makalah widyaiswara
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Berbicara
tentang dosen ataupun guru, tentulah merupakan hal yang biasa.
Mengingat masyarakat telah maklum dengan kedudukan dan fungsi keduanya sebagai profesi pendidik. Namun,
bagaimana dengan profesi Widiyaiswara. Banyakkah sudah yang mengetahui tentang
profesi ini? Banyakkah sudah yang mengetahu posisi dan sumbangsih mereka bagi
dunia pendidikan. Berbicara tentang pendidikan sudah seharusnyalah kira juga
berbicara tentang orang-orang yang terlibat didalamnya, tidak hanya dosen, guru
dan siswa, namun juga Widiyaiswara.
Karena mereka memiliki andil penting dalam pendidikan.
Widiyaiswara merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas untuk memberikan
pelatihan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya pada Lembaga Pemerintahan, salah
satunya lembaga Pendidikan. Dalam lingkup pendidikan, Widiyaiswara berperan
dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pendidik dan tenaga
kependidikan seperi guru, kepala sekolah, pustakawan dan pegawai tata usaha.
Karena Widiyaiswara bertugas
mendidik pendidik, maka Widiyaiswara pun memiliki andil dalam mencetak pendidik
dan tenaga kependidikan yang profesional, jujur,dan berakhlak baik. Maka
pentinglah sebenarnya keberadaan Widiyaiswara ini dalam dunia pendidikan,
karena untuk menghasilkan output pendidikan yang bagus, harus disertai pula
perangkat pendidikan seperti pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional
dan terampil.
Akan tetapi, seperti yang dijelaskan diawal, bahwa
adanya Widiyaiswara ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas baik fungsi
dan kedudukannya maupun andilnya dalam dunia pendidikan. Untuk itu perlulah
dibuat suatu makalah sebagai sarana informasi bagi masyarakat luas terutama
para calon pendidik untuk mengenal lebih dekat dan mendalam mengenai profesi
widiyaiswara mengingat kurangnya perhatian pemerintah terhadap profesi ini.
1.2
Rumusan
Masalah
Dari penjabaran
latar belakang masalah diatas dapat di tarik rumusan masalah yaitu sebagai
berikut :
1. Apa
definisi dari Widiyaiswara?
2. Apa
sajakah dasar hukum berkaitan dengan Widiyaiswara?
3. Apa
sajakah syarat-syarat untuk menjadi seorang Widiyaiswara?
4. Bagaimanakah
peranan dari profesi Widiyaiswara?
5. Bagaimana
evaluasi kompetensi calon Widiyaiswara?
6. Bagaimana
jenjang jabatan Widiyaiswara?
7. Dimana
dan bagaimana pusat pembunaan Widiyaiswara?
8. Bagaimanakah
proses pengangkatan dari jabatan Widiyaiswara?
9. Bagaimamankah
pemberhentian dari jabatan Widiyaiswara?
1.3
Tujuan
Penulisan
Dari penjelalasan diatas dapat di
tarik tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1. Menjelaskan
kepada pembaca definisi dari Widiyaiswara
2. Menjelaskan
kepada pembaca tentang dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan Widiyaiswara
3. Menjelaskan
kepada pembaca tentang syarat-syarat untuk menjadi seorang Widiyaiswara
4. Menjelaskan
kepada pembaca tentang peranan dari profesi Widiyaiswara
5. Menjelaskan
kepada pembaca tentang evaluasi kompetensi calon Widiyaiswara
6. Menjelaskan
kepada pembaca tentang jenjang jabatan Widiyaiswara
7. Menjelaskan
kepada pembaca tentang pusat pembinaan Widiyaiswara
8. Menjelaskan
kepada pembaca tentang pengangkatan jabatan Widiyaiswara
9. Menjelaskan
kepada pembaca tentang pemberhentian dari jabatan Widiyaiswara
1.4 Manfaat Penulisan
Diharapkan agar pembaca
dapat memahami secara utuh tentang profesi Widiyaiswara. Baik dari dasar-dasar
hukum yang berkaitan, peranan, evaluasi, jenjang jabatan, pusat pembinaan pengangkatan
serta pemberhentian dari widiyaiswara itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Definisi Widyaiswara
Widyaiswara dari berbagai peraturan yang dikeluarkan
Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri
Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang
dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih
Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan( Diklat) Pemerintah.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa ada empat widyaiswara, yakni: Widyaiswara
Pertama ( untuk PNS golongan III/a dan III/b );Widyaiswara Muda ( untuk PNS
golongan III/c dan III/d); Widyaiswara Madya ( untuk PNS golongan IV/a,IV/b
dan IV/c); Serta Widyaiswara Utama(
untuk PNS golongan IV/d dan IV/e).
