makalah Profesi Pendidikan “Tentang PENGAWAS”

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Allah SWT karena atas karunianyalah saya dapat meyelesaikan makalah Profesi Pendidikan Tentang PENGAWAS”.
Kami menyadari sepenuhnya dalam penulisan makalah ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan guna penulisan makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Atas perhatiannya penulis ucapkan terima kasih banyak.




Palangkaraya,   oktober 2015
                             
            Penyusun



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR................................................................................       i
DAFTAR ISI................................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang........................................................................................      1
1.2. Rumusan Masalah...................................................................................      2
1.3. Tujuan......................................................................................................      2
1.4. Metode....................................................................................................      2
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pengawas...............................................................................      3
2.1.1. Pengertian Hakikat Pengawas.......................................................      3
2.1.2. Hakikat Pengawasan.....................................................................      7
2.2. Dasar Hukum..........................................................................................      8
2.3. Tugas Pokok dan Fungsi Pengawas .......................................................    13
2.4. Supervisi Akademik................................................................................    17
2.5. Peran Pengawas Sekolah Pada Profesionalisme Guru ...........................    20
2.6. Pengawas Profesional dalam konteks Peningkatan mutu Pendidikan....    26
2.7. Pengawas Sekolah berkualitas mendukung Pendidikan yang Bermutu..    33
2.7.1. Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas.........................................    34
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan...............................................................................................      9
3.2 Saran.........................................................................................................      9
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN.

1.1. LATAR BELAKANG.

Pendidikan adalah salah satu unsur paling penting dalam kehidupan manusia. Pendidikan merupakan proses pendewasaan diri manusia itu sendiri serta selain itu pendidikan juga merupakan proses pembentukan pribadi dan karakter manusia. Kemudian, pada satu fokus yang lebih khusus yaitu pendidikan formal, manusia diberikan dasar-dasar pengetahuan sebagai pegangan dalam menjalani hidup dan menghadapi kenyataan hidup dimana didalam pendidikan formal dalam hal ini adalah sekolah menjadi suatu jenjang yang mungkin memang sudah selayaknya dilalui dalam proses kehidupan manusia. Kemudian dalam pendidikan sekolah itu, manusia juga selain melatih kedewasaan juga mengasah intelektualitasnya dan kompetensinya dalam tanggung jawab dan kesadaran.

Untuk itu, pada pendidikan sekolah sangat diperlukan adanya perencanaan dalam pendidikan demi tercapainya tujuan pendidikan tersebut. Perencanaan yang dimaksud adalah kurikulum pendidikan atau sekolah yang di dalamnya terdapat standar-standar pembelajaran dan pengembangan intelektualitas manusia.

Setiap pelaksanaan program pendidikan memerlukan adanya pengawasan atau supervise. Pengawasan bertanggung jawab tentang keefektifan program itu. Oleh karena itu, supervise haruslah meneliti ada atau tidaknya kondisi-kondisi yang akan memungkinkan tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.

Istilah supervisi baru muncul kurang lebih tiga dasawarsa terakhir ini. Kegiatan serupa yang dahulu banyak dilakukan adalah Inspeksi, pemeriksaan, pengawasan atau penilikan. Dalam konteks sekolah sebagai sebuah organisasi pendidikan, supervisi merupakan bagian dari proses administrasi dan manajemen. Kegiatan supervisi melengkapi fungsi-fungsi administrasi yang ada di sekolah sebagai fungsi terakhir, yaitu penilaian terhadap semua kegiatan dalam mencapai tujuan. Dengan supervisi, akan memberikan inspirasi untuk bersama-sama menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dengan jumlah lebih banyak, waktu lebih cepat, cara lebih mudah, dan hasil yang lebih baik daripada jika dikerjakan sendiri. Supervisi mempunyai peran mengoptimalkan tanggung jawab dari semua program. Supervisi bersangkut paut dengan semua upaya penelitian yang tertuju pada semua aspek yang merupakan faktor penentu keberhasilan. Dengan mengetahui kondisi aspek-aspek tersebut secara rinci dan akurat, dapat diketahui dengan tepat pula apa yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas organisasi yang bersangkutan.

1.2. RUMUSAN MASALAH
Adapun rumusan masalah yang dapat diangkat dari latar belakang diatas adalah sebagai berikut:
1.             Apa itu pengawas pendidikan?
2.             Apa itu hakikat pengawasan pendidikan?
2.      Apa Tujuan serta fungsi pengawas pendidikan?
3.      Bagaimana cara pelaksanaan pengawas pendidikan?
4.      Apa saja teknik pendekatan yang dipakai dalam pengawas pendidikan?

1.3. TUJUAN
1. Dapat mendefinisikan secara jelas pengertian, tujuan serta fungsi pengawas.
2. Dapat menjelaskan secara rinci mengenai pelaksaan pengawas pendidikan.
3. Dapat menjelaskan teknik-teknik pengawas pendidikan yang dapat diterapkan.

1.4.  METODE
1.      Kajian pustaka
Penyusun melakukan kajian pustaka dari buku-buku literatur, situs-situs internet maupun dari makalah-makalah yang relevan.








