MAKALAH (HAKEKAT GURU PROFESIONAL)
PROFESI
PENDIDIKAN
PENGANTAR KULIAH
(HAKEKAT GURU PROFESIONAL)
OLEH:
KELOMPOK I
ANGGOTA : 1. DWI AZARIANTI (ACC 114 012)
2. ELSA FEBRINA TARIGAN (ACC 114 052)
3. HENGKY FATRIK JECSON (ACC 114 020)
4. MELINDA SUSMITHA (ACC 114 018)
5. TOMY HENDRA (ACC 114 037)
6. YULITA TASYA (ACC 114 050)
7. YUNI SORAYA (ACC 114 064)
DOSEN
PENGAMPU: 1. Drs. ABDUL HADJRANUL FATAH, M.Si
2. Drs. ARIFIN, M.Si
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KIMIA
JURUSAN MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS PALANGKA RAYA
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini sebagai tugas kuliah Profesi
Pendidikan.
Kami telah menyusun makalah ini
dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin. Namun tentunya sebagai manusia
biasa tidak akan lumput dari kesalahan dan kekurangan. Harapan kami, semoga
bisa menjadi koreksi di masa mendatang agar lebih baik dari sebelumya.
Tak lupa kami ucapkan terimakasih
kepada Dosen Pembimbing atas bimbingan, dorongan dan ilmu yang telah diberikan
kepada kami sehingga kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini sebagai
tugas awal semester mata kuliah Profesi Pendidikan tepat pada waktunya.
Pada dasarnya makalah ini kami sajikan
khusus untuk membahas tentang Profesi Pendidikan. Untuk lebih jelas simak
pembahasan dalam makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini bisa memberikan
pengetahuan yang mendalam tentang “Hakekat Guru Profesional” kepada kita semua.
Makalah ini masih banyak memiliki
kekurangan, seperti halnya “Tak ada gading yang tak retak.” Oleh karena itu,
kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman untuk memperbaiki makalah
kami selanjutnya. Sebelum dan sesudahnya kami ucapkan terimakasih.
Palangka
Raya, 19 September 2015
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................................. ii
BAB I
PENDAHULUAN............................................................................................ 1
1.1
Latar Belakang Masalah.......................................................................................... 1
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................... 2
1.3. Tujuan Makalah...................................................................................................... 2
1.4
Manfaat Penulisan................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................. 3
2.1 Pengertian Profesional.............................................................................................. 3
2.2 Pengertian Guru........................................................................................................ 4
2.3 Status, Peran, Dan Tugas Guru................................................................................. 6
2.4 Guru, Kinerja, Dan
Kesejahteraan............................................................................ 15
BAB III
PENUTUP...................................................................................................... 18
3.1 KESIMPULAN........................................................................................................ 18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
I.
Latar Belakang
Pendidikan adalah karya
bersama yang berlangsung dalam suatu pola kehidupan insan tertentu dan suatu
sistem yang dikelompokkan menjadi dua sistem yakni sistem mekanik dan sistem
organik. Sistem mekanik adalah melihat pendidikan sebagai suatu proses yang
melibatkan input-proses-output yang terdapat kausal bersifat langsung dan
linier. Pandangan ini menunjukkan bahwa intervensi untuk mempengaruhi output
dapat didesain dengan memanipulasi input. Sebagai mana diketahui input dalam
proses pendidikan mencakup siswa, guru, kurikulum, materi pelajaran, proses
pembelajaran, ruang kelas dan pergedungan, peralatan dan kondisi lingkungan.
Artinya, upaya untuk meningkatkan mutu output dilakukan dengan menambah atau
meningkatkan kualitas input.
Dalam kasus dunia pendidikan di
Indonesia, seringkali standar bagi pemula atau guru baru belum dapat dipenuhi.