Dalam acara sosialisasi kebijakan
pembinaan Widyaiswara yang diselenggarakan oleh BKD, terungkap bahwa Profesi
Widyaiswara merupakan Profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak pembinaan SDM
aparat Pemerintah. Lebih lanjut Ibu Emma Narasumber dari Diretorat Pembinaan
Widyaiswara LAN-RI mengungkapkan bahwa Widyaiswara secara Harfiah artinya
adalah Pembawa Kebenaran ( atau
suara yang baik, dari kata Widya= Baik, dan Iswara= Suara), Sehingga di
harapkan Widyaiswara dapat menjadi suara bagi para PNS,mengajarkan nilai-nilai
luhur yang harus dimiliki seorang PNS, agar menjadi PNS yang
Profesional,Jujur,dan Berakhlak Mulia, tetapi dari Bapak Agus Ali dari Badan
Diklat, terungkap bahwa profesi Widyaiswara selama ini banyak dipakai sebagai
pelarian para pejabat tinggi guna memperpanjang masa pensiun, karena usia
pensiun Widyaiswara dalah 60 tahun atau untuk golongan IV/d dan IV/e bisa
sampai 65 tahun, tetapi dengan peraturan LAN yang baru, hal itu dapat
diminimalisir, yakni dengan membatasi usia maksimal seorang pegawai yang
mendaftar sebagai Widyaiswara adalah 50 tahun, dengan lebih mudanya usia Widyaiswara,
diharapkan akan muncul Widyaiswara-Widyaiswara yang profesional, mengingat
profesi ini tidak lagi sebagai sebuah ajang pelarian melainkan sebagai suatu
pilihan profesi.
Dengan dikeluarkannya Peraturan
MEPAN No 14 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Widyaiswara dan Angka
Kreditnya, serta Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan
Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 dan 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, terlihat jelas
bahwa Widyaiswara adalah jabatan karier yang menuntut kompetensi tinggi
dimasing-masing jenjang.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak
dimiliki Widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggung jawabnya secara
profesional. Semua butir kompetensi Widyaiswara yang tercantum dibawah ini diturunkan
dari uraian tugas jabatan fungsional Widyaiswara yaitu :
1.
Melakukan analisis
kebutuhan diklat
2.
Menyusun kurikulum diklat
3.
Menyusun bahan ajar
4.
Menyusun GBPP/SAP/Transparansi
5.
Menyusun modul diklat
6.
Menyusun tes hasil
belajar
7.
Melakukan tatap muka
didepan kelas diklat
8.
Memberikan tutorial dalam
Diklat Jarak Jauh
9.
Mengelola program diklat
sebagai penanggung jawab dalam program Diklat
10. Mengelola
program diklat sebagai anggota dalam program diklat
11. Membimbing
peserta diklat dalam penulisan kertas kerja
12. Membimbing
peserta diklat dalam praktik kerja lapangan
13. Menjadi
fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/lokakarya/diskusi atau yang
sejenis
14. Memberikan
konsultasi penyelenggaraan diklat
15. Melakukan
evaluasi program diklat
16. Mengawasi
pelaksanaan ujian
17. Memeriksa jawaban ujian
18. Melaksanakan
kegiatan pengembangan profesi, dan menunjang tugas Widyaiswara.
