MAKALAH "KEPALA SEKOLAH"
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Jabatan kepala sekolah di duduki oleh orang
yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional sebagai guru
sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme tertentu. Hal
ini berarti kepala sekolah adalah jabatan yang di duduki oleh seorang yang
memiliki profesi guru. Jika merujuk pada Peraturan Pendidikan Nasional Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 tentang standart Kepala sekolah/madrasah, kepala
sekolah juga harus berjiwa wirausaha atau entrepreneur.
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah harus memenuhi kriteria tertentu. Dengan kata lain, kepala
sekolah merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”.
Meski sebagai tugas tambahan, jabatan kepala sekolah adalah jabatan pemimpin
dengan segala keformalannya. Setiap guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah dilakukan dengan prosedur serta persyaratan tertentu seperti
latar belakang pendidikan, pengalaman, usia, pangkat dan integritasnya.
Kepala sekolah pada hakikatnya adalah pejabat
formal karena pengangkatannya melaui suatu proses dan prosedur yang didasarkan
atas peraturan yang berlaku. Untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus
memiliki berbagai kompetensi yang harus dipenuhi, kompetensi ini meliputi
berbagai bidang seperti, bidang perencanaan, pengorganisasian, pengendalian
program dan bidang bidang yang lainnya.
Kepala sekolah sebagai administrator kiranya
harus benar-benar sadar bahwa hingga kini, mutu pendidikan kita masih disorot
tajam. Admiistrator sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan
sesuai dengan potensi internal dan akses eksternalnya. Kepala sekolah yang
profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite Sekolah.
Kehadiran komite sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi patisipasi
masyarakat.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Pengertian
Kepala Sekolah
1.2.2 Apa Saja Kriteria, Kompetensi, dan Persyaratan Kepala sekolah
1.2.3 Kepala
Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
1.2.4 Fungsi
Kepala Sekolah
1.2.5 Peran
Kepala Sekolah
1.2.6 Bagaimana Peran Kepala Sekolah Dalam
Peningkatan Mutu Sekolah
1.2.7 Bagaimana Peran
Kepala Sekolah Dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
1.2.8 Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk
Mengetahui Pengertian Kepala Sekolah.
1.3.2 Untuk mengetahui Apa Saja Kriteria, Kompetensi, dan
Persyaratan Kepala Sekolah
1.3.3 Untuk
Mengetahui Arti Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional.
1.3.4 Untuk
Mengetahui Fungsi Kepala Sekolah.
1.3.5 Untuk
Mengetahui Peran Kepala Sekolah.
1.3.6 Untuk Mengetahui Bagaimana Peran Kepala Sekolah Dalam
Peningkatan Mutu Sekolah
1.3.7 Untuk Mengetahui Bagaimana Peran Kepala
Sekolah Dalam Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
1.3.8 Untuk Mengetahui Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Sekolah
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Kepala Sekolah
Secara
etimologi kepala sekolah adalah guru yang memimpin Berarti secara terminology
kepala sekolah dapat diartikan sebagai tenaga fungsional guru yang diberikan
tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah di mana diselenggarakan proses
belajar mengajar atau tempat di mana terjadi interaksi antara guru yang memberi
pelajaran dan murid yang menerima pelajaran.
Kepala Sekolah
adalah pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinananya akan sangat
berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah. Oleh karena itu dalam
pendidikan modern kepemimpinan kepala sekolah merupakan jabatan strategis dalam
mencapai tujuan pendidikan.
Kepala Sekolah adalah penanggung
jawab atas penyelenggaraan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga pendidikan
lainnya, pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana juga sebagai
supervisor pada sekolah yang dipimpinnya.
Pada dasarnya pengelolaan sekolah
menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan guru . Namun demikian dalam mencapai
keberhasilan pengelolaan sekolah peran serta dari para orang tua dan siswa,
juga turut mendukung keberhaslian itu. Di samping itu pencapaian keberhasilan,
pengelolaan tersebut harus didukung oleh sikap pola dan kemampuan Kepala
Sekolah dalam memimpin lembaga pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya.
Kepemimpinannya itu seyogyanya dapat menciptakan kondisi-kondisi yang
memungkinka bagi lahirnya iklim kerja dan hubungan antar manusia yang harmonis
dan kondusif. Hal ini mengandung arti bahwa seluruh komponen pendidikan di
sekolah harus dikembangkan secara terpadu dalam rangka meningkatkan
relevansi/kesesuaian ( link and match ) dari kualitas pendidikan.