Namun setelah mereka aktif sebagai guru, kemudian ada langkah-langkah memenuhi
standar tersebut. Misalnya para guru yang masih under-standard tadi
melakukan upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas diri, baik dengan
cara melanjutkan studi atau kegiatan lain yang misalnya semisal. Untuk dapat
melaksanakan tugasnya sebagai guru yang baik, pemerintah Indonesia bersama
berbagai lembaga terkait telah merumuskan dan menyusun butir penting yang harus
dipenuhi oleh para guru yang kemudian disebut dengan standar profesionalitas
guru.
Berdasarkan penjelasan
singkat di atas, perlu kiranya kita mengetahui standar profesionalitas guru
baik hakikat standar profesionalitas maupun upaya peningkatan profesionalitas.
Oleh karena itu dalam makalah ini, penyusun akan dibahas mengenai “Standarisasi
Profesionalitas Guru”.
II. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian profesional ?
2. Apa
pengertian guru ?
3. Apa
status, peran, dan tugas guru ?
4. Apa
kewajiban dan hak guru ?
5. Bagaimana
kinerja guru dan kesejahteraannya ?
III.
Tujuan
1. Mengetahui
pengertian profesional
2. Mengetahui
pengertian guru
3. Mengetahui
status, peran dan tugas guru
4. Mengetahui
kewajiban dan hak guru
5. Mengetahui
kinerja guru dan kesejahteraannya
IV.
Manfaat
Penulisan
Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Profesi Pendidikan.
Serta dapat dijadikan sebagai tambahan pengetahuan bagi pembaca mengenai
hakekat guru professional.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Profesional
Menurut
UU RI No. 14/2005 Pasal 1 ayat 4, profesional adalah pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Professional berarti
persyaratan yang memadai sebagai suatu profesi. Pekerjaan profesional berbeda
dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan keahlian dan keterampilan
khusus dalam melaksanakan profesinya. Dengan kata lain, pekerjaan yang bersifat
professional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang
khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dikerjakan oleh mereka
yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain (Sudjana, 1988).
Pengertian
professional dikatakan sebagai sesuatu yang bersangkutan dengan profesi,
memerlukan kepamdaian khusus untuk menjalankannya, dan mengharuskan adanya
pembayaran untuk melakukannya (lawan amatir) (Tilaar, 1999). Professional
diartikan pula sebagai usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan
keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi
itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar profesinya.
Pekerjaan yang bersifat professional adalah pekerjaan yang hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan
yang dikerjakan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Professional
berasal dari kata sifat yang berarti sangat mampu melakukan suatu pekerjaan.
Sebagai kata benda, professional kurang lebih berarti orang yang melaksanakan
sebuah profesi dengan menggunakan profesiensi seperti pencaharian. Supriadi
(1999), menyatakan bahwa professional menunjukkan kepada dua hal. Pertama,
penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan seharusnya. Kedua, kinerja
yang dituntut sesuai standar yang telah ditetapkan (dokter, lawyer). Jadi,
professional adalah orang yang melaksanakan tugas profesi keguruan dengan penuh
tanggung jawab dan dedikasi tinggi dengan sarana penunjang berupa bekal
pengetahuan yang dimilikinya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tujuh tahapan menuju
status professional, antara lain :
1)
Penentuan spesialisasi
bidang pekerjaan;
2)
Penentuan tenaga ahli
yang memenuhi persyaratan;
3)
Penentuan pedoman kerja
sebagai landasan kerja;
4)
Peningkatan kreativitas
kerja sebagai usaha untuk menciptakan sesuatu yang lebih baik;
5)
Penentuan tanggung jawab
kerja;
6)
Pembentukan organisasi
kerja untuk mengatur tenaga kerja;
7)
Memberikan pelayanan yang ketat dan penilaian
dari masyarakat pengguna jasa profesi.
2.2 Pengertian Guru
Definisi
guru berkembang secara luas, guru disebut pendidik professional karena guru itu
telah menerima dan memikul beban dari orangtua untuk ikut mendidik anak. Guru
juga dikatakan sebagai seseorang yang memperolah Surat Keputusan (SK), baik
dari pemerintah atau swasta untuk melaksanakan tugasnya, dan karena itu
memiliki hak dan kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di lembaga
pendidikan sekolah.