BAB II
PEMBAHASAN

2.1.     PENGERTIAN PENGAWAS

2.1.1.      Pengertian Hakikat Pengawas
Pengawasan sekolah sangat penting karena merupa­kan mata rantai terakhir dan kunci dari proses manajemen. Kunci penting dari proses manajemen sekolah yaitu nilai fungsi pengawasan sekolah terletak terutama pada hubung­an­nya terhadap pe­rencana­an dan kegiatan-kegiatan yang didelegasikan (Robbins 1997).
Pengawasan dapat diartikan sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins 1997). 
Pengawasan juga merupakan fungsi manajemen yang diperlukan untuk mengevaluasi kinerja organisasi atau unit-unit dalam suatu organisasi guna menetapkan kemajuan sesuai dengan arah yang dikehendaki (Wagner dan Hollenbeck dalam Mantja 2001).
Oleh karena itu mudah dipahami bahwa pengawasan pendidikan adalah fungsi manajemen pendidikan yang harus diaktualisasikan, seperti halnya fungsi manajemen lainnya (Mantja 2001). Berdasarkan konsep tersebut, maka proses perencanaan yang mendahului kegiatan pengawasan harus dikerjakan terlebih dahulu. Perencanaan yang dimaksudkan mencakup perencanaan: pengorganisasian, wadah, struktur, fungsi dan mekanisme, sehingga perencanaan dan pengawasan memiliki standard dan tujuan yang jelas.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upaya peningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. (Sahertian 2000).
Aktivitas pengawas sekolah selanjutnya adalah menilai dan membina penyelenggaraan pendidikan pada sejumlah satuan pendidikan/sekolah tertentu baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggung jawabnya. Penilaian itu dilakukan untuk penentuan derajat kualitas berdasarkan kriteria (tolak ukur) yang ditetapkan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Sedangkan kegiatan pembinaan dilakukan dalam bentuk memberikan arahan, saran dan bimbingan (Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Februari 1998).
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat (Law dan Glover 2000). Lebih lanjut Ofsted (2005) menyatakan bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi:
1)      standard dan prestasi yang diraih siswa,
2)      kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatansekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta
3)      kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Indikator peningkatan mutu pendidikan di sekolah dilihat pada setiap komponen pendidikan antara lain: mutu lulusan, kualitas guru, kepala sekolah, staf sekolah (Tenaga Administrasi, Laboran dan Teknisi, Tenaga Perpustakaan), proses pembelajaran, sarana dan prasarana, pengelolaan sekolah, implementasi kurikulum, sistem penilaian dan komponen-lainnya. Ini berarti melalui pengawasan harus terlihat dampaknya terhadap kinerja sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikannya. Itulah sebabnya kehadiran pengawas sekolah harus menjadi bagian integral dalam peningkatan mutu pendidikan, agar bersama guru, kepala sekolah dan staf sekolah lainnya berkolaborasi membina dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang ber­sangkutan seoptimal mungkin sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan di sekolah baik pengawasan dalam bidang akademik (teknis pendidikan) maupun bidang manajerial (pengelolaan sekolah). Jabatan pengawas adalah jabatan fungsional bukan jabatan struktural sehingga untuk menyandang predikat sebagai pengawas harus sudah berstatus tenaga pendidik/guru dan atau kepala sekolah/wakil kepala sekolah, setidak-tidaknya pernah menjadi guru.
Berdasarkan rumusan di atas maka kepengawasan adalah aktivitas profesional pengawas dalam rangka membantu sekolah binaannya melalui penilaian dan pembinaan yang terencana dan berkesinambungan. Pembinaan diawali dengan mengidentifikasi dan mengenali kelemahan sekolah binaannya, menganalisis kekuatan/potensi dan prospek pengembangan sekolah sebagai bahan untuk menyusun program pengembangan mutu dan kinerja sekolah binaannya. Untuk itu maka pengawas harus mendampingi pelaksanaan dan pengembangan program-program inovasi sekolah. Ada tiga langkah yang harus ditempuh pengawas dalam menyusun program kerja pengawas agar dapat membantu sekolah mengembangkan program inovasi sekolah. Ketiga langkah tersebut adalah :
-          Menetapkan standar/kriteria pengukuran performansi sekolah (berdasarkan evaluasi diri dari sekolah).
-          Membandingkan hasil tampilan performansi itu dengan ukuran dan kriteria/benchmark yang telah direncanakan, guna menyusun program pengembangan sekolah.
-          Melakukan tindakan pengawasan yang berupa pembina­an/pendampingan untuk memperbaiki implementasi program pengembangan sekolah.
Dalam melaksanakan kepengawasan, ada sejumlah prinsip yang dapat dilaksanakan pengawas agar kegiatan kepengawasan berjalan efektif.
Prinsip-prinsip tersebut antara lain:
-          Trust, artinya kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam pola hubungan kepercayaan antara pihak sekolah dengan pihak pengawas sekolah sehingga hasil pengawasannya dapat dipercaya
-          Realistic, artinya kegiatan pengawasan dan pembinaannya dilaksanakan berdasarkan data eksisting sekolah,
-          Utility, artinya proses dan hasil pengawasan harus bermuara pada manfaat bagi sekolah untuk mengembangkan mutu dan kinerja sekolah binaannya,
-          Supporting, Networking dan Collaborating, artinya seluruh aktivitas pengawasan pada hakikatnya merupakan dukungan terhadap upaya sekolah menggalang jejaring kerja sama secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder,
-          Testable, artinya hasil pengawasan harus mampu meng­gambarkan kondisi kebenaran objektif dan siap diuji ulang atau dikonfirmasi pihak manapun.
Prinsip-prinsip di atas digunakan pengawas dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya sebagai seorang pengawas/ supervisor pendidikan pada sekolah yang dibinanya. Dengan demikian kehadiran pengawas di sekolah bukan untuk mencari kesalahan sebagai dasar untuk memberi hukuman akan tetapi harus menjadi mitra sekolah dalam membina dan me­ngembangkan mutu pendidikan di sekolah sehingga secara bertahap kinerja sekolah semakin meningkat menuju tercapainya sekolah yang efektif.
Prinsip-prinsip kepengawasan itu harus dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kode etik pengawas satuan pendidikan. Kode etik yang dimaksud minimal berisi sembilan hal berikut ini:
a)      Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas satuan pendidikan senantiasa berlandaskan Iman dan Taqwa serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b)      Pengawas satuan pendidikan senantiasa merasa bangga dalam mengemban tugas sebagai pengawas.
c)      Pengawas satuan pendidikan memiliki pengabdian yang tinggi dalam menekuni tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas.
d)     Pengawas satuan pendidikan bekerja dengan penuh rasa tanggungjawab dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pengawas.
e)      Pengawas satuan pendidikan menjaga citra dan nama baik profesi pengawas.
f)       Pengawas satuan pendidikan menjunjung tinggi disiplin dan etos kerja dalam melaksanakan tugas profresional pengawas.
g)      Pengawas satuan pendidikan mampu menampilkan keberadaan dirinya sebagai supervisor profesional dan tokoh yang diteladani.
h)      Pengawas satuan pendidikan sigap dan terampil dalam menanggapi dan membantu pemecahan masalah-masalah yang dihadapi stakeholder sekolah binaannya
i)        Pengawas satuan pendidikan memiliki rasa kesetiakawan­an sosial yang tinggi, baik terhadap stakeholder sekolah binaannya maupun terhadap koleganya.

2.1.2.      Hakikat Pengawasan
Hakikat pengawasan adalah menjadi baik dengan memperbaiki kesalahan agar sesuai dengan aturan hukum, sehingga administrasi pemerintahan berjalan secara berkualitas dalam memberikan layanan kepada masyarakatnya.
·         Dimensi pertama dari hakikat pengawasan yaitu dimensi support. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mendukung pihak sekolah untuk mengevaluasi diri kondisi existingnya. Oleh karena itu, supervisor bersama pihak sekolah dapat melakukan analisis kekuatan, kelemahan dan potensi serta peluang sekolahnya untuk mendukung peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan pada sekolah di masa yang akan datang.
·         Dimensi kedua dari hakikat pengawasan yaitu dimensi trust. Dimensi ini menunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu membina kepercayaan stakeholder pendidikan dengan penggambaran profil dinamika sekolah masa depan yang lebih baik dan lebih menjanjikan.
·         Dimensi ketiga dari hakikat pengawasan yaitu dimensi challange. Dimensi ini menunjuk pada hakikat pengawasan yang dilakukan supervisor itu harus mampu memberikan tantangan pengembangan sekolah kepada stakeholder pendidikan di sekolah. Tantangan ini harus dibuat serealistik mungkin agar dapat dan mampu dicapai oleh pihak sekolah, berdasarkan pada situasi dan kondisi sekolah pada sat ini. Dengan demikian stakeholder tertantang untuk bekerjasama secara kolaboratif dalam rangka pengembangan mutu sekolah.
·         Dimensi keempat dari hakikat pengawasan yaitu dimensi networking and collaboration. Dimensi ini memnunjuk pada hakikat kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh supervisor itu harus mampu mengembangkan jejaring dan berkolaborasi antar stakeholder pendidikan dalam rangka meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi pendidikan di sekolah.
Fokus dari keempat dimensi hakikat pengawasan itu dirumuskan dalam tiga aktivitas utama pengawasan yaitu negosiasi, kolabotrasi, dan networking.
§  Negosisasi dilakukan oleh supervisor terhadap stakeholder pendidikan dengan fokus pada substansi apa yang dapat dan perlu dikembangkan atau ditingkatkan serta bagaimana cara meningkatkannya.
§  Kolaborasi merupakan inti kegiatan supervisi yang harus selalu diadakan kegiatan bersama dengan pihak stakeholder pendidikan di sekolah binaannya. Hal ini penting karena muara untuk terjadinya peningkatan mutu pendidikan ada pada pihak sekolah.
§  Networking merupakan inti hakikat kegiatan supervisi yang prospektif untuk dikembangkan terutama pada era globalisasi dan cybernet teknologi seperti sekarang ini.