Bapak Agus Ali menyatakan beberapa alasan, yakni :
1. Profesi
Widyaiswara masih menjadi tamu di rumahnya sendiri
Widyaiswara
pada prinsipnya merupakan orang yang ahli dalam bidang kediklatan. Dalam Permenpan 66 tahun 2005 disebut bahwa tugas
Widyaiswara yang dapat dipergunakan untuk mencari angka kredit 23 macam dan
seluruhnya terkait erat dengan masalah kediklatan. Sebagai seorang yang ahli
dalam masalah kediklatan sudah sepantasnya Widyaiswara menjadi pimpinan sebuah
lembaga kediklatan. Sebagian besar Widyaiswara selama ini hanya difungsikan
khusus dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar saja, sedangkan proses
manajemen kediklatan lain, mulai perencanaan, penganggaran, desain kurikulum,
modul, desain ruang belajar mengajar, termasuk penyediaan sarana prasarana,
juga monitoring dan evaluasi diklat. Para Widyaiswara itu jarang dilibatkan,
sehingga wajar banyak Widyaiswara yang kurang menguasai masalah kediklatan, dengan
berpedoman Widyaiswara merupakan penghuni tetap lembaga diklat.
2.2
Dasar Hukum Widiyaiswara
Adapun
dasar hukum dari widyaiswara yaitu
sebgai berikut :
1. Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 2002.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan,Pemindahan,
dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
5. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang
Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
6. Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Widyaiswara.
7. Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun
1999 tentang Rumpun
Jabatan Fungsional Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014.
8. Keputusan Presiden
Nomor 63 Tahun 1986 tentang Batas
Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
yang Menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 22 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara
dan Angka Kreditnya.
9. Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.15/MEN/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
10. Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan
Nomor 55/KEPMEN-KP/2013 tentang
Pemberian Kuasa Penandatangan Keputusan
tentang Pengangkatan, Kepangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, dan
Mutasi Kepegawaian lainnya
bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian
Kelautan dan Perikanan
11. Peraturan Bersama
Kepala Lembaga Administrasi
Negara dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2010 dan
Nomor 2 Tahun
2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan
Angka Kreditnya.
12. Peraturan Kepala
Lembaga Administrasi Negara
Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
2.3 Persyaratan Menjadi
Widyaiswara
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak dimiliki
widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggungjawabnya secara profesional.
Secara terperinci dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 telah disebutkan kompetensi jabatan
widyaiswara pada setiap jenjang. Untuk bekal pertama bagi calon widyaiswara
yang diangkat pertama kali baik secara langsung sejak penerimaan PNS maupun
perpindahan jabatan, maka diperlukan keterampilan mengajar yang profesional
sesuai pendekatan belajar orang dewasa. Oleh sebab itu kompetensi standar untuk
calon widyaiswara adalah mampu menerapkan strategi pembelajaran efektif dalam tatap
muka di kelas secara sistematis dengan pendekatan belajar andragogi.
Persyaratan Diklat Calon Widyaiswara :
a.
Persyaratan
Umum
1. Pendidikan
minimal Strata Satu.
2.
Pangkat PNS minimal Penata
Muda, golongan ruang III/a.
3.
Pengalaman mengajar minimal 2
tahun.
4.
Usia maksimal 49 tahun.
5.
Ditugaskan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II).
6.
Berbadan sehat, jasmani dan
rohani
b. Persyaratan Khusus
1.
Apabila seorang peserta Diklat
Calon Widyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum
dalam pasal 22 Peraturan MENPAN No PER/66/M. PAN/6/2005.
2.
Apabila seorang calon
Widyaiswara memiliki sertifikat program mengajar Akta V (dibuktikan dengan
menyerahkan foto copy sertifikat dan menunjukkan dokumen asli), maka ybs tidak
diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap
harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang
akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya ybs harus mengikuti program khusus yaitu
mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon
Widyaiswara.