Guru
merupakan pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan
oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan pekerjaan sebagai guru.
Profesi guru memerlukan syarat-syarat khusus, apalagi sebagai guru yang
professional, yang harus menguasai seluk-beluk pendidikan dan pembelajaran
dengan berbagai ilmu pengetahuan. Profesi ini juga perlu pembinaan dan
pengembangan melalui masa pendidikan tertentu atau pendidikan prajabatan.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi kedua 1991, guru diartikan sebagai orang
yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dalam Undang-Undang Guru dan
Dosen No.14 Tahun 2005 Pasal 2, guru dikatakan sebagai tenaga profesional yang
mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang
mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik sesuai
dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah. Orang yang
disebut guru adalah orang yang memiliki kemampuan merancang program pembelajaran,
serta mampu menata dan mengelola kelas agar siswa dapat belajar dan pada
akhirnya dapat mencapai tingkat kedewasaan sebagai tujuan akhir dari proses
pendidikan.
Mengutip
pendapat Laurence & Jonathan dalam bukunya This is Teaching (hlm.10) : “
teacher is professional person who conducts classes” (guru adalah seseorang
yang mempunyai kemampuan dalam menata dan mengelola sekolah). Sementara menurut
Jean & Morris dalam Foundation of Teaching an Introduction to Modern
Educational, (hlm.141) : “teacher are those persons who consciously direct the
experiences and behavior of and indivual so that education takes places”.
Artinya, guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan
tingkah laku dari seorang individu sehingga dapat terjadi pendidikan
(Uno,2007).
Djohar
(2006) mengatakan bila ingin mengangkat masalah profil guru pada dasarnya kita
ingin mengajukan potret guru. Potret guru ini tentunya tidak akan tampak baik
apabila kita gunakan objek guru masa kini dan masa lampau. Oleh karena itu,
untuk menyajikan profil guru sebenarnya, dan untuk itu diperlukan pengalaman
dan kreativitas kita untuk mewujudka lukisan tersebut. Keutuhan lukisan
tersebut dapat dikonstruksi dari cirri dasarnya, yaitu a) guru yang kompeten
mengajar bidang studi yang diajarka; b) guru yang professional dalam
melaksanakan tugasnya; c) guru yang terampil dalam melaksanakan tugas
kesehariannya.
Mengajar
hanya dapat dilakukan dengan baik dan benar oleh seseorang yang telah melewati
pendidikan tertentu yang memang dirancang untuk mempersiapkan guru. Dengan kata
lain, mengajar merupakan suatu profesi. Sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan masyarakat, muncul dua kecenderungan: pertama, proses mengajar
menjadi sesuatu kegiatan yang semakin bervariasi, kompleks dan rumit. Kedua,
ada kecenderungan pemegang otoritas struktual, ingin memaksakan kepada guru
untuk mempergunakan suatu cara mengajar yang kompleks dan sulit. Sebagai akibat
munculnya dua kecenderungan di atas, agar dituntut untuk menguasai berbagai
metode mengajar dan diharuskan menggunakan metode tersebut.
2.3 Status, Peran, Dan Tugas Guru
Dalam melaksanakan tugas, status guru,
sebagai berikut
1. Guru sebagai PNS atau pegawai swasta yang
memiliki surat keputusan mengajar.
2. Guru sebagai profesi (ibu profesi) karena
melahirkan banyak profesi
3. Guru sebagai social leadership, guru dianggap serbatahu, teladan, dan sumber
pengetahuan
Guru memiliki banyak tugas, baik yang
terikat oleh dinas maupun diluar dinas, dalam bentuk pengabdian. Guru merupakan
profesi/jabatan atau pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru.
Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang
kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar pendidikan.