2.2 Apa Saja Kriteria, Kompetensi, dan
Persyaratan Kepala sekolah
2.2.1 Kriteria Kepala Sekolah
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah harus memenuhi kriteria khusus. Dengan kata lain kepala sekolah
merupakan guru yang mendapat tugas tambahan sebagai “kepala sekolah”. Kriteria
tersebut berkaitan dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja,
dll. Di dalam PP No. 19 Tahun 2005 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi
kepala sekolah seperti berikut:
1)
Kriteria untuk menjadi kepala TK/RA meliputi:
a.
Berstatus sebagai guru TK/RA
b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.
Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA
d.
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan
2)
Kriteria untuk menjadi kepala sekolah SD/MI
meliputi:
a.
Berstatus sebagai guru SD/MI
b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
5 tahun di SD/MI
d. Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
3)
Kriteria untuk menjadi kepala sekolah
SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK meliputi:
a.
Berstatus sebagai guru SMP/MTs/SMA/MA/SMK/MAK
b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.
Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 tahun di satuan pendidikan khusus
d. Memiliki
kemampuan kepemimpinan dan kewirausahaan di bidang pendidikan
4)
Kriteria untuk menjadi kepala sekolah
SDLB/SMPLB/SMALB meliputi:
a.
Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan
khusus
b.
Memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi
sebagai agen pembelajaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
c.
Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
5 tahun di satuan pendidikan khusus
d.
Memiliki kemampuan kepemimpinan dan
kewirausahaan di bidang pendidikan
2.2.2 Kompetensi Kepala Sekolah
Berikut ini di sajikan pemikiran konsepsional
mengenai standar kompetensi kepala sekolah. Standar kompetensi sebagai hasil
dari kajian akademik di bawah ini cukup representatif untuk menggambarkan tugas
yang harus dijalankan oleh kepala sekolah. Pada sisi lain, standar kompetensi
ini dirasakan baik untuk menjadi topik-topik dalam kerangka pelatihan kepala
sekolah.
Kompetensi-kompetensi yang di miliki oleh seorang kepala
sekolah:
1.
Kompetensi di bidang perencanaan
2.
Kompetensi di bidang pengorganisasiaan
3.
Kompetensi di bidang implementasi program
4.
Kompetensi di bidang pengendalian program
5.
Kompetensi di bidang pelaporan
6.
Kompetensi memimpin sekolah
7.
Kompetensi memberdayakan sumber daya sekolah
8.
Kompetensi melakukan supervise
9.
Kompetensi menciptakan budaya dan iklim kerja
yang kondusif
10. Kompetensi
mengembangkan kreativitas, inovasi dan jiwa kewirausahaan
11. Kompetensi
komunikasi dan kerja sama dalam pekerjaan
12. Memanfaatkan
bahasa inggris dalam pekerjaan
13. Komptensi
memanfaatan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
14. Kompetensi
memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
15. Kompetensi
mengelola kurikulum dan program pembelajaran
16. Kompetensi
mengelola guru dan tenaga kerja kependidikan
17. Kompetensi
mengelola kesiswaan dan keuangan
18. Kompetensi
mengelola sarana dan prasarana
19. Kompetensi
mengelola hubungan sekolah-masyarakat
20. Kompetensi
mengelola sistem informasi sekolah
21. Menguasai
landasan pendidikan
22. Mengetahui
tingkat perkembangan siswa
23. Mengetahui
macam-macam pendekatan pembelajaran
24. Menguasai
dan memahami kebijakan pendidikan
25. Memahami
program pembangunan pendidikan dan rencana strategis di bidang pendidikan
26. Memahami
konsep dan penerapan kepemimpinan pendidikan dalam tugas, peran, dan fungsi
kepala sekolah
27. Memahami
konsep dan penerapan manajemen pendidikan dalam tugas, peran dan fungsi kepala
sekolah
28. Memahami
konsep dan penerapan manajemen berbasis sekolah (MBS)
29. Memahami
konsep dan penerapan manajemen stratejik di sekolah
30. Menerapkan
konsep dan penerapan manajemen mutu sekolah
31. Berjiwa
pemimpin
32. Memiliki
etos kerja yang tinggi dan pengendalian diri
33. Bersikap
terbuka dan komitmen
34. Kompetensi
sosial kemasyarakatan
2.2.3 Persyaratan
Kepala Sekolah
Dilihat
dari sisi persyaratan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007
tanggal 17 April 2007 telah menetapkan standar kepala sekolah atau madrasah.