3.
Apabila seorang calon
Widyaiswara telah memiliki gelar magister dan/atau doktor di bidang pendidikan
(dibuktikan dengan menyerahkan foto copy ijazah dan menunjukkan dokumen asli),
maka yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat
calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang
pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya yang
bersangkutan harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan
lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal
program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan
administrasi sebagai berikut:
1.
Surat usulan dari Pejabat
pembina kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN.
2.
Calon Widyaiswara mengisi
Lembar Isian Data Calon Widyaiswara, di sahkan oleh Pejabat pembina Kepegaewaian
di instansi Cawid.
3.
SK Pengangkatan atau
pemberhentian dalam jabatan terakhir.
4.
Melengkapi (a) Daftar Riwayat
Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) foto copy ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan
ilmiah/Diklat fungsional/teknis.
5.
Rencana Kerja individu mendidik,
mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara - minimal 500 JP/tahun.
6.
program Diklat satu tahun
berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh
instansi).
7.
Surat Keterangan Pengalaman
Mengajar, mendidik dan/atau melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun
terakhir.
8.
Karya Tulis Ilmiah yang pernah
disusun/diterbitkan 1 rangkap.
9.
Menetapkan minimal 2
Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai
cadangan apabila harus mengulang).
10. Melengkapi 2 eksemplar (a) rencana Pembelajaran, (b) bahan Ajar/
Modul Diklat, dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang
akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan.
11. Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 cm.
12. Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari instansi
ke LAN, disertai bukti fisik jumlah Peserta.
13. Jumlah peserta Diklat Calon Widyaiswara maksimal 30 orang dalam 1
kelas.
14. Surat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi dan
rencana penempatan Cawid ke Kepala LAN-RI.
15. Cawid Lulus Diklat Calon Widyaiswara (Program Umum).
16. Berijazah serendah-rendahnya sarjana/Diploma IV dari Perguruan
Tinggi terakreditasi.
17. Mengisi Lembar Biodata dari LAN.
18. Usia Maksimal 50 tahun pada saat SK Pengangkatan.
19. SK Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan terakhir.
20. Melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH), DP-3 terbaru, Ijazah/
Sertifikat/ STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat-diklat Lainnya.
21. Rencana Kerja Diklat individu.
22. Program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana
penempatan (disahkan oleh instansi).
23. Surat Keterangan Pengalaman mengajar di Diklat-diklat PNS (apabila
ada)
24. .KTI yang pernah dibuat/disusun/diterbitkan (apabila ada).
25. Menentukan minimal 2 (dua) Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan,
yang lainnya sebagai cadangan jika mengulang).
26. Melengkapi sebanyak 2 (dua) rangkap bahan seleksi yang akan
dipaparkan, dan 1 (satu) rangkap spesialisasi yang tidak dipaparkan yang
meliputi: RBPMD, RP, Bahan Ajar/Modul, dan Copy transparansi (Slides/OHT).
27. Melampirkan 2 (dua) lembar pasfoto berwarna terbaru dengan latar
belakang merah ukuran 3x4 cm.
28. Melampirkan DUPAK Calon Widyaiswara dari Instansi ke LAN.
a.
Kompetensi Peserta
1.
Peserta Diklat Calon
Widyaiswara diharapkan akan menguasai kompetensi standar.
2.
Sebagai pengendali kompetensi
jabatan Widyaiswara, Diklat Calon Widyaiswara merupakan salah satu prasyarat
calon Widyaiswara untuk mengikuti program khusus (pemaparan satu spesialisasi
di hadapan tim evaluator) dalam rangka memperoleh surat rekomendasi
pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara.
3.
Kompetensi yang dipersyaratkan
dalam jabatan fungsional widyaiswara sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Menteri PAN nomor PER/66/M.PAN/6/2005 dapat dicapai setelah calon Widyaiswara
lulus diklat calon Widyaiswara dan memperoleh sertifikat dan rekomendasi
pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara. Jalur diklat yang ditempuh
adalah melalui Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang atau Diklat Teknis
Kewidyaiswaraan.
b. Persyaratan
Peserta Peserta Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara harus memenuhi
persyaratan:
1.