Menurut pidarta (1997), peranan guru/pendidik,
antara lain (1) sebagai manajer pendidikan atau pengorganisasian kurikulum; (2)
sebagai fasilitator pendidikan; (3) pelaksana pendidikan; (4) pembibmbing dan
supervisor; (5) penegak disiplin; (6) menjadi modal perilaku yang akan ditiru
siswa; (7) sebagai konselor; (8) menjadi penilai; (9) petugas tata usaha
tentang atmitrasi kelas yang wajar; (10) menjadi komunikator dengan orangtua
siswa dwngan masyarakat; (11) sebagai pengajar untuk meningkatkan profesi
secara berkelajutan; (12) menjadi anggota organisasi profesi pendidikan.
Tampubolon (2001) menyatakan peran guru
bersifat multidimensional, yang mana guru menduduki peran sebagai, (1)
orangtua; (2) pendidik atau pengajar; (3) pemimpin atau manajer; (4) produsen
atau pelayanan; (5) pembimbing atau fasilitator; (6) motivator dan stimulator;
dan (7) peneliti atau narasumber. Peran tersebut dapat bergaradasi menurun,
naik, atau tetap sesuai dengan jenjang tuntutannya.
Efektivitas dan efesiensi belajar individu
di sekolah sangat bergantung kepada peran guru. Syamsuddin (2003) mengemukakan
bahwa dalam pengertian pendidikan secara
luas, seorang guru yang ideal seyogianya dapat berperan sebagai berikut.
1. Konservator (pemelihara) sistem nilai yang
merupakan sumber norma kedewasaan.
2. Innovator (pengembang) sistem nilai ilmu
pengetahuan.
3. Transmitor (penerus) sistem-sistem nilai
tersebut kepada siswa
4. Transformator (penerjemah) sistem-sistem
nilai tersebut melalui penjelmaan dalam pribadinya dan perilakunya,dalam proses
interaksi dengan sasaran didik.
5. Organisator (penyelenggara) terciptanya
proses edukatif yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara formal (kepada
pihak yang mengangkat dan menugaskannya) maupun secara moral (kepada sasaran
didik, serta Tuhan yang menciptakakannya).
Di lain pihak, surya (1997) mengemukakan
tentang peranan guru di sekolah, keluarga, dan masyarakat. Di sekolah, guru
berperan sebagai perencana pembelajaran, pengelola pembelajaran, penilai hasil
pembelajaran siswa. Dalam keluarga, guru berperan sebagai pendidik dalam keluarga
(family educator). Sementara itu di
masyarakat, guru berperan sebagai Pembina. Masyarakat ( social
developer ), penemu masyarakat ( social inovator ) , dan agen masyarakat (
social agent ).
Dalam hubungannya dengan aktivitas
pembelajaran dan administrasi
pendidikan,
guru berperan sebagai berikut.
1. Pengambilan
insiatif, pengarah, dan penilai pendidikan.
2. Wakil
masyarakat disekolah, artinya guru berperan sebagai pembawa suara dan
kepentingan masyarakat dalam pendidikan.
3. Seorang
pakar dalam bidangnya, yaitu menguasai bahanyang harus diajarkannya.
4. Penegak
disiplin, yaitu guru harus menjaga agar para siswa melaksanakan disiplin.
5. Pelaksana
adminisistrasi pendidikan, yaitu guru bertanggung jawab agar pendidikan dapat
berlangsung dengan baik.
6. Pemimpin
generasi muda, artinya guru bertanggung jawab untuk mengarahkan perkembangan
siswa sebagai generasi muda yang akan menjadi pewaris masa depan.
7. Penerjemah
kepada masyarakat, yaitu guru berperan untuk menyampaiakan berbagai kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat.
Guru
adalah profesi yang strategis dan mulia. Inti tugas guru adalah menyelamatkan
masyarakat dari kebodohan, sifat, serta perilaku buruk yang menghancurkan masa
depan mereka. Tugas tersebut merupakan tugas para nabi, tetapi karna nabi sudah
tidak ada tugas tersebut menjadi tugas guru.