Standar yang dimaksud berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensinya. Standar
ini lebih luas dan komprehensif dibandingkan dengan standar sejenis yang diatur
dalam PP No. 19 Tahun 2005. Versi permen ini, standar kepala skolah atau
madrasah disajikan berikut ini.
Standar kualifikasi dan
pengalamannya yaitu sebagai berikut:
1.
Kualifikasi kepala sekolah atau madrasah
terdiri atas kualifikasi umum, dan kualifikasi khusus.
2.
Kualifikasi umum kepala sekolah atau madrasah
adalah sebagai berikut:
a.
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan
tinggi yang terakreditasi;
b.
Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah
berusia setinggi-tingginya 56 tahun;
c.
Memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 5 tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di
Taman Kanak-Kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar
sekurang-kurangnya 3 tahun di TK/RA; dan
d.
Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c
bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan
yang dikeluarkan oleh yaysan atau lembaga yang berwenang.
3.
Kualifikasi khusus kepala sekolah atau
madrasah meliputi:
a. Kepala
Taman Kanak-kanak atau Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru TK/RA
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
TK/RA; dan
·
Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
b. Kepala
Sekolah Dasar atau Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru SD/MI
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SD/MI; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
c. Kepala
sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS) adalah
sebagai berikut:
· Berstatus sebagai guru SMP/MTS
· Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMP/MTS; dan
· Memiliki sertifikat kepala SMP/MTS yang
diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
d.
Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagai guru SMA/MA
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMA/MA; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang
diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
e.
Kepala Sekolah Menengah kejurusan/Madrasah
Aliyah Kejurusan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagi guru SMK/MAK
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SMK/MAK; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang
diterbitkan oleh lembaga yang
ditetapkan Pemerintah.
f.
Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
adalah sebagai berikut:
·
Berstatus sebagi guru pada satuan pendidikan
SDLB/SMPLB/SMALB
·
Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru
SDLB/SMPLB/SMALB; dan
·
Memiliki sertifikat kepala SDLB/SMPLB/SMALB
yang diterbitkan oleh
lembaga yang ditetapkan Pemerintah.
g.
Kepala Sekolah Indonesia Luar Negri adalah
sebagai berikut:
·
Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3
tahun sebagai kepala sekolah;
·
Memiliki setifikat pendidik sebagai guru pada
salah satu satuan pendidikan;
Dan
·
Memiliki sertifikat kepala sekolah yang
diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan pemerintah.
2.3 Kepala
Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa
guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan
pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan. Kepala sekolah professional
adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan: Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian,
manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial. Selain itu, untuk
meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Tujuannya adalah untuk menjawab tantangan
dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke
arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan
produktif. Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan mutu
pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul
oleh kepala sekolah menjadi besar.
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa
guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan
pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan. Implementasi tugas tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar
dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu : usaha pengembangan sekolah / madrasah,
peningkatan kualitas sekolah /madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah
/madrasah.
Penerapan
standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi
tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap,
terencana, terarah,dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan
local, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan
indikator. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar nasional
pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana,standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Standar-standar tersebut merupakan acuan dan kriteria dalam menetapkan
keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang penting dalam
pelaksanaan pendidikan di sekolah adalah standar pendidik dan tenaga
kependidikan.
Kepala
sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang memiliki peran strategis
dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara
berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan
dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut
dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai
kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas pokok dan
fungsinya, kepala sekolah/madrasah perlu mempelajari buku kerja kepala sekolah
yang telah diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan
Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 sebagai acuan/pedoman sehingga
pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif, efisien, dan produktif.
Kepala Sekolah Profesional Sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, menyatakan bahwa kepala
sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin Taman Kanak-
Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar
Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMALB) yang bukan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) atau yang tidak
dikembangkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI Kepala Sekolah Sebagai
Pemimpin Profesional Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila:
(1). memiliki kejujuran
dan integritas pribadi;
(2). mendedikasikan
sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya;
(3). memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang;
(4). berusaha mencapai
tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;
(5). memilikistandar yang
tinggi dalam bekerja;
(6). memiliki motivasi
yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standa rkualitas yang tinggi;
(7). mencintai dan
memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam
perilaku profesionalnya dan respons orang-orang yang berkaitan dengan
profesi/pekerjaannya;
(8). memiliki pandangan
jauh ke depan (visionary);
(9). menjadi agen
perubahan;
(10). memiliki kode etik,
dan
(11). memiliki lembaga
profesi.