PNS/CPNS yang diusulkan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara
2.
Pendidikan minimal Strata Dua (S2)
3.
Pangkat PNS minimal Penata Muda
Tingkat I, golongan ruang III/b;
4.
Usia maksimal 49 tahun;
5.
Lulus seleksi internal (substantif
dan sikap perilaku)
6.
Surat usulan untuk mengikuti Diklat
dan Seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya kepada Kepala LAN
7.
Untuk Widyaiswara yang diangkat dari
formasi CPNS paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai PNS harus mengikuti
dan lulus Diklat Calon Widyaiswara,
8.
CPNS harus sudah lulus Diklat
Prajabatan;
9.
Berbadan sehat, jasmani dan rohani
dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh pejabat instansi pengusul,
dengan melampirkan (general check-up/medical record) yang dikeluarkan oleh
rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah
10. Setiap unsur
penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 (Penilaian
Prestasi Kerja) rata-rata harus bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
11. Menyerahkan
portofolio Calon Widyaiswara (format LAN)
12. Menyerahkan
SK Jabatan Terakhir.
2.4. Peranan dan Fungsi
dari Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang mendidik, mengajar dan/atau
melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Diklat Pemerintah, yang
diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh
pejabat yang berwenang;
Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada
Lembaga Diklat Pemerintah;
Berdasarkan permenpan nomor 14 tahun
2009 salah satu kegiatan widyaiswara adalah melaksanakkan
kegiatan dan pelaksanaan pengembangan diklat yang meliputi :
a)
penganalisisan kebutuhan Diklat
b)
penyusunan kurikulum Diklat
c)
penyusunan bahan Diklat sesuai
spesialisasinya
d)
pelaksanaan tatap muka di depan
kelas Diklat sesuai spesialisasinya
e)
pemeriksaan ujian Diklat sesuai
spesialisasinya;
f)
pembimbingan peserta Diklat pada
Diklat Struktural sesuai spesialisasinya
g)
pengelolaan program Diklat di
instansinya dan
h)
pengevaluasian program Diklat.
Berikut adalah peran widyaisawara yang dianggap sangat penting, dan perlu
diketahui
umum, yaitu:
1.
Sebagai Suri Teladan bagi Aparatur;
2.
Sebagai Motor Penggerak Pembangunan
3.
Sebagai Pengajar atau Fasilitator;
4.
Sebagai Sumber Informasi Pembangunan
5.
Sebagai Tulang Punggung Badan
Pendidikan dan Pelatihan Badan Pendidikan dan Pelatihan baik yang ada di
Kabupaten maupun di ibukota.
2.5 Evaluasi Kompetensi
Pencalonan Widyaiswara
Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar (Widyaiswara dan
fasilitator Diklat) bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan tenaga
pengajar. Informasi yang diperoleh dari persepsi para peserta terhadap tenaga
pengajar ini penting sebagai umpan balik bagi tenaga pengajar untuk memperbaiki
prestasi mengajarnya. Komponen yang
dievaluasi adalah penguasaan materi, tujuan instruksional, penggunaan metode
dan alat bantu, penggunaan bahasa yang baik dan benar, nada dan suara, cara
menjawab pertanyaan peserta, gaya dan perilaku, pemberian motivasi kepada
peserta, disiplin kehadiran, motivasi kepada peserta, kualitas bahan Diklat,
kerapihan berpakaian, disiplin kehadiran, dan kerjasama antar sesama
Widyaiswara (fasilitator).
Kepada peserta yang lulus dalam Diklat dan Seleksi
Calon Widyaiswara diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Diklat Aparatur Lembaga Administrasi
Negara. Kepada peserta yang belum mencapai nilai kelulusan minimal dan/atau
tidak dapat memenuhi semua kewajiban persyaratan administrasi termasuk
kehadiran (100%), diberikan Surat Keterangan Mengikuti Diklat yang
ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional.