Seoarang guru perlu mengetahui dan dapat
menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara
profesional, antara lain:
1. Membangkitkan
perhatian siswa pada materi yang di berikan serta dapat menggunakan berbagai
media dan sumber belajar yang bervariasi.
2. Membangkitkan
minat siswa untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuan.
3. Membuat
urutan (sequence) dalam pemberian, pembelajaran dan penyesuaian dengan usia dan
tahapan tugas perkembangan siswa.
4. Menghubungakan
pelajaran yang di berikan dengan pengetahuan yang di miliki siswa (kegiatan
apersepsi), agar siswa menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang di
terimanya.
5. Dapat
menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang sehingga tanggapan siswa
menjadi jelas.
6. Memerhatikan
dan memikirkan hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam
kehidupan sehari-hari.
7. Menjaga
konsentrasi belajar sisiwa dengan cara memberi kesempatan berupa pengalaman
secara langsung, mengamati/ meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang di
peroleh.
8. Mengembangkan
sikap siswa dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun di luar
kelas.
9. Menyelidiki
dan mendalami perbedaan siswa secara individual agar dapat melayani siswa sesuai
dengan perbedaannya tersebut.
Peranan dan tugas yang di emban guru
sangat berat. Tugas guru tidak hanya mengajar, tetapi juga harus dapat
mendidik, membimbing, membina dan memimpin kelas. Sementara peranan guru juga
sangat banyak, di antaranya (1) guru sebagai perancang pembelajaran; (2) guru
sebagai pengelola pembelajaran; (3) guru sebagai pembelajaran; (4) guru sebagai
evaluator; (5) guru sebagai konselor; (6) guru sebagai pelaksana kurikulum.
Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup, mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan melatih bearti
mengembangkan keterampilan-keterampilan pada sisiwa. Dengan kata lain, seorang
guru di tuntut mampu menyelaraskan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik
dalam proses pembelajaran.
Sejalan
dengan amanat dalam UU RI No.14/2005 tentang guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi siswa pada pendidik anak, usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Berlakunya kurikulum 2006
(KTSP) menempatkan guru sebagai salah satu komponen pendidikan yang di harapkan
dapat mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Hal ini karena pada tingkat
pelaksanaan pembelajaran yang di isyaratkan dalam kurikulum.
Pada
era globalisasi saat ini ketika kemajuan IPTEK semakin pesat, hal ini juga
berimbas pada pentingnya seorang guru meningkatkan kinerja dan kemampuan mereka
sehingga terwujud profesionalan yang mantap. Seorang guru, dituntut untuk mampu
menampilkan pembelajaran yang inovatif, kreatif, dan menarik siswa untuk
beraktivitas secara aktif.
Selain
harus melaksanakan beban kinerja utama seperti yang tercantum dalam Pasal 35
ayat 1 UU RI No. 14/2005, yaitu merencanakan, melaksanakan, dan menilai
pembelajaran, membimbing dan melatih siswa, serta melaksanakan tugas tambahan,
saat ini guru juga dituntut untuk kreatif dalam menciptakan suasana balajar
yang inovatif. Hal ini karena guru di harapkan mampu meningkatkan mutu
pendidikan melalui sistem persekolahan sehingga menghasilkan individu warga
masyarakat masa depan Indonesia yang memiliki dasar-dasar karakter yang kuat,
kecakapan hidup, dan dasar-dasar penguasaan IPTEK.
2.3 Kewajiban dan Hak Guru
Kewajiban
merupakan segala sesuatu yang harus dilaksanakan, sedangkan hak merupakan
dampak dari sesuatu yang telah dilaksanakan. Berikut akan diuraikan kewajiban
dan hak guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
1. Kewajiban
Guru
Kewajiban guru adalah melayani pendidikan
khususnya disekolah, melalui kegiatan mengajar, mendidik, dan melatih, untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan generasi bangsa kita agar mampu hidup
di dunia yang sedang menunggui mereka. Agar tujuan itu dapat dicapai maka
disyaratkan:
A. Jumlah
guru memadai dengan jumlah sekolah yang harus dilayani
B. Jenis
guru yang disediakan (Djohar,2006)
Menurut UUGD No.14.Tahun 2005, kewajiban guru sebagai
berikut.