2.2.           DASAR HUKUM
Landasan yurisdis yang berkaitan dengan supervisi pendidikan:
a.       Pada bagian umum penjelasa atas Undang-Undang Dasar 1945. Selanjutnya, pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:                                 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurangkurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi
b.      Undang-Undang Nomr 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memiliki visi terwujudnya  sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negaraindonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zama yang selalu berubah. Kualitas manusia yang dibutuhkan oleh bangsa indonesia pada masa yang akan datang adalah yang mampu menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa lain di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut di hasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu. Oleh karena itu, guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis. Pasal 39 ayat 2 UU no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional.
c.       Undang-undang republik Indonesia no. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional pasal 66 di jelaskan bahwa (1) pemerintah , pemeritah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/ madrasah melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing, (2) pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dengan prinsif transparansi dan akuntabiltas publik, (3) ketentuan mengenai pengawasan  sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur lebih lajut dalam peraturan pemerintah.
d.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 tahun 2006 tentang standar isi pasal 1 dijelaskan bahwa (1)  Standar isi untuk pendidikan dasar dan menengah yang selanjutnya disebut stadar isi mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetsi minimal untuk kompetesi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu, (2) Standar isi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran peraturan menteri ini.
e.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia no. 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah pasal 1 bahwa (1) SKL ( Standar Kompetesi Lulusan) untuk satuan pedididikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menetuka kelulusan peserta didik, (2) Standar kompetensi lulusan sebagaiman yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar da menengah, standar kompetensi minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran. Pasal 26 butir 1,2,3, dan 4 disebutkan pada intinya bahwa standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan bertujuan meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, keprebadian, akhlak serta keterampilan untuk hidup mandiri (Depag RI,2006)
f.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah/madrasah Pasal 1 butir 11 dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seorang wajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional.

g.      Keputusan Menteri Agama Nomor 381 Tahun 1999 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan pengawas pendidikan agama Bab 1 E.2.a ada dua macam, yaitu pengaawas mata pelajaran pendidikan Agama Islam pada TK, SD, SLB serta pengawas sekolah mata pelajaran Agama Islam SLTP, SMU/K. (depag RI, 1999;6-7) Adapun RA/BA, MI dan MD Awaliyah diawasi oleh pengawas sekolah mata pelajaran pendidikan Agama RA/BA, MI, MDA< sedangkan pada  MTS/ MA MD Wustho dan MD Auliya diangkat pengawas sekolah rumpun mata pelajaran Al-Quran Hadis (Ilmu Tafsir, Ilmu Hadits,Bahasa Arab), pengawas sekolah rumpun mata pelajaran Aqidah Akhlak (Keimanan, Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam) dan pengawas sekolah rumpun mata pelajaran syariah (Fiqih, Ushul Fiqih) (Depag RI, 2006)


h.      Dalam Kepmen PAN Npmor 118/1996 Bab 1 pasal 1 butir 1 dijelaskan bahwa pengawas sekolah (Madrasah) adalah pegawai  Negeri Sipil yang diberi Tugas, tanggyng jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di seklolah (Madrasah), dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan prasekolah, dasar dan menengah (Depag RI, 2006).

i.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan bab lV tentang standar proses pasal 19 dijelaskan (1) proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan  secara interaktif, inspiratif, menyenakan, menantang, memotivasi peserta didik, untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakasa, kreativitas, dan kemandirian sesaui dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik, (2) selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dalam proses pembelajaran pendidikan  memberikan keteladanan, (3) setiap satuan pendidikan melakuakan perencanan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Sementara pada pasal 20 dijelaskan bahwa pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanan pembelajaran  yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilain hasil belajar (Depag RI, 2006)

j.        Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa (a) pegawai negeri adalah meraka yang setelah memenuhi sayrat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, (b) pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhetikan pegwai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (c) jabatan negeri adalah jabatan dalam eksekutif yang ditetapka berdasarkan peraturan perundang-undagan termasuk didalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan, (d) atasan yang berwenang adalah pejabat yang karena kedudukan atau jabatannya seseorang atau lebih pegawai nageri, (e) pejabat yang berwajib adalah pejabat yang kareana jabatan atau tugasnya berwenang melalukan tidakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Tim Redaksi  Gravika, 1998).

k.      Peraturana Pemeritah No. 30 tahun 1980 tentang peraturan disipilin pegawai negeri sipil bab 11 pasal 2 disebutkan bahwa setiap pegawai negeri sipil wajib (a) setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah, (b) mengutamakan kepentingan negara di atas keoentingan golongan atau diri sendiri serta menghindarkan segala sesuatu yang dapt mendesak kepentingan negara oleh kepentigan golongan, diri sendiri, atau pihaklain, (c) menjunjung tinggi kerhormatan dan martabat negra, pemerintah, dan pegawai negeri sipil,(d) mengangkat dan menaati sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan  yang berlaku,(E) menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, (f) memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum, (g) melakanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab, (h) bekerja dengan jujur tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentinga negaraa, (i) memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan kesatuan korps pegawai negeri sipil, (j) segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahahayakan atau merugikan negara/ pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, material, (k) menaati ketentuan jam kerja, (l) meciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik, (m) menggunakan dan melaksakan dan memmelhara brang-barang milik neggara dengan sebaik-baiknya, (n) memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakt menurut bidang dan tugasnya masing-masing, (o) bertindak dan  bersikap tegas, tetapi adil, dan bijaksana terhadap bawahannya, (p) membimbing bawahannya dalam melaksasakan tugasnya, (q)menjadi dan memberi contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya, (r) mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya, (s) memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan rkariernya, (t) menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan, (u) berpakaian rapi dan sopan santun terhadap masyarakat, sesama pegawai negeri sipil dan terhadap atasan, (v) hormat-menghormati antarsesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan,(W) menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masayarakat, (x) menaati segala peraturan perundang-undangan dan peratyran kedinasaan yang berlaku, (y) menaati perintah kedinasan dari atasan yang yang berwenang , (z) memerhatiakan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disipilin (puasat info data i ndonesia, 2006).

l.        Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Bab 1 Pasal 1.


m.    Permen Diknas RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah. Menimbang: a. Bahwa sebagai upaya menjamin kualitas da kelangsunga pembinaan karier pengaas sekolah, serta dalam rangka fasilitasi daerah perlu menetapkan angka kredit jabata fungsional pengawas sekolah.

n.      Permen Diknas RI Nomor 12 Tahun 2007 Beserta lampirannya tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.Pada pasal 1 ayat (1), dinyatakan: Untuk diangkat sebagai pengawas sekolah/madrasah, seseorag ajib memenuhi standar pengawas sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Standar yang dimaksud dalam lampiran permen tersebut adalah standar kualifikasi pendidikan dan standar kompetensi pengaas sekolah/madrasah.


o.      Direktorat Tenaga Kependidikan Diknas RI (2009) tetang Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Pengaas Sekolah/Madrasah.

2.3.         TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS
Jenjang jabatan pengawas sekolah menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya pasal 13, disebutkan bahwa jenjang pengawas sekolah dibagi menjadi tiga, mulai dari jenjang yang terendah sampai dengan jenjang yang tertinggi yaitu pengawas muda (golongan III/C-IIID), pengawas madya (golongan IV/A-IVC), dan pengawas utama (golongan IV/D-IVE).
Masih berpijak pada Permen PAN dan RB no. 21 Tahun 2010 pasal 5, tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan delapan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus. Rincian tugas pokok di atas sesuai dengan jabatan pengawas sekolah adalah sebagai berikut :
1.       Pengawas Sekolah Muda:
a.       Menyusun program pengawasan.
b.      Melaksanakan pembinaan guru.
c.       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian.
d.      Melaksanakan penilaian kinerja guru.
e.       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f.       Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya.
g.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
h.      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
2.      Pengawas Sekolah Madya:
a.       Menyusun program pengawasan.
b.      Melaksanakan pembinaan guru dan/atau kepala sekolah.
c.       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d.      Melaksanakan penilaian kinerja guru dan/atau kepala sekolah.
e.       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f.       Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
g.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
h.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi dan manajemen.
i.        Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.
j.        Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok.
3.      Pengawas Sekolah Utama:
a.       Menyusun program pengawasan.
b.      Melaksanakan pembinaan guru dan kepala sekolah.
c.       Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
d.      Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah.
e.       Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan.
f.       Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
g.      Menyusun program pembinaan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKS/MKKS dan sejenisnya.
h.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
i.        Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
j.        Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah.
k.      Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok.

Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Pada intinya, tugas pokok pengawas sekolah, antara lain (1) menyusun program pengawasan sekolah; (2) memantau pelaksanaan delapan standar; (3) menilai administrasi, akademis, dan fungsional; (4) melakukan pengawasan di daerah khusus. Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. Tugas pokok tersebut diarahkan untuk mengawasi kinerja guru dalam pembelajaran dan kinerja kepala sekolah dalam mengelola pendidikan.
Berdasarkan cakupan tugas pengawas tersebut, tugas-tugas pengawas dapat dijabarkan dalam tabel berikut :
Tabel Tugas Pengawas Sekolah
Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/
Pebelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
Inspecting/
Pengawasan
-          Pelaksanaan kurikulum mata pelajaran.
-          Proses pembelajaran/ praktikum/studi lapangan
-          Kegiatan ekstrakulikuler
-          Penggunaan media,alat bantu, dan sumber belajar.
-          Kemajuan belajar siswa
-          Lingkungan belajar
-          Pelaksanaan kurikulum sekolah
-          Penyelenggaraan administrasi sekolah
-          Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
-          Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
-          Kerjasama sekolah dengan masyarakat
Advising/
Menasehati
-          Menasihati guru dalam pembelajaran/bimbingan yang efektif
-          Guru dalam meningkatkan kompetensi profesional
-          Guru dalam melaksanakan penilaian proses dan hasil belajar
-          Guru dalam melaksanakan penelitian tindakan kelas
-          Guru dalam meningkatkan kompetensi pribadi, sosial dan paedagogik
-          Kepala sekolah di dalam mengelola pendidikan
-          Kepala sekolah dalam melaksanakan inovasi pendidikan
-          Kepala sekolah dalam peningkatan kemampuan profesional kepala sekolah
-          Menasihati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
-          Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
Monitoring/
Memantau
-          Ketahanan pembelajaran
-          Pelaksanaan ujian mata pelajaran
-          Standar mutu hasil belajar siswa
-          Pengembangan profesi guru
-          Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar
-          Penyelenggaraan kurikulum
-          Administrasi sekolah
-          Manajeman sekolah
-          Kemajuan sekolah
-          Pengembangan SDM sekolah
-          Penyelenggaraan ujian sekolah
-          Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
Coordinating/
Mengkoordinasi
-          Pelaksanaan inovasi pembelajaran
-          Pengadaan sumber-sumber belajar
-          Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru
-          Mengkoordinasi peningkatan mutu SDM sekolah
-          Penyelenggaraan inovasi di sekolah
-          Mengkoordinasi akreditasi sekolah
-          Mengkoordinasi kegiatan sumber daya pendidikan
Reporting
-          Kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran
-          Kemajuan belajar siswa
-          Pelaksanaan tugas kepengawasan akademik
-          Kinerja kepala sekolah
-          Kinerja staf sekolah
-          Standar mutu pendidikan
-          Inovasi pendidikan

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah. Penyusunan program supervisi difokuskan pada pembinaan kepala sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan, dan penilaian kinerja kepala sekolah dan guru. Untuk menjalankan tugas pokoknya, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, yaitu supervisi akademik dan supervisi manajerial.

2.4.        SUPERVISI AKADEMIK
Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Hal tersebut dapat dilalaksanakan melalui kegiatan tatap muka atau non tatap muka, melalui kegiatan sebagai berikut :
1.      Pembinaan;
a.       Tujuan :
1)      Meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi pedagogik dan kompetensi profesionalisme (Tupoksi guru, Kompetensi guru, pemahaman kurikulum)
2)      Meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian Standar isi, standar proses, standar kompetensi kelulusan dan standar penilaian (pola pembelajaran KTSP, pengembangan silabus dan RPP, pengembangan penilaian, pengembangan bahan ajar dan penulisan butir soal)
3)      Meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun Penelitian Tindakan Kela (PTK)
b.      Ruang Lingkup :
1)      Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menyusun administrasi perencanaan pembelajaran/program bimbingan.
2)      Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru dalam proses pelaksanaan pembelajaran/bimbingan.
3)      Melakukan pendampingan membimbing guru dalam meningkatkan kemampuan melaksanakan penilaian hasil belajar peserta didik.
4)      Melakukan pendampingan dalam meningkatkan kemampuan guru menggunakan media dan sumber belajar.
5)      Memberikan masukan kepada guru dalam memanfaatkan llingkungan dan sumber belajar.
6)      Memberikan rekomendasi kepada guru mengenai tugas membimbing dan melatih peserta didik.
7)      Memberi bimbingan kepada guru dalam menggunakan tehnologi informasi dan komunikasi untuk pembelajaran.
8)      Memberi bimbingan kepada guru dalam pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/pembimbingan
9)      Memberikan bimbingan kepada guru untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya
c.       Pemantauan
Pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian.

d.      Penilaian (Kinerja Guru) :
1)      Merencanakan pembelajaran. 
2)      Melaksanakan pembelajaran.
3)      Menilai hasil pembelajaran.
4)      Membimbing dan melatih peserta didik.
5)      Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

Sudjana dkk (2011:22) mengemukakan bahwa kegiatan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial sebagai berikut :
1.       Pembinaan;
a.       Tujuan
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
b.      Ruang Lingkup
1)   Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajeman.
2)   Membantu kepala sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminanmutu pendidikan.
3)   Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4)   Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling.
5)   Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial) yang meliputi :
a)      Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
b)      Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
c)      Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2.     Pemantauan
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah
3.     Penilaian
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan
Hasil penilaia pengawas sekolah tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu dipelajari secara seksama untuk merancang tindak lanjut yang tepat. Menurut Sudjana dkk. (2011:23), untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya maka ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut :
1.    Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
2.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
4.    Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5.    Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
  Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah.

2.5.        Peranan Pengawas Sekolah Terhadap Profesionalisme Guru

Peran pengawas sekolah adalah menjaga dan membimbing guru agar tetap berada dalam profesional. Untuk lebih jelas peranan Pengawasan atau Supervisi meliputi:
1)      supervisi akademik, dan
2)      supervisi manajerial. Kedua supervisi ini harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah/madrasah.
Sasaran supervisi akademik antara lain adalah untuk membantu guru dalam hal:
a)      merencanakan kegiatan pembelajaran dan atau bimbingan
b)       melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan,
c)      menilai proses dan hasil pembelajaran/bimbingan,
d)     memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran/bimbingan,
e)      memberikan umpan balik secara tepat dan teratur dan terus menerus pada peserta       didik,
f)       melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar,
g)      memberikan bimbingan belajar pada peserta didik,
h)      menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan,
i)        mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran dan atau bimbingan,
j)        memanfaatkan sumber-sumber belajar,
k)      mengembangkan interaksi pembelajaran/bimbingan (metode, strategi, teknik, model, pendekatan dan sebagainya) yang tepat dan berdaya guna,
l)         melakukan penelitian praktis bagi perbaikan pembelajaran/bimbingan,
m)    mengembangkan inovasi pembelajaran/bimbingan.
Dalam melaksanakan supervisi akademik, pengawas sekolah/madrasah hendaknya memiliki peranan khusus sebagai:
a)      patner (mitra) guru dalam meningkatkan mutu proses dan hasil pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
b)      inovator dan pelopor dalam mengembangkan inovasi pembelajaran dan bimbingan di sekolah/madrasah binaannya,
c)      konsultan pendidikan dan pembelajaran di sekolah/madrasah binaannya
d)     konselor bagi guru dan seluruh tenaga kependidikan di sekolah/madrasah, dan
e)      motivator untuk meningkatkan kinerja guru dan semua tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.