STTPP berlaku selama 2 tahun untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang
belum mengikuti dan belum lulus Seleksi Calon Widyaiswara, dengan memperhatikan
batas maksimal Pengangkatan sebagai Widyaiswara yaitu 50 tahun. Evaluasi
terhadap penyelenggaraan diklat bertujuan untuk mengetahui persepsi peserta diklat
terhadap penyelenggaraan diklat. Informasi ini penting bagi penyelenggara
diklat untuk memperbaiki penyelenggaraan diklat di masa mendatang.
a.
Informasi yang perlu dijaring dari
peserta diklat mengenai penyelenggaraan diklat antara lain:
1.
Manfaat program dan relevansi
program terhadap pekerjaan;
2.
Hubungan antara materi diklat dan
kualitas materi diklat.
3.
Metode pembelajaran yang digunakan.
4.
Jumlah peserta dalam satu kelas dan
kesempatan berinteraksi di kelas.
5.
Lama waktu/durasi diklat, serta
alokasi waktu diklat untuk masing-masing mata diklat, jadual dan data urutan
pembelajaran, serta ketepatan waktu diklat.
6.
Pelayanan penyelenggara dalam
melayani peserta dan tenaga widyaiswara, antara lain kualitas makanan, kualitas
akomodasi, kualitas ruang kelas, ruang lainnya, kualitas sarana dan prasarana
diklat, alat bantu pembelajaran diklat, keefektifan staf dan administrasi
penyelenggaraan.
b.
Persyaratan Pengajar
1.
Widyaiswara yang ditugaskan untuk
mengampu mata diklat sesuai kurikulum Diklat dan telah lulus Diklat Kewidyaiswaraan
Substansi Diklat Calon Widyaiswara.
2.
Pakar/praktisi disamping
Widyaiswara, yang karena kompetensinya dibutuhkan untuk menunjang proses
pelaksanaan diklat baik dari instansi penyelenggara atau di luar instansi
penyelenggara. Kriteria pakar/praktisi untuk Diklat dan Seleksi Calon
Widyaiswara ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara.
c.
Sarana Prasarana yang Digunakan:
1.
Jumlah kursi & meja peserta
2.
Kursi & meja pengajar
3.
White board
4.
Spidol besar & kecil
5.
Kertas metaplan
6.
Tack it (perekat)
7.
Kertas Flipchart
8.
Notebook / Laptop
9.
Papan Flipchart
10. Papan Soft
board / Pin board
11. Pendingin
ruangan / AC
12. Mic (kabel,
hand, clip)
13. LCD
proyektor dan Layar
14. Sound System
15. Koneksi
internet (Wifi)
16. Jam dinding
17. Penerangan
ruangan
18. Kabel
listrik gulung
d.
Evaluasi Peserta
Evaluasi
terhadap Peserta pada Diklat Calon Widyaiswara bertujuan untukmengetahui
tingkat standar kompetensi, yaitu kompetensi pengelolaan pembelajaran,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi substantif. Bobot
masing-masing kompetensi dapat dijelaskan sebagai berikut:
No
|
kompetensi
|
Bobot (%)
|
1.
|
Pengelolaan pembelajaran
|
40
|
2.
|
kepribadian
|
10
|
3.
|
sosial
|
10
|
4.
|
substansi
|
40
|
Evaluasi dilakukan oleh tenaga kediklatan yang telah
mengenal dengan baik tingkat perkembangan masing-masing peserta dan oleh tenaga
pengajar di akhir pembelajaran. Nilai minimal setiap kompetensi adalah 71.
Selanjutnya nilai tersebut akan digabungkan dengan nilai dari seleksi menjadi
nilai total dengan bobot masing-masing adalah 50% sebagaimana dijelaskan sebagai
berikut.