a. Memiliki
kualifikasi akademik yang berlaku
b. Memiliki
kompetensi pedagogik, yang meliputi:
1) Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan
2) Pemahaman
terhadap sisiwa
3) Pengembangan
kurikulum atau silabus
4) Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidikdan dialogis
5) Perencanaan
pembelajaran
6) Evalusi
hasil belajar
7) Pengembangan
siswa untuk berbagi potensi yang dimilikinya
c. Memiliki
kompetensi kepribadian, yang meliputi:
1) Beriman
dan bertakwa
2) Berakhlak
mulia
3) Arif
dan bijaksana
4) Demokratis,
mantap, stabil, dewasa, jujur, dan sportif
5) Menjadi
teladan bagi masyarakat dan siswa
6) Mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan
7) Secara
objektif mengevaluasi kinerja sendiri
d. Memiliki
kompetensi sosial, yang meliputi:
1) Berkomunikasi
lisan, tulis, atau isyarat santun
2) Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3) Bergaul
secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan
satuan pendidikan, wali siswa
4) Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengidahkan norma serta sistem
nilai yang berlaku.
5) Menerapkan
prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan
e. Memeiliki
kompetensi profesional, yang meliputi:
1) Mampu
menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi
program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran yang
akan diampu
2) Mampu
menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi,atau seni yang
relevan yang secara konseptual menaungi
program satuan pendidikan
f. Memiliki
sertifikat pendidik
g. Sehat
jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional
h. Melaporkan
pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh siswa
kepada pemimpin satuan pendidikan
i.
Menaati peraturan yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan pemerintah.
j.
Melaksanakan pembelajaran
yang mencangkup kegiatan pokok:
1) Merencanakan
pembelajaraan
2) Melaksanakn
pembelajaran
3) Menilai
hasil pembelajaran
4) Membimbing
dan melatih siswa
5) Melaksanakan
tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok
Tugas
guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa. Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di
sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orangtua kedua. Ia harus mampu
menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apapun yang
diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar.
Masyarakat
menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di liggkunganya karena dari
seorang guru, di depan memberikan suri teladan, di tengah-tengah membangun, dan
di belakang memberikan dorongan dan motivasi, ini sesuai dengan ungakapan Ing
ngarso sung tulada, Ing madya mangun karsa, Tut wuri handayani. Artinya
guru berkewajiban mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia indonesia
seutuhya yang berdasarkan pancasila(Usman,1995)
2.
Hak Guru
Hak Guru adalah hak untuk memproleh
gaji, hak untuk pengembangan karir, hak untuk memproleh kesejahteraan, dan hak
untuk memproleh perlindungan hukum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam
memproleh perlindungan hukum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam
memproleh hak-hak mereka. Berikut ini adalah hak-hak guru menurut UUGD No.14
Tahun 2005.
a. Mengikuti
uji kompetensi untuk memproleh sertifikat pendidik bagi guru yang telah
memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.
b. Memproleh
penghasialn diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
c. Mendapat
tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan susbsidi tunjangan fungsional bagi
guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu
nomor registrasi guru oleh Departemen ;
2) Memenuhi beban kerja sebagai guru;
3) Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan / guru kelas pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
4) Terdaftar pada Departemen sebagai guru tetap;
5) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
6) Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas;
d. Mendapatkan maslahat tambahan dalam bentuk :
1) Tunjangan pendidikan , asuransi pendidik, besiswa, atau penghargaan
bagi guru;
2) Kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan
kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
e. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan jabatan, uang
atau barang, piagam, dan atau bentuk penghargaan lain.
f.
mendapat tambahan angka kredit
setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi guru
yang bertugas di daerah khusus.
g. Mendapatkan penghargaan bagi guru yang gugur dalam melaksanakan
tugas pendidikan.
h. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam
bentuk kenaikan pangkat/ kenaikan jenjang jabatab fungsional.
i.