Sasaran supervisi manajerial adalah membantu kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan di sekolah di bidang administrasi sekolah/madrasah yang meliputi:
a)      administrasi kurikulum,
b)      administrasi keuangan,
c)      administrasi sarana prasarana/perlengkapan,
d)     administrasi tenaga kependidikan,
e)      administrasi kesiswaan,
f)       administrasi hubungan/madrasah dan masyarakat, dan
g)      administrasi persuratan dan pengarsipan.
Menurut Oliva dalam Syaiful (2010:103 ) mengatakan bahwa ada beberapa hal yang dilakukan pengawas sekolah sebagai supervisor untuk membantu guru agar tetap bekerja secara professional yaitu ;
a.    Membantu guru membuat perencanaan pembelajaran
b.    Membantu guru untuk menyajikan pembelajaran
c.    Membantu guru untuk mengevalusikan pembelajaran
d.   Membantu guru untuk mengelola kelas
e.    Membantu guru dalam mengembangkan kurkulum
f.     Membantu guru dalam mengevaluasi kurikulum
g.    Membantu guru dalam program pelatihan
h.    Membantu guru dalam bekerja sama
i.      Membantu guru dalam mengevaluasi diri

Sudjana dkk (2011:22) mengemukakan bahwa kegiatan pengawas sekolah dalam supervisi manajerial sebagai berikut :
1.     Pembinaan;
a.       Tujuan
Tujuan pembinaan kepala sekolah yaitu peningkatan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki oleh kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP)
b.      Ruang Lingkup
1.      Pengelolaan sekolah yang meliputi penyusunan program sekolah berdasarkan SNP, baik rencana kerja tahunan maupun rencana kerja 4 tahunan, pelaksanaan program, pengawasan dan evaluasi internal, kepemimpinan sekolah dan sistem informasi manajeman.
2.      Membantu kepala sekolah melakukan evaluasi diri sekolah (EDS) dan merefleksikan hasil-hasilnya dalam upaya penjaminanmutu pendidikan.
3.      Mengembangkan perpustakaan dan laboratorium serta sumber-sumber belajar lainnya.
4.      Kemampuan kepala sekolah dalam membimbing pengembangan program bimbingan konseling.
5.      Melakukan pendampingan terhadap kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah (supervisi manajerial) yang meliputi :
a)      Memberikan masukan dalam pengelolaan dan administrasi kepala sekolah berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.
b)      Melakukan pendampingan dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.
c)      Memberikan bimbingan kepada kepala sekolah untuk melakukan refleksi hasil-hasil yang dicapainya.
2.    Pemantauan
Pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah
3.    Penilaian
Penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan
Hasil penilaia pengawas sekolah tidak dibiarkan begitu saja, tetapi perlu dipelajari secara seksama untuk merancang tindak lanjut yang tepat. Menurut Sudjana dkk. (2011:23), untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya maka ditindaklanjuti dengan kegiatan bimbingan dan pelatihan kepala sekolah dengan tahapan sebagai berikut :
1.      Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya
2.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah.
3.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.
4.      Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah
5.      Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas/sekolah
Dalam melaksanakan fungsi supervisi manajerial, pengawas sekolah berperan sebagai fasilisator, asesor, informan, dan evaluator. Sebagai fasilisator, pengawas sekolah menciptakan lingkungan yang kondusif untuk mendukung proses perencanaan, koordinasi, dan pengembangan tata kelola sekolah. Sebagai asesor, pengawas sekolah melakukan identifikasi dan analisis terhadap aspek kekuatan dan kelemahan sekolah. Sebagai informan, pengawas sekolah memberikan berbagai informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan kualitas sekolah. Sementara sebagai evaluator, pengawas sekolah memberikan penilaian terhadap berbagai aspek yang mempengaruhi kualitas manajerial sekolah.

ü  Tujuan Supervisi Pendidikan
            Supervisi tidak terjadi begitu saja, oleh karena itu dalam setiap kegiatan supervisi terkandung maksud-maksud tertentuyang ingin di capai dan hal itu terakumulasi dalam tujuan supervisi. Tujuan dapat berfungsi sebagai arah atau penuntun dalam melaksanakan supervisi. Di samping itu dapat pula dijadikan tolak ukur dalam menilai efektif-tidaknya pelaksanaan supervisi. Tujuan supervisi berkaitan erat dengan tujuan pendidikan di sekolah sebab supervisi pada dasarnya dilaksanakan dalam rangka membantu pihak sekolah (guru-guru) agar dapat melaksanakan tugasnya secara lebih baik sehingga tujuan (pembelajaran) yang diharapkan bisa dicapai secara optimal.
Hal ini tidak berarti bahwa tujuan supervisi identik dengan tujuan pendidikan di sekolah. Sebagai suatu kegiatan independent, supervisi juga mempunyai tujuan tersendiri, tetapi tetap berada dalam kerangka tujuan pendidikan di sekolah. Tujuan utama supervisi adalah memperbaiki pengajaran (Neagley & Evans, 1980, dan Hoy & Forsyth, 1986 , Olivia, 1984, Wiles & Bondi, 1986, dan Glickman, 1990). Sedangkan sasaran utama dari pelaksanaan kegiatan supervisi tersebut adalah peningkatan kemampuan profesional guru (Depdiknas, 1986, 1994, 1995).
Menurut Feter F. Olivia (1984) tujuan supervisi adalah  (1) membantu guru dalam mengembangkan proses kegiatan belajar mengajar, (2) membantu guru dalam menterjemahkan dan mengembangkan kurikulum dalam proses belajar mengajar, dan (3) membantu sekolah (guru) dalam mengembangkan staf. Berdasarkan pandangan di atas dapat dipahami bahwa secara umum tujuan supervisi yaitu membantu guru dalam mencapai tujuan pendidikan, membimbing pengalaman mengajar guru, memenuhi kebutuhan-kebutuhan belajar siswa, membina moral kerja, menyesuaikan diri dengan masyarakat dan membina sekolah atau madrasah.
Glickman (1981) menyatakan bahwa tujuan supervisi pengajaran adalah membantu guru bagaimana belajar meningkatkan kemampuan mereka sendiri guna mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan bagi siswa-siswanya. Pernyataan tersebut menyiratkan peran dan tanggung jawab guru serta peran dan tanggung jawab supervisor dalam setiap program supervisi. Karena supervisi adalah suatu layanan yang berupa bantuan saja, maka peningkatan kelayakan kompetensi guru sangat bergantung dari upaya guru itu sendiri untuk melakukannya. Di sisi lain, supervisi harus pula memberikan ruang gerak kepada guru-guru untuk menngembangkan inisiatif dan kreativitasnya serta belajar memecahkan sendiri permasalahan-permasalahan yang mereka hadapi dalam melaksanakan tugas.