No
|
Unsur penilaian
|
Bobot ( % )
|
1.
|
Diklat calon widyaiswara
|
30
|
2.
|
Seleksi calon widyaiswara
|
70
|
Adapun skala penilaian masing-masing kompetensi adalah
sebagai berikut:
No
|
Nilai
|
Predikat
|
Keterangan
|
1.
|
91 - 100
|
Baik sekali
|
lulus
|
2.
|
81 - 90
|
baik
|
lulus
|
3.
|
71 - 80
|
cukup
|
Lulus
|
4.
|
61 - 70
|
Kurang
|
|
5.
|
51 - 60
|
Kurang sekali
|
2.6 Jenjang Jabatan
Widyaiswara
Jenjang jabatan fungsional widyaiswara terdiri atas widyaiswara pertama,
widyaiswara muda, widyaiswara madya dan widyaiswara utama. Setiap jenjang
jabatan fungsional widyaiswara tersebut memiliki kepangkatan sebagai berikut:
a.
Widyaiswara
Pertama
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b
b.
Widyaiswara
Muda
1.
Penata, golongan ruang III/c
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d
c.
Widyaiswara
Madya
1.
Pembina, golongan ruang IV/a
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c
d.
Widyaiswara
Utama
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang
IV/d
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
2.7 Pusat Pembinaan
Widyaiswara
Berdasarkan
Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara, Kedeputian IV Bidang Pembinaan Pendidikan dan
Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Dalam hubungan ini,
Kedeputian IV mempunyai tugas membantu Kepala LAN dalam perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan
aparatur negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kedeputian IV
menyelenggarakan fungsi:
a) Pengkajian,
perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan. Pemantauan dan pembinaan
pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan,
ujian dinas, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan
fungsional, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta sistem informasi
pendidikan dan pelatihan aparatur;
b) Pengkajian,
perumusan kebijakan jabatan fungsional Widyaiswara, pembinaan dan pemantauan
Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi lainnya;
c) Pelaksanaan
tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Direktorat
Pembinaan Widyaiswara, dalam kaitan dengan tugas dan fungsi Kedeputian IV,
mempunyai tugas membantu Deputi IV dalam melaksanakan pembinaan jabatan
fungsional Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi baik di
Pusat maupun di Daerah, pemberian bantuan teknis administratif kepada
Direktorat dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungannya, serta pembinaan
Jabatan Fungsional Widyaiswara. Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut
Direktorat Pembinaan Widyaiswara menyelenggarakan fungsi:
a) Perencanaan
kebutuhan Widyaiswara, pelaksanaan seleksi calon Widyaiswara, penyusunan
pedoman dan pengembangan jabatan fungsional Widyaiswara
b) Evaluasi dan
pelaporan pembinaan, evaluasi kinerja dan angka kredit, penempatan Widyaiswara,
serta pengembangan sistem informasi Widyaiswara
c) Pembinaan
jabatan fungsional Widyaiswara
d) Pelaksanaan
pemberian batuan teknis dan administratif Direktorat dan jabatan fungsional
Widyaiswara di lingkungannya
e) Pelaksanaan
bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
Tugas dan
Fungsi Pusat Pembinaan Widyaiswara
Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara
di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan instansi lainnya, baik di Pusat maupun
di Daerah, memberikan bantuan teknis dan administratif kepada Direktorat dan
kelompok jabatan fungsional di lingkungannya, serta pembinaan jabatan
fungsional Widyaiswara.
Fungsi pembinaan widyaiswara yaitu sebagai berikut :
a)
Perencanaan kebutuhan widyaiswara,
pelaksanaan seleksi Calon Widyaiswara, dan penyusunan pedoman dan pengembangan
jabatan fungsional Widyaiswara
b)
Evaluasi dan pelaporan pembinaan,
evaluasi kinerja dan angka kredit, penempatan
Widyaiswara, sert pengembangan sistem informasi Widyaiswara
Widyaiswara, sert pengembangan sistem informasi Widyaiswara
c)
Pembinaan jabatan fungsional
Widyaiswara
d)
pelaksanaan pemberian bantuan teknis
dan administratif Dikrektorat dan kelompok jabatan fungsional Widyaiswara di
lingkungannya
e)
Pelaksanaan bimbingan kelompok
jabatan fungsional di lingkungannya.