Ciri-ciri Kepala Sekolah
Profesional Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki:
(1). kejujuran;
(2). kompetensi yang tinggi;
(3). harapan yang tinggi (high expectation);
(4). standar kualitas
kerja yang tinggi;
(5). motivasi yang kuat
untuk mencapai tujuan;
(6). integritas yang
tinggi;
(7). komitmen yang kuat;
(8). etika kepemimpinan
yang luhur (menjadi teladan);
(9). kecintaan terhadap
profesinya;
(10). kemampuan untuk
berpikir strategis (strategic thinking); dan
(11). memiliki
pandangan jauh ke depan (visionary).
Peranan Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas
sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah. Kepala
Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan
leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah kepala sekolah memiliki tanggung
jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas
kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga sekolah, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah
untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Disamping itu iklim, suasana dan dinamika sekolah
memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar,
kerjasama sehingga masing-masiong peserta didik memiliki kesempatan yang
optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh
Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematius/Logis, Visual/Spasial, Musikal,
Naturalis, Interpersonal, Intrapersonal) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga
sekolah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang
berkualitas.
2.4 Fungsi Kepala Sekolah
Jabatan kepala sekolah di duduki
oleh orang yang menyandang profesi guru. Karena itu, ia harus professional
sebagai guru sekaligus sebagai kepala sekolah dengan derajat profesionalisme
tertentu. Kepala sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak
fungsi-fungsi tersebut meskipun dengan topik yang berbeda.
Fungsi-fungsi kepala sekolah seperti
yang telah disebutkan di atas, akan dijelaskan sebagai berikut:
2.1.1 Kepala Sekolah Sebagai Educator
Sebagai educator kepala sekolah
berfungsi menciptakan iklim sekolah yang kondusif, memberikan nasihat kepada
warga sekolah, memberikan dorongan guru dan tenaga kependidikan untuk berbuat
serta melaksanakan model pembelajaran yang menarik.
2.1.2 Kepala Sekolah Sebagai Manager
Dalam rangka melakukan peran dan fungsinya sebagai manajer, kepala
sekolah memerlukan strategi yang tepat untuk memberdayakan guru dan tenaga
kependidikan lainnya dalam persaingan dan kebersamaan, memberikan kesempatan
kepada tenaga kependidikan untuk meningkatkan profesinya, mendorong
keterlibatan seluruh tenaga kependidikan untuk ikut serta dalam setiap kegiatan
yang menunjang program sekolah.
2.1.3 Kepala Sekolah Sebagai Administrator
Sebagai administrator tugas kepala sekolah erat hubungannya dengan
berbagai aktivitas administrasi sekolah, baik secara fungsional maupun
substansial.
2.1.4 Kepala Sekolah Sebagai Supervisor
Kepala sekolah dalam tugas ini berorientasi pada teknik individu,
kelompok dan kunjungan kelas. Untuk itu sebagai supervisor kepala sekolah
mensupervisi barbagai tugas pokok yang dilakukan guru dan seluruh staf. Untuk
itu kepala sekolah harus mampu melakukan berbagai pengawasan dan pengendalian
untuk meningkatkan kinerja guru dan tenaga kependidikan.
2.1.5 Kepala Sekolah Sebagai Leader
Secara umum kepala sekolah sebagai leader adalah upaya untuk memengaruhi
orang-orang untuk bekerja sama mencapai tujuan, dengan berorientasi pada tugas
dan berorientasi pada hubungan. Namun secara khusus seorang kepala sekolah
harus mampu memberikan petunjuk dan pengawasan, meningkatkan kemauan dan kemampuan
guru maupun tenaga kependidikan, membuka komunikasi dua arah dan mendelegasikan
tugas.
2.1.6 Kepala Sekolah Sebagai Innovator
Dalam rangka memenuhi peran dan fungsinya sebagai innovator kepala
sekolah perlu memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang
harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap
kegiatan, memberikan teladan guru dan tenaga kependidikan dan mengembangkan
model-model pembelajaran yang inovatif.
2.1.7 Kepala Sekolah Sebagai Motivator
Sebagai motivator kepala sekolah harus memiliki strategi untuk
memotivasi bawahannya, yaitu guru dan staf. Dimana mereka dimotivasi untuk
melakukan berbagai tugas dan fungsinya. Motivasi ini dapat dilakukan melalui
pengaturan lingkungan fisik, suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan
bagi guru atau staf yang berprestasi serta penyediaan berbagai sumber belajar
melalui pengembangan sentra belajar.