Memberikan penilaian hasil
belajar dan menentukan kelulusan kepada siswa.
j.
Memberikan penghargaan kepada
siswa yang terkait dengan prestasi akademik / prestasi non-akademik.
k. Memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan.
l.
Mendapat perlindungan dalam
melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan.
m. Mendapatkan perlindungan hukum bagibtindak kekerasan, ancaman,
perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil.
n. Mendapakan perlindungan profesi terhadap:
1) Pemutusan hubungan jkerja yang tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Pemberian imbalan yang tidak wajar.
3) Pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi;
4) Pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam
melaksanakan tugas .
o. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan
pendidikan dan penyelenggara satuan pendidikan terhadap:
1) Risiko gangguan keamanan kerja;
2) Kecelakaan kerja;
3) Kebakaran pada waktu kerja;
4) Bencana alam;
5) Kesehatan lingkungan kerja; dan
6) Risiko lain.
p. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Memperolaeh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran.
r.
berserikat dalam organisasi
profesi guru.
s. Kesempatan untuk perperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
t.
Kesempatan
untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akaemik dan kompetensinya,
serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
u.
Berhak
memperoleh cuti studi.
Adapun dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
sisdiknas pasal 40, kewajiban dan hak guru sebagai berikut.
a. Pendidik dan tenaga kependidikan
berkewajiban:
1)
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan logis.
2)
Memiliki
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3)
Memberikan
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
b.
Pendidik
adalah tenaga kependidikan brhak memperoleh:
1)
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
2)
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3)
Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
4)
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan ha katas hasil kekayaan intelektual;
5)
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pada pasal 43 UU
Sisdiknas juga disebutkan hak lain yang akan diproleh guru adalah promosi dan
sertifikat, yaitu:
a.
Promosi
dan penghargaan bagi pendidik den tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan
latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam
bidang pendidikan;
b.
Sertifikasi
pendidikan diselenggarakan oleh perguruaan tinggi yang memiliki program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditas;
c.
Ketentuan
mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidk sebagai mana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
2.4.1
Guru,
Kinerja, dan kesejahteraan
Kinerja guru merupakan faktor yang paling
menentukan kualitas pembelajara. Dengan demikian, peningkatan mutu
pendidiakankualitas kinerja guru perlu mendapat perhatian utama dalam penetapan
kebijakan. Kualitas kinerja dipengaruhi oleh beberapa faktor yang amat kompleks
dan menunjukkan apakah pembinaan dan pengembangan profesional dalam satu
pekerjaan berhasil atau gagal. Menurut Coulquitt (Pusat Penelitian kebijakan
dan Inovasi Pendidikan, Balitbang, kemdiknas, 2010 ) ada tiga komponen yang
dapat menjadi indikator kinerja, yaitu :
1. Kinerja
dalam tugas, baik rutin maupun nonrutin yang disebut tugas adaptif ;
2. Kinerja
yang disebut dengan perilaku kewarganegaraan (citizenship behavior), yaitu perilaku sukarela yang dikerjakan
seseorang yang tidak termasuk tugasnya, tetapi mempunyai sumbangan terhadap
pencapaian organisasi, dengan menunjukkan kerja yang melampui tugas normal
tanpa mengharapkan imbalan karena kecintaannya terhadap organisasinya; dan
3. Perilaku
negatif yang mengganggu ketercapaian tujuan organisasi, seperti sabotase,
korupsi, menghamburkan sumber daya, gosip, pelecehan, dan penyalahgunaan
wewenang.
Sertifikasi guru merupakan upaya
pemerintah dalam meningkatkan mutu guru yang dibarengi dengan peningkatan
kesejahteraan guru. Guru yang telah lulus uji sertifkasi guru akan diberi
tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok sebagai bentuk upaya pemerintah
dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi
guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus
non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS/Swasta). Dengan peningkatan mutu dan
kesejahteraan guru, diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.
