajaran di SD/MI
Membimbing guru dalam menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di
TK/RA atau tiap mata pelajaran di SD/MI
Membimbing guru dalam melaksanakan
kegiatan pembelajaran /bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di
lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa tiap bidang pengembangan di TK/RA
atau mata pelajaran di SD/MI
Membimbing guru dalam mengelola,
merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan
tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Memotivasi guru untuk memanfaatkan
teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di
TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
|
Kompetensi
Evaluasi
Pendidikan
|
Menyusun kriteria dan indikator
keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah
Membimbing guru dalam menentukan
aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang
pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Menilai kinerja kepala sekolah,
guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya
untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbinang di TK/RA atau
mata pelajaran di SD/MI
Memantau pelaksanaan
pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk
perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA ayau
mata pelajaran di SD/MI
Membina guru dalam memanfaatkan
hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap
bidang pengembangan di TK/RA atau mata di SD/MI
Mengolah dan menganalisis data
hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah
lainnya
|
Kompetensi Penelitian dan
Pengembangan
|
Menguasai berbagai pendekatan,
jenis, dan metode peneltian dalam pendidikan
Menentukan masalah kepengawasan
yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk
pengembangan karirnya sebagai pengawas
Menyusun proposal penelitian
pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
Melaksanakan penelitian pendidikan
untuk memecahkan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang
bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya
Mengolah dan menganalisis data
hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
Menulis karya tulis ilmiah(KTI)
dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya
untuk perbaikan mutu pendidikan
Menyusun pedoman/panduan dan atau
buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di
sekolah/madrasah
Memberikan bimbingan kepada guru
tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di
sekolah
|
Kompetensi Sosial
|
Bekerja sama dengan berbagai pihak
dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya
Aktif dalam asosiasi pengawas
satuan pendidikan
|
Dimensi Kompetensi
|
Kompetensi
|
Kompetensi
Kepribadian
|
memiliki tanggung jawab sebagai
pengawas satuan pendidikan
kreatif dalam bekerja dan
memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun
tugas-tugas jabatannya
Memiliki rasa ingin tahun akan
hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
Menumbuhkan motivasi kerja pada
dirinya dan padastakeholder pendidikan
|
BAB III
PENUTUP
2.5.
Kesimpulan
terima kasih kontribusi tulisan yang luar biasa bagi para pendidik yang ingin maju memiliki dunia pendidikan, maju berkembang bermartabat , peran para pengawas sangat bagus dan sentral dalam layanan pendidikan yg bermutu,
ReplyDeleteTerimakasih yaa atas Artikenya
ReplyDelete