2.1.8 Kepala Sekolah Sebagai Entrepreneur
Sebagai administrator kepala sekolah harus menjadi wirausaha atau
entrepreneur sejati. Istilah wirausaha ini merujuk pada usaha dan sikap mental,
tidak selalu dalam tafsir komersial.
2.5 Peran Kepala Sekolah
Penelitian tentang harapan peranan
kepala sekolah sangat penting bagi guru-guru dan murid-murid. Pada umumnya
kepala sekolah memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin di bidang
pengajaran,pengembangan kurikulum, administrasi kesiswaan, administrasi
personalia staf, hubungan masyarakat, administrasi school plant, dan
perlengkapan serta organisasi sekolah. Dalam memberdayakan masyarakat dan
lingkungan sekitar, kepala sekolah merupakan kunci keberhasilan yang harus
menaruh perhatian tentang apa yang terjadi pada peserta didik di sekolah dan
apa yang dipikirkan orang tua dan masyarakat tentang sekolah. Cara kerja kepala
sekolah dan cara ia memandang peranannya dipengaruhi oleh kepribadiannya,
persiapan dan pengalaman profesionalnya, serta ketetapan yang dibuat oleh
sekolah mengenai peranan kepala sekolah di bidang pengajaran. Pelayanan
pendidikan dalam dinas bagi administrator sekolah dapat memperjelas
harapan-harapan atas peranan kepala sekolah.
Menurut Purwanto, bahwa seorang
kepala sekolah mempunyai sepuluh macam peranan, yaitu : “Sebagai pelaksana,
perencana, seorang ahli, mengawasi hubungan antara anggota-anggota, menwakili
kelompok, bertindak sebagai pemberi ganjaran, bertindak sebagai wasit, pemegang
tanggung jawab, sebagai seorang pencipta, dan sebagai seorang ayah.”
Penjabarannya adalah sebagai berikut :
1. Sebagai pelaksana (executive)
Seorang pemimpin tidak boleh
memaksakan kehendak sendiri terhadap kelompoknya. Ia harus berusaha memenuhi
kehendak dan kebutuhan kelompoknya, juga program atau rencana yang telah
ditetapkan bersama
2. Sebagai perencana (planner)
Sebagai kepala sekolah yang baik harus
pandai membuat dan menyusun perencanaan, sehingga segala sesuatu yang akan
diperbuatnya bukan secara sembarangan saja, tatapi segala tindakan
diperhitungkan dan bertujuan.
3. Sebagai seorang ahli (expert)
Ia haruslah mempunyai keahlian
terutama yang berhubungan dengan tugas jabatan kepemimpinan yang dipegangnya.
4. Mengawasi hubungan antara
anggota-anggota kelompok (contoller of internal relationship)
Menjaga jangan sampai terjadi
perselisihan dan berusaha mambangun hubungan yang harmonis.
5. Mewakili kelompok (group
representative)
Ia harus menyadari, bahwa baik buruk
tindakannya di luar kelompoknya mencerminkan baik buruk kelompok yang
dipimpinnya.
6. Bertindak sebagai pemberi ganjaran /
pujian dan hukuman.
Ia harus membesarkan hati anggota-anggota
yang bekerja dan banyak sumbangan terhadap kelompoknya.
7. Bertindak sebagai wasit dan penengah
(arbitrator and modiator)
Dalam menyelesaikan perselisihan
atau menerima pengaduan antara anggota-anggotanya ia harus dapat bertindak
tegas, tidak pilih kasih atau mementingkan salah satu anggotanya.
8. Pemegang tanggung jawab para anggota
kelompoknya
Ia haruslah bertanggung jawab
terhadap perbuatan-perbuatan anggota-anggotanya yang dilakukan atas nama
kelompoknya.
9. Sebagai pencipta/memiliki cita-cita
(idiologist)
Seorang pemimpin hendaknya mempunyai
kosepsi yang baik dan realistis, sehingga dalam menjalankan kepemimpinannya
mempunyai garis yang tegas menuju kearah yang dicita-citakan.
10. Bertindak
sebagai ayah (father figure)
Tindakan pemimpin terhadap anak
buah/kelompoknya hendaknya mencerminkan tindakan seorang ayah terhadap anak
buahnya.