Kesejahteraan guru dalam
Undang-Undang Guru pasal 14 ayat 1, bahwa guru dalam menjalankan
keprofesionalan, guru berhak :
1) memperoleh
keberhasilan;
2) mendapat
promosi;
3) memperoleh
perlidungan;
4) memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan diri;
5) berhak
untuk mendapatkan serana dan praserana pembelajaran;
6) memiliki
kebebasan penilaan, menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada siswa;
7) memperoleh
rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas;
8) memiliki
kebebasan untuk berserikan dalam organisasi profesi;
9) memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentukan kebijakan pendidikan ;
1) kualitas akademik dan kompetensi;
2) memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya (Depdiknas, 2005)
Dari kesebelas kesejahteraan guru di
atas, ada kesejahteraan lain yang diterima oleh guru, yaitu
(1) tunjangan profesi, seperti yang
disebutkan pada pasal 16 ayat 1;
(2) tunjangan fungsional; seperti
yang disebutkan pada pasal 17 ayat 1;
(3) tunjangan khusus,untuk guru yang
bekerja di daerah khusus, seperti yang disebutkan pada pasal 18 ayat 1;
(4) juga diberikan tunjangan
pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, dan penghargaan;
(5) kepada guru juga dijanjikan untuk
mendapatkan kesejahteraan berupa kemudahan bagi putra dan putrinya untuk
memperoleh pendidikan, pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
Setiap orang yang bekerja menjadikan
kesejahteraan sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan. Faktor kesejahteraan
diangggap akan memengaruhi kinerja seseorang dalam menjalankan pekerjaannya,
termasuk guru. Program sertifikasi yang dicanangkan pemerintah termasuk salah
satu usaha pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Profesional
diartikan pula sebagai usaha untuk menjalankan salah satu profesi berdasarkan
keahlian dan keterampilan yang dimiliki seseorang dan berdasarkan profesi
itulah seseorang mendapatkan suatu imbalan pembayaran berdasarkan standar
profesinya.
2. Guru
adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevalusi siswa pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan menengah.
3. Status
guru terbagi menjadi 3 yaitu, guru sebagai PNS atau pegawai swasta yang
memiliki Surat Keputusan mengajar, guru sebagai profesi, guru sebagai social
leadership. Sedangkan peran guru bersifat multidimensional dan inti dari tugas
guru adalah menyelamatkan masyarakat dari kebodohan, sifat, serta perilaku
buruk yang menghancurkan masa depan mereka.
4. Kewajiban
guru adalah melayani pendidikan khususnya di sekolah, melalui kegiatan
mengajar, mendidik, dan melatih untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menyiapkan
generasi bangsa kita agar mampu hidup di dunia yang sedang menunggui mereka.
Sedangkan hak guru adalah hak untuk memperoleh gaji, hak untuk pengembangan
karier, hak untuk memperoleh kesejahteraan, dan hak untuk memperoleh
perlindungan hokum, baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam memperoleh
hak-hak mereka.
5. Kinerja
guru merupakan faktor yang paling menentukan kualitas pembelajaran. Faktor
kesejahteraan dianggap akan memengaruhi kinerja seseorang dalam menjalankan
pekerjaannya, termasuk guru.
DAFTAR PUSTAKA
Djaman Satori dkk, 2003. Profesi Keguruan 1, Universitas Terbuka.
Hamza. 2007. Profesi Kependidikan. Jakarta:
PT.BumiAksara.
Mulyasa. E. 2013. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. PT. Remaja Rosdakarya :
Bandung
Maman Achdiat, 1981. Pembentukan Profesional Keguruan. Penlok
P3G.
Sutan Zanti Arbi,
Syahmiar Syahrun,
1991/1992. Dasar-Dasar Kependidikan,
Dirjen Dikti Depdikbud.
Suprihati ningrum, jamil.2012. Guru
Profesional. Yogyakarta: Aruzz Media
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
Comments
Post a Comment