ü  Prinsip-prinsip Supervisi Pendidikan
Supervisi pendidikan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip supervisi secara umum ini menurut Soetopo (2001). Ada tujuh prinsip supervisi, yaitu sebagai berikut:
1.        Prinsip organisasional, artinya pengawasan dapat dilakukan dalam kerangka struktur organisasi yang melingkupinya.
2.        Prinsip perbaikan, artinya pengawasan berusaha mengetahui kelemahan atau kekurangan, kemudian dicari jalan pemecahan agar manajemen dapat berjalan sesuai dengan standar dan organisasi dapat mencapai tujuan.
3.        Prinsip komunikasi, artinya pengawasan dilakukan untuk membina sistem kerja sama antara atasan dan bawahan, membina hubungan baik antara atasan dan bawahan dalam proses pelaksanaan pengelolaan organisasi.
4.        Prinsip pencegahan, artinya pengawasan dilakukan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mengelola komponen-komponen organisasi.
5.        Prinsip pengendalian, artinya pengawasan dilakukan agar semua proses manajemen berada pada rel yang telah digariskan sebelumnya. Dalam hal ini, prinsip efisien dan efektif dalam manajemen menjadi ukuran.
6.        Prinsip objektif, artinya pengawasan dilakukan berdasarkan data nyata di lapangan tanpa menggunakan penilaian dan tafsiran subjektif pengawas.
7.        Prinsip kontinuitas, artinya pengawasan  dilakukan secara terus-menerus, baik selama berlangsung proses pelaksanaan maupun setelah pelaksanaan kerja.
Lebih khusus Bafadal (2008) menyebutkan prinsip-prinsip supervisi pengajaran sebagai berikut:
1)        Supervisi pengajaran harus mampu menciptakan hubungan kemanusiaan yang harmonis. Hubungan kemanusiaan dimaksud harus bersifat terbuka, kesetiakawanan, dan informal. Hubungan demikian bukan saja antara supervisor dengan guru, melainkan juga antara pihak lain yang terkait dengan program supervisi pengajaran. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya supervisor harus memiliki sifat membantu, memahami, terbuka, jujur, sabar, antusias, dan penuh humor.
2)        Supervisi harus dilakukan secara berkesinambungan. Supervisi bukan tugas sambilan yang hanya dilakukan sewaktu-waktu jika ada kesempatan. Perlu dipahami bahwa supervisi pengajaran merupakan salah satu essential function dalam keseluruhan program sekolah.
3)        Supervisi pengajaran harus demokraris. Supervisor boleh mendominasi dalam pelaksanaan supervisi pengajarannya.  Titik tekan supervisi pengajaran yang demokratis adalah aktif dan komparatif. Supervisi harus melibatkan secara aktif guru yang dibinanya.
4)        Supervisi pengajaran harus komparatif. Program supervisi harus mencakup keseluruhan aspek pengembangan pembelajaran, walaupun ada saja penekanan pada aspek-aspek tertentu berdasarkan hasil analisis kebutuhan pengembangan pengajaran sebelumnya. Prinsip ini tiada lain hanyalah untuk memenuhi tuntutan multi tujuan supervisi pengajaran, berupa pengawasan kualitas, pengembangan profesional, dan motivasi guru.
5)        Supervisi pengajaran harus konstrukti. Supervisi pengajaran bukanlah berkali-kali mencari kesalahan-kesalahan guru. Memang dalam proses pelaksanaan supervisi pengajaran terdapat kegiatan penilaian performansi guru, tetapi tujuan bukan untuk mencari kesalahan. Supervisi pengajaran akan mengembangkan pertumbuhan dan aktivitas guru dalam memahami dan memecahkan problem pengajaran yang dihadapi.
6)        Supervisi pengajaran harus objektif. Dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi keberhasilan program, supervisi pengajaran harus objektif. Objektivitas dalam penyusunan program berarti bahwa program supervisi pengajaran itu harus disusun berdasarkan kebutuhan nyata pengembangan profesional guru. Begitu pula dalam mengevaluasi keberhasilan program supervisi pengajaran. Di sinilah letak pentingnya instrumen pengukuran yang memiliki validitas dan rehabilitas yang tinggi untuk mengukur seberapa kemampuan guru dalam mengelola proses belajar mengajar.
Supervisi pendidikan mempunyai prinsip-prinsip yang perlu diketahui, dipahami, dan dijalankan oleh pelaku supervisi. Supervisor dalam beberapa prinsip supervisi diarahkan untuk senantiasa ilmiah, demokratis, membangun kerja sama, dan proaktif dan kreatif. Sahertian (1981) mengemukakan prinsip-prinsip supervisi pendidikan sebagai berikut.
1.        Prinsip ilmiah (scientific), prinsip ini mengandung ciri-ciri antara lain: (a) kegiatan supervisi dilaksanakan berdasarkan data objektif yang di peroleh dalam kenyataan proses belajar mengajar, (b) untuk memperoleh data perlu diterapkan arat perekam data, seperti angket, observasi, percakapan pribadi, dan seterrusnya, (c) setiap kegiatan supervisi dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan kontinu.
2.        Prinsip demokratis, servis, dan bantuan yang diberikan kepada guru berdasarkan hubungan kemanusiaan yang akrab dan kehangatan sehingga guru-guru merasa aman untuk mengembangkan tugasnya.
3.        Prinsip kerja sama, mengembangkan usaha bersama, atau menurut istilah supervisi sharing of idea, sharing of experience, memberi support atau mendorong, menstimulasi guru sehingga mereka merasa tumbuh bersama.
4.        Prinsip konstruktif dan kreatif, setiap guru akan merasa termotivasi dalam mengembangkan potensi kreativitas kalau supervisi mampu menciptakan suasana kerja yang menyenangkan, bukan melalui cara-cara yang menakutkan.