Apabila kita meneliti lebih lanjut, maka dapat disimpulkan
10 peran di atas sama seperti apa yang dikemukakan oleh Bapak Pendidikan kita
“Ki Hadjar Dewantara”, mengatakan bahwa pemimpin yang baik haruslah menjalankan
peranan seperti : Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, dan Ing
Tut Wuri Handayani.
2.6 Bagaimana
Peran Kepala Sekolah Dalam Peningkatan Mutu Sekolah
Kepala
sekolah sebagai administrator kiranya harus benar-benar sadar bahwa hingga
kini, mutu pendidikan kita masih di sorot tajam. Entah sampai sorotan ini akan
berakhir. Tidak ada kata final untuk mutu,karena takarannya adalah ilmu
pengetahuan dan teknologi, dan dinamika umum perkembangan masyarakat.
Ketika
administrator sekolah membuka tawaran dan mampu menggaransi mutu, apakah
sekolah pemerintah atau swasta, pilihan-pilihan masyarakat akan semakin banyak.
Administrator sekolah yang profesional mampu membangun keunggulan sesuai dengan
potensi internal dan kases eksternalnya. Keunggulan-keunggulan tersebut
menyangkut satu atau bebrapa bidang, seperti akademik, ekstrakulikuler, tenaga
pengajar, dan lain-lain.
Administrator
sekolah yang profesional memiliki kapasitas untuk berubah. Inisiatif untuk
meningkatkan mutu pun, meniscayakan kapasitas yang kuat untuk itu. Kapasitas
sebagaimana dimaksudkan di atas merupakan kombinasi antara aspek individu dan
aspek kelembagaan. Kombinasi itu akan menelorkan visi, struktur, dan
sumbr-sumber yang mendukung reformasi pendidikan persekolahan.
Menurut
Danie Massell di dalam Danim, Sudarman dan Khairil ada 7 elemen kapasitas untuk
meningkatkan mutu pendidikan persekolahan, yaitu:
1) Pengetahuan
dan keterampilan guru
2) Motivasi
siswa
3) Materi
kurikulum
4) Kualitas
dan tipe orang-orang yang mendukung proses pembelajaran di kelas
5) Kuantitas
dan kualitas interaksi para pihak pada tingkat organisasi sekolah
6) Sumber-sumber
material
7) Organisasi
dan alokasi sumber-sumber sekolah di tingkat lembaga
Untuk
mencapai hal diatas sangat mungkin ditemukan kendala kendala menurut Eugene
Schaffer dkk di dalam Danim, Sudarman dan Khairil adalah sebagai, berikut:
1) Kemampuan
keuangan yang tidak memadai
2) Kepemimpinan
kepala sekolah yang tidak memadai
3) Komitmen
guru yang rendah dan Persefsi negatif dari masyarakat
4) Penataan
staf dan Kurikulum
5) Konflik
politik dan rasial
6) Keterbatasan
fasilitas dan komunikasi yang tidak kondusif
2.7 Bagaimana Peran Kepala Sekolah Dalam Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah
Kepala
sekolah yang profesional memiliki kemampuan kuat dalam memberdayakan Komite
Sekolah. Kehadiran Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi
partisipasi masyarakat. Kepala sekolah sebagai administrator sangat
berkepentingan dengan kehadiran komite sekolah, karena melalui merekalah
aspirasi masyarakat dapat di optimasi.
Kelembagaan
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah/Madrasah dibentuk merujuk
pada kepmendiknas No. 044/U/2002 tanggal 02 April 2002, tentangDewan
Pendidikan dan Komite Sekolah. Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002
disebutkan mengenai tujuan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan.
Dilihat dari dimensi tujuan
pembentukan Dewan Pendidikan yaitu sebagai berikut:
1. Mewadahi
dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan
program pendidikan.
2. Meningkatkan
taggung jawab dan peranserta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam
penyelangaraan pendidikan
3. Menciptakan
suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan
dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Dilihat dari sisi peran
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota memiliki 4 peran yaitu:
1.
Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah, dan
jalur pendidikan luar sekolah, program-program kepelatihan (struktural,
fungsional, dan teknis), dan perguruan tinggi.
2.
Pendukung baik yang berwujud finansial
pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggara pendidikan
3.
Pengontrol dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan
4. Mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD,
Legislatif) dengan masyarakat, serta dunia usaha.