2.8 Pencalonan dan Pengangkatan
Widyaiswara
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat
oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari
pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh lembaga
Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat
administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata
diklat.
2.9 Pemberhentian dari
Jabatan Widyaiswara
a.
Pemberhentian
dari Jabatan Widyaiswara
b.
Pemberhentian
sementara
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya
apabila:
1. Dalam
jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak
dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir.
- Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25
dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e.
3. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS,
ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan
negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
c.
Pemberhentian
dari jabatan widyaiswara
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
1. Dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka
Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
2. Dijatuhi
hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
d.
Pengangkatan
kembali
Widyaiswara yang telah selesai
menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan
Widyaiswara.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·
Widyaiswara dari berbagai
peraturan yang dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat
fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang
untuk mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Pendidikan dan Pelatihan( Diklat) Pemerintah.
·
Adapun dasar hukum dari widyaiswara yaitu:Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2014, Peraturan Presiden Nomor 59
Tahun 2007 , Keputusan Presiden
Nomor 87 Tahun
1999, Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 1986, Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan
Nomor PER.15/MEN/2010,
Keputusan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 55/KEPMEN-KP/2013, Peraturan Bersama
Kepala Lembaga Administrasi
Negara dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1
Tahun 2010 dan
Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 3
Tahun 2010.
·
Adapun persyaratan menjadi
Widyasawara terbagi menjadi syarat umum, dan syarat khusus.
·
Jabatan Fungsional Widyaiswara
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
dan wewenang mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS)
pada Lembaga Diklat Pemerintah, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban
yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang;
·
Evaluasi terhadap Tenaga
Pengajar (Widyaiswara dan fasilitator Diklat) bertujuan untuk mengetahui
tingkat kemampuan tenaga pengajar.
·
Jenjang Jabatan Fungsional
Widyaiswara terdiri atas Widyaiswara Pertama; Widyaiswara Muda; Widyaiswara
Madya; dan Widyaiswara Utama.
·
Berdasarkan Keputusan Kepala
LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi
Negara, Kedeputian IV Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah
unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.Dalam hubungan ini, Kedeputian IV mempunyai
tugas membantu Kepala LAN dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
·
Widyaiswara dicalonkan secara
internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam
lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang
diterbitkan oleh lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara
dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui
paparan spesialisasi mata diklat.
·
Pemberhentian dari Jabatan Widyaiswara terbagi menjadi dua, yaitu:Pemberhentian
sementara, apabila : Dalam jenjang Widyaiswara Pertama
sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit
minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir.Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit
minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e.Dijatuhi hukuman
disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS,
ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan
negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
·
Pemberhentian dari jabatan widyaiswara, apabila: Dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan
Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih
tinggi.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
3.2 Saran
Penulis sangat menyadari bahwa di dalam penyajian makalah ini, baik
dari perwajahan, bahasa, isi, maupun sistematika penulisannya masih terdapat
kejanggalan, mengingat kurangnya pengalaman dan pengetahuan penulis, kiranya
kritik, komentar, dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi
kesalahan yang sama, serta penulis dapat menyajikan makalah atau presentasi lain dengan lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Purwiradilaga, Prinsip
Disain Pembelajaran, Kencana (Prenada Media Group); Jakarta; 2007
Peraturan
Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 Tentang jabatan
Fungsional Widyaiswara
Kemp,
Jerrold E., Gary R. Marrison, and Steven Ros, Designing Effective Instruction; MacMillan College Publ. Co; New York;
1994.
Knowles,
M.et al., Andragogy in Action; Applying
Modern Principles of Adult Education, Jossey Bass, San Fransisco, 1984.
Comments
Post a Comment