2.6.      PENGAWAS PROFESIONAL DALAM KONTEKS PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
Untuk meningkatkan mutu pendidikan, pengawas dituntut keprofesionalanya, untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai  kompetensinya, karena tugas pengawas sangat erat kaitannya dengan penjaminan mutu pendidikan disuatu lembaga persekolahan. Usaha apapun yang telah dilakukan pemerintah mengawasi jalanya pendidikan untuk mendobrak mutu bila tidak ditindak lanjuti dengan pembinaan gurunya, maka tidak akan berdampak nyata pada kegiatan layanan belajar dikelas.
Kegiatan pembinaan guru  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap usaha peningkatan mutu pembelajaran. Disuatu pihak peranan pengawas satuan pendidikan didalam pembinaan profesional guru sangat signifikan terhadap produktifitas dan efektifitas kinerja guru tersebut.
Supervisi mendorong guru menjadi lebih berdaya, dan situasi pembelajaran menjadi lebih baik dan efektif, guru menjadi lebih puas dalam melaksanakan tugasnya. Ini berarti kedudukan supervisi merupakan komponen strategis dalam administrasi pendidikan.Menurut Fritz carril dan Greg Miller 2003 dalam Dadang Suhardan(2006:32) “bila tidak ada unsur supervisi, sistem pendidikan secara keseluruhan tidak akan berjalan dengan efektif dalam usaha mencapai tujuannya”. Dengan demikian sistem pendidikan dapat berfungsi sebagaimana mestinya dalam usaha mencapai tujuan pendidikan.
Akuntabilitas profesional guru direfleksikan dalam 11 kemampuan antara lain:
1. Merencanakan kegiatan belajar mengajar (KBM)
2. Melaksanakan  (KBM)
3. Menilai proses dan hasil belajar
4. Memanfaatkan hasil  penilaian bagi peningkatan layanan belajar
5. Memberikan umpan balik secara tepat, teratur dan terus menerus kepada peserta didik
6. Melayani peserta didik yang mengalami kesulitan belajar
7. Mengembangkan interaksi pembelajaran yang efektif,strategi,metode,tehnik
8. Menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan
9. Mengembangkan dan memanfaatkan alat bantu dan media pembelajaran
10. Memanfaatkan sumber sumber belajar yang tersedia, buku perpustakaan, laboratorium,lingkungan sekitar
11. Melakukan penelitian tindakan kelas bagi perbaikan pembelajaran.
Sesuai dengan konsep “cose business”sekolah, Djam’an Satori (2001:4-5) menyatakan bahwa untuk memenuhi fungsi quality assurance, sasaran pengawasan pendidikan disekolah harus diarahkan pada pengamanan mutu layanan belajar mengajar (apa yang terjadi dikelas, laboratorium atau ditempat praktek) dan mutu kinerja manajemen sekolah / madrasah. Dalam tingkat analisis terhadap pengamanan mutu layanan belajar mengajar faktor guru paling dominan, sehingga pengawasan pendidikan disekolah menaruh perhatian pada akuntabilitas professional guru. Dalam analisis pengawasan mutu manajemen sekolah adalah kinerja manajemen kepala sekolah.
Contoh kompetensi pengawasan akademik berdasar peraturan mentri pendidikan nasional no.12 th 2007 tanggal 28 maret 2007 yang antara lain:
Ø  Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di  TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi,standar kompetensi dan kompetensi dasar,dan prinsip prinsip pengembangan KTSP.
Ø  Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK /RA atau mata pelajaran di SD /MI.
Ø  Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran atau bimbingan (dikelas, laboratorium dan / atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
Ø  Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran / bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.
Contoh kompetensi pengawasan manajerial antara lain:
Ø  Menyusun program kepengawasan berdasarkan Visi-Misi-Tujuan dan program pendidikan disekolah.
Ø  Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan disekolah.
Ø  Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokok disekolah.
Pemberdayaan akuntabilitas professional guru dan kepemimpinan / manajerial sekolah hanya akan berkembang apabila didukung oleh penciptaan iklim dan budaya sekolah sebagai organisasi belajar (Learing Organisation), yaitu suatu kondisi institusi dimana para anggotanya menunjukan kepekaan terhadap kekuatan, kelemahan,peluang dan tantangan yang dihadapi dan berupaya untuk menentukan posisi strategis bagi pengembangan lembaganya. Mereka tidak hanya sekedar menjadikan tugas pokok dan fungsinya semata, tetapi juga memiliki sikap untuk selalu meningkatkan mutu pekerjaanya, sehingga mereka harus mempelajari cara – cara yang paling baik (Learing Profesional).
Jadi sasaran pengawasan pendidikan adalah menjadikan kepala sekolah, guru dan staf lainnya sebagai learning professional, yaitu para professional yang menciptakan budaya belajar dan mereka mau belajar terus menyempurnakan pekerjaanya.
Maka pengawas perlu diberi wewenang yang lebih luas untuk melakukan pembinaan dan penilaian terhadap kinerja Kepala Sekolah dan Guru dan kegiatan opersional sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Hal ini perlu dukungan dari semua pihak supaya pengawas dapat menjalankan tugas  sebagaimana mestinya, sehingga dalam menentukan keberhasilan Kepala Sekolah dan Guru secara keseluruhan harus melibatkan pengawas sebagai bagian dari Tim penilai dalam pengambilan kebijakan dibidang pendidikan misalnya : pengangkatan Kepala sekolah, penilaian guru berprestasi / Teladan, pemutasian Kepala Sekolah dan Guru, dan promosi Guru dalam jabatan.
Budaya ini memungkinkan terjadinya peluang, inovasi dari bawah-bottom up changes /innovation dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah.
Selain itu juga untuk dapat melaksanakan peran dan tugas seorang pengawas akademik minimal harus memenuhi antara lain:
  1. Memiliki atau menguasai pengetahuan dibidang mata pelajaran yang diawasi pada tingkat yang lebih tinggi dari pada yang dimiliki oleh guru yang hendak dibimbing dan dinilai.
2.      Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai metode dan stategi pembelajaran khususnya mata pelajaran yang bersangkutan serta pengalaman dalam mengajarkanya.
  1. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai indikator keberhasilan maupun kegagalan dalam mengajar
  2. Memiliki kemampuan yang cukup dalam berkomunikasi, baik lisan maupun tulisan.
  3. Memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal manajemen mutu pendidikan ditingkat sekolah, khususnya tentang program pengendalian mutu (quality assurance)
  4. Memiliki kemampuan mempengaruhi, meyakinkan, serta memotivasi orang lain. Termasuk disini kemampuan dalam mengembangkan Hubungan internasional.
  5. Memiliki tingkat kemampuan intelektual yang memadai untuk dapat menemukan pokok masalah, menganalisanya serta mengambil keputusan dari hasil analisis tersebut.
  6. Memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal pengumpulan data secara sistematis serta analisis terhadap data tersebut.
  7. Memiliki tingkat kematangan pribadi yang memadai,khususnya dibidang kematangan emosi. (Yusuf A. Hassan, et all 2002:23-24).
Dari uraian diatas sasaran utama pengawas satuan pendidikan sekolah ada dua aspek.
  1. Peningkatan mutu pembelajaran melalui peningkatan kemampuan dan kinerja profesional guru
2.      Peningkatan mutu manajemen kepala sekolah dalam rangka penciptaan organisasi sekolah yang kondusif dan iklim budaya belajar.
Jadi,  untuk menjadi pengawas profesional sekarang tidak mudah karena sangat menentukan kualitas pendidikan. Oleh karena itu seorang pengawas profesional  harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam membina, memantau, menilai kepala sekolah, guru, staf T U dalam satuan pendidikan, dengan tujuan kualitas pendidikan akan meningkat dan pada akhirnya akan tercipta dunia pendidikan di Kota Prabumulih khususnya yang menjadi harapan masyarakat dan tuntutan Zaman.

Pengawas sekolah merasa lega dengan terbitnya  Peraturan Pemerintah no 74 tahun 2008 tentang Guru pada pasal 15 ayat 4 menyatakan bahwa guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan melakukan tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan. Tugas pengawasan yang dimaksud adalah melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Hal ini menjadi tumpuan dimana  pengawas sekolah dapat disertifikasi dilandasi lagi dengan  terbitnya peraturan Menteri Pendidikan Nasional  nomor 10 tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Dengan sertifikasi ini diharapkan  pengawas sekolah lebih profesional dalam melaksanakan kepengawasannya, semuanya ini tentu mengacu kepada standar pengawas sekolah.
Sesuai Permendiknas Nomor 12 tahun 2007, pengawas sekolah harus memiliki 6 (enam) kompetensi yang terdiri:
·         Kompetensi keperibadian,
·         Kompetensi Supervisi Manajerial,
·         Kompetensi Supervisi Akademik,
·         Kompetensi Evaluasi Pendidikan,
·         Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan 
·         Kompetensi Sosial.
Pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan juga harus mengacu kepada  peraturan menteri pendidikan nasional Nomor 39 tahun 2009. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah pengawas kita mampu/ memiliki kompetensi kepengawasan yang diinginkan sesuai tuntutan tugas dan tanggung jawabnya?
Ruang lingkup kerja seorang pengawas harus mengacu kepada aturan yang sedang berlaku saat ini, seperti diuraikan  pada Buku Kerja Pengawas Sekolah Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional 2010 (2010:17) menjelaskan, bahwa ruang lingkup kerja kepengawasan meliputi kepengawasan akademik dan kepengawasan manajerial.
Kepengawasan Akademik terdiri dari :
(1)   pembinaan guru,
(2)    pemantauan pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah terdiri atas,
(3)   Standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar penilaian pendidikan,
(4)   Penilaian kinerja guru,
(5)   Pembimbingan dan pelatihan profesional guru,
(6)   Penilaian Kinerja Guru Pemuladalam program Induksi Guru Pemula (berkaitan dengan pemberlakuan Permenpan nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan
(7)   Pengawasan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula.