Dengan
badan mandiri, berarti anggota Komite Sekolah atau Madrasah tidak mempunyai
hubungan hierarkis dengan lembaga pemerintahan. Pembentukan Komite Sekolah atau
Madrasah didasari atas tiga tujuan utama, yaitu:
1.
Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan
prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program
pendidikan di satuan pendidikan.
2.
Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta
masyarakat dalam penyelanggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
3.
Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu di satuan pendidikan.
Dilihat dari sisi peran,
Komite Sekolah/Madrasah mempunyai 4 peran utama, yaitu:
1.
Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan
pelaksanaan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
2.
Pendukung baik yang berwujud finansial,
pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan
3.
Pengontrol dalam rangka transparansi dan
akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
4.
Mediator antara oemerintah dengan masyarakat
di satuan pendidikan
Kehadiran
Komite Sekolah merupakan wujud nyata untuk mewadahi partisipasi masyarakat.
Kepala Sekolah sebagai administrator sangat berkepentingan dengan kehadiran
komite sekolah, karena melalui merekalah partisipasi masyarakat dapat
dioptimasi.
2.8 Tugas dan
Tanggung Jawab Kepala Sekolah
Kepala
sekolah bertanggung jawab atas manajemen pendidikan secara mikro, yang secara
langsung berkaitan dengan proses pembelajaran disekolah. Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1 PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah
bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi
sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunan serta
pemeliharaaan sarana dan prasarana. Menurut Dirawat, tugas dan tanggungjawab kepala sekolah
dapat digolongkan kepada dua bidang, yaitu:
2.8.1 Tugas
kepala sekolah dalam bidang administrasi
Dapat
digolongkan menjadi enam bidang yaitu:
a.
Pengelolaan
pengajaran
Pengelolaan pengajaran ini merupakan
dasar kegiatan dalam melaksanakan tugas pokok. Kegiatan yang berhubungan dengan
pengelolaan ini antara lain:
1)
Pemimpin pendidikan hendaknya
menguasai garis-garis besar program pengajaran untuk tiap bidang studi dan tiap
kelas,
2)
Menyusun program sekolah untuk satu tahun,
3)
Menyusun jadwal pelajaran,
4)
Mengkoordinir kegiatan-kegiatan penyusunan model satuan
pengajaran,
5)
Mengatur kegiatan penilaian,
6)
Melaksanakan norma-norma kenaikan kelas,
7)
Mencatat dan melaporkan hasil kemampuan belajar murid,
8)
Mengkoordinir kegiatan bimbingan sekolah,
9) Mengkoordinir program non
kurikuler,
10) Merencanakan pengadaan,
11) Memelihara dan mengembangkan buku perpustakaan sekolah dan
alat-alat pelajaran.
b.
Pengelolaan kepegawaian
Termasuk dalam bidang ini yaitu
menyelenggarakan urusan-urusan yang berhubungan dengan penyeleksian,
pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian anggota staf
sekolah, pembagian tugas-tugas di kalangan anggota staf sekolah, masalah
jaminan kesehatan dan ekonomi, penciptaan hubungan kerja yang tepat dan
menyenangkan, masalah penerapan kode etik jabatan.
c. Pengelolaan kemuridan
Dalam bidang ini kegiatan yang
nampak adalah perencanaan dan penyelenggaran murid baru, pembagian murid atas
tingkat-tingkat, kelas-kelas atau kelompok-kelompok (grouping), perpindahan dan
keluar masuknya murid-murid (mutasi), penyelenggaraan pelayanan khusus (special
services) bagi murid, mengatur penyelenggaraan dan aktivitas pengajaran,
penyelenggaran testing dan kegiatan evaluasi, mempersiapkan laporan tentang
kemajuan masalah disiplin murid, pengaturan organisasi siswa, masalah absensi,
dan sebagainya.
d. Pengelolaan gedung dan halaman
Pengelolaan ini menyangkut
usaha-usaha perencanaan dan pengadaan, inventarisasi, pengaturan pemakaian,
pemeliharaan, rehabilitasi perlengkapan dan alat-alat material sekolah,
keindahan serta kebersihan umum, usaha melengkapi yang berupa antara lain
gedung (ruangan sekolah), lapangan tempat bermain, kebun dan halaman sekolah,
meubel sekolah, alat-alat pelajaran klasikal dan alat peraga, perpustakaan
sekolah, alat-alat permainan dan rekreasi, fasilitas pemeliharaan sekolah,
perlengkapan bagi penyelenggaraan khusus, transportasi sekolah, dan alat-alat
komunikasi,
e.
Pengelolaan keuangan
Dalam bidang ini menyangkut
masalah-masalah urusa gaji guru-guru dan staf sekolah, urusan penyelenggaraan
otorisasi sekolah, urusan uang sekolah dan uang alat-alat murid-murid,
usaha-usaha penyediaan biaya bagi penyelenggaraan pertemuan dan perayaan serta
keramaian.
f. Pengelolaan hubungan sekolah dan
masyarakat
Untuk memperoleh simpati dan bantuan
dari masyarakat termasuk orang tua murid-murid, dan untuk dapat menciptakan
kerjasama antara sekolah-rumah- dan lembaga-lembaga sosial.
2.8.2
Tugas Kepala Sekolah Dalam Bidang
Supervisi
Supervisi pada dasarnya pelayanan yang
disediakan oleh kepala sekolah untuk membantu para guru dan karyawan agar
menjadi semakin cakap/terampil dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan
tuntutan perkembangan jaman. Supervisi adalah usaha yang dilakukan oleh kepala
sekolah dalam membantu guru-guru agar semakin mampu mewujudkan proses belajar
mengajar. Di mana Kepala
Sekolah bertugas memberikan bimbingan, bantuan, pengawasan dan penilaian pada
masalah-masalah yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan dan pengembangan
pendidikan pengajaran yang berupa perbaikan program dan kegiatan pendidikan
pengajaran untuk dapat menciptakan situasi belajar mengajar. Tugas ini antara
lain :
a. Membimbing guru-guru agar mereka
dapat memahami secara jelas tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak
dicapai dan hubungan antara aktivitas pengajaran dengan tujuan-tujuan.
b. Membimbing guru-guru agar mereka
dapat memahami lebih jelas tentang persoalan-persoalan dan kebutuhan murid.
c. Menyeleksi dan memberikan
tugas-tugas yang paling cocok bagi setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan
bakat masing-masing dan selanjutnya mendorong mereka untuk terus mengembangkan
minat, bakat dan kemampuannya.
d.
Memberikan penilaian terhadap
prestasi kerja sekolah berdasarkan standar-standar sejauh mana tujuan sekolah
itu telah dicapai.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.1.1
Kepala
Sekolah adalah pimpinan tertinggi di sekolah. Pola kepemimpinananya akan sangat
berpengaruh bahkan sangat menentukan kemajuan sekolah.
3.1.2
Guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah harus memenuhi criteria khusus. Kriteria tersebut berkaitan
dengan kualifikasi, kompetensi, kepangkatan, masa kerja, dll. Di dalam PP No.
19 Tahun 2005.
3.1.3
Kepala sekolah
professional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan: Nasional Nomor 13 Tahun
2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi
kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial.
3.1.4
Kepala
sekolah memiliki fungi yang luas, dan dapat memerankan banyak fungsi-fungsi
tersebut meskipun dengan topik yang berbeda.
3.1.5
Pada
umumnya kepala sekolah memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin di bidang
pengajaran,pengembangan kurikulum, administrasi kesiswaan, administrasi
personalia staf, hubungan masyarakat, administrasi school plant, dan
perlengkapan serta organisasi sekolah.
3.1.6
Administrator sekolah yang profesional mampu
membangun keunggulan sesuai dengan potensi internal dan kases eksternalnya.
3.1.7
Dalam Kepmendiknas No. 044/U/2002 disebutkan
mengenai tujuan, peran, dan fungsi Dewan Pendidikan.
3.1.8
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 12 ayat 1
PP 28 Th. 1990 bahwa kepala sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan
kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan
lainnya, dan pendayagunan serta pemeliharaaan sarana dan prasarana
Daftar
Pustaka
Anonim.2012. Peran Tugas dan Tanggung Jawab
Kepala Sekolah. http://awwals7.blogspot.co.id (Diakses tanggal 25
September 2015)
Anonim.2011. Kepala Sekolah. http://profesikependidikan.wordpress.com
(Diakses tanggal 25 September 2015)
Fauzan A Mahanani.2013. Kepala
Sekolah Profesional. http:/www.m-edukasi.web.id
(Diakses tanggal 1 Oktober 2015)
Tiara Wulandari.2015. Profesi
Pendidikan Keprofesionalan. http://mylifeiscounselor.blogspot.com.
(Diakses tanggal 27 September 2015)
Undang-Undang RI NO. 2 tahun 1989
Tentang Sistem Pendidikan nasional
Comments
Post a Comment