Untuk Kepengawasan Manajerial terdiri dari:
(1)   Pembinaan Kepala sekolah,
(2)   Pemantauan pelaksanaan standard Nasional Pendidikan,
(3)   Pendidik dan tenaga kependidikan, standard pengelolaan, standard sarana dan prasana, serta standard pembiayaan dan
(4)   Penilaian kinerja kepala sekolah

Untuk kedua tugas pengawas sekolah di atas, pengawas sekolah harus memahami hal-hal yang berkaitan dengan tugas guru dan kepala sekolah sesuai dengan tuntutan standar kompetensi guru dan kepala sekolah. Untuk itulah pengawas sekolah membuat program kepengawasan sesuai dengan tujuan kepengawasan masing-masing apakah untuk Kepengawasan Akademik maupun Kepengawasan Manajerial.
Atas dasar itulah  kegiatan pengawasan harus difokuskan dengan sasaran guru dalam Pengawasan Akademik dan kepala sekolah dalam Pengawasan Manajerial. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas? Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas? Aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid? Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik? Apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya ?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini akan memberikan informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Dengan demikian seorang pengawas sekolah mampu memprogramkan supervis akademik dan bagaimana tindak lanjut dari  program supervisi akademik itu.
Lebih lanjut dapat disimpulkan bahwa fokus supervisi ini ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang antara lain meliputi:
(1)   manajemen kurikulum dan pembelajaran,
(2)    kesiswaan,
(3)   sarana dan prasarana,
(4)   ketenagaan,
(5)   keuangan, 
(6)   hubungan sekolah dengan masyarakat, dan
(7)   layanan khusus.
Untuk melakukan supervisi terhadap point-point di atas, pengawas sekolah juga dituntut melakukan pemantauan terhadap delapan komponen pelaksanaan standar nasional pendidikan, yaitu:
a)      standar isi,
b)      standar kompetensi lulusan,
c)      standar proses,
d)     standar pendidik dan tenaga kependidikan,
e)      standar sarana dan prasarana,
f)       standar pengelolaan,
g)      standar pembiayaan, dan
h)      standar penilaian.
Tujuan supervisi terhadap kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan dapat memenuhi standar nasional pendidikan.
Agar supervisi Manajerial dan Akademik dapat terlaksana dengan baik sesuai tuntutan Standar Pengawas maka pengawas sekolah perlu membuat Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran yaitu Rencana Program Kepengawasan  dalam bentuk Tahunan dan Semester serta Rencana Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) serta membuat  Sistimatika laporan pelaksanaan program kepengawasan


2.7.           Pengawas Sekolah Berkualitas mendukung Pendidikan Yang Bermutu

Pengawas sekolah yang berkualitas mendukung pendidikan yang bermutu dalam konteks tulisan  ini adalah pengawas sekolah mampu meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar maupun kinerja sekolah. Mutu proses mengacu kepada standar proses seperti yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah lebih tandas dikatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada bab 1, pasal 1, ayat 6 menyatakan, ”Standar proses adalah standar naisonal pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.” Standar kompetensi lulusan ditegaskan pada ayat 4 seperti berikut, ”Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.”
Jadi   mutu proses yang mengacu kepada standar proses dan mutu hasil yang mengacu kepada standar komepetensi lulusan. Mutu proses memiliki hubungan kausal dengan mutu hasil. Jika proses  pembelajaran bermutu, tentulah standar komptensi lulusan dapat dicapai dengan bermutu pula.
Pada pengawasan manajerial seorang pengawas sekolah       harus mampu berkolaborasi dengan kepala sekolah untuk menerapkan sejauhmana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 Tanggal 23 Mei 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, Pada Pasal 1 ayat 1   dinyatakan (1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang berlaku secara nasional. Dalam hal ini kepala sekolah harus mampu yang minimalnya mengarah kepada standar pengelolaan hal ini juga melihat kondisi dan situasi daerah sekolah itu sendiri, Tentu saja kepala sekolah bukan satu-satunya determinan bagi efektif tidaknya suatu sekolah karena masih banyak faktor lain yang perlu diperhitungkan. Ada guru yang dipandang sebagai faktor kunci yang berhadapan langsung dengan para peserta didik dan masih ada lagi sejumlah masukan instrumental dan masukan lingkungan yang mempengaruhi proses pembelajaran. Namun, kepala sekolah memainkan peran yang termasuk sangat menentukan.
 Oleh karena itu, sertifikasi pengawas sekolah sangat mendukung dalam meningkatkan kinerja pengawas sekolah baik dalam kepengawasan Akademik maupun kepengawasan Manajerial, karena tuntutan dari sertifikasi pengawas sekolah seorang pengawas sekolah harus benar benar memiliki 6 kompetensi kompetensi yang dilakukan secara professional.

 2.7.1. Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas
a.      Kualifikasi Pengawas
Dalam peraturan menteri pendidikan nasional No.12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah / madrasah disebutkan bahwa Pengawas Sekolah harus memiliki kualifikasi dan pengalaman tertentu sesuai dengan jenis dan jenjang sekolah.

Ø  Kualifikasi Pengawas Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut :
-          Berpendidikan minimum serjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan dari perguruan tinggi terakriditasi
-           Memiliki pangakat minimum penata, golongan ruang III / C
-          Berusia setinggi – tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
-          Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah
-          Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan
Ø  Kualifikasi pengawas Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Mengeah Atas / Madarasah Aliyah (SMA/MA), dan sekolah Mengengah Kejuruan / Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut :
-          Memiliki pendidikan minimum megister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi
-          Memiliki pangakat minimum penata, golongan ruang III/C
-          Berusia setinggi – tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan
-          Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah
-          Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
b.      Kompetensi Pengawas
Untuk melaksanakan tugas kepengawasan, pengawas sekolah harus menguasai sejumlah kompetensi. Kompetensi pengawas tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12/2007 tentang Standar Kompetensi Pengawas Sekolah. Berdasarkan kompetensi dan tugas kepengawasan itulah pengawas sekolah melakukan  tugas kepengawasan terhadap sekolah binaan yang menjadi tanggung jawabnya. Berdasarkan itu pula ia menyusun tahap-tahap pelaksanaan tugasnya. Tahap itu adalah perencanaan program, pelaksanaan program, penindaklanjutan hasil, dan penyusunan rencana program tahun berikutnya. Begitulah yang dilakukan pengawas secara periodik.
Pada umumnya berikut adalah dimensi kompetensi untuk tingkat TK /RA dan SD/MI, tingkat SMP/MTs, dan tingkat SMA/MA, SMK/SMAK :

Dimensi Kompetensi
Kompetensi
Kompetensi
Kepribadian
memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan
kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya
Memiliki rasa ingin tahun akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan padastakeholder pendidikan
Kompetensi
Supervisi Menejerial
Menguasai metode, teknik, dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah
Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi – misi – tujuan dan program pendidikan sekolah/madrasah
Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawas di sekolah/madrasah
Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah/madrasah
Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah
Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah/madrasah
Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah/madrasah
Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah
Kompetensi
Supervisi Akademik
Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecendrungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakterisitik, dan kecendrungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap pengembangan TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Membimbing guru menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi, kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP
Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau tiap mata pelajaran di SD/MI
Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran /bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau di lapangan) untuk mengembangkan potensi siswa tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan, dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Kompetensi
Evaluasi
Pendidikan
Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan di sekolah
Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Menilai kinerja kepala sekolah, guru, dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbinang di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI
Memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA ayau mata pelajaran di SD/MI
Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata di SD/MI
Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru, dan staf sekolah lainnya
Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode peneltian dalam pendidikan
Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas
Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif
Melaksanakan penelitian pendidikan untuk memecahkan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok dan tanggung jawabnya
Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
Menulis karya tulis ilmiah(KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah/madrasah
Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Kompetensi Sosial
Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
Aktif dalam asosiasi pengawas satuan pendidikan
Dimensi Kompetensi
Kompetensi
Kompetensi
Kepribadian
memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan
kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya
Memiliki rasa ingin tahun akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggung jawabnya
Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan padastakeholder pendidikan























BAB III
PENUTUP

2.5.           Kesimpulan



Comments

  1. terima kasih kontribusi tulisan yang luar biasa bagi para pendidik yang ingin maju memiliki dunia pendidikan, maju berkembang bermartabat , peran para pengawas sangat bagus dan sentral dalam layanan pendidikan yg bermutu,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts