makalah widyaiswara

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah

Berbicara tentang dosen ataupun guru, tentulah merupakan hal yang biasa. Mengingat masyarakat telah maklum dengan kedudukan dan fungsi  keduanya sebagai profesi pendidik. Namun, bagaimana dengan profesi Widiyaiswara. Banyakkah sudah yang mengetahui tentang profesi ini? Banyakkah sudah yang mengetahu posisi dan sumbangsih mereka bagi dunia pendidikan. Berbicara tentang pendidikan sudah seharusnyalah kira juga berbicara tentang orang-orang yang terlibat didalamnya, tidak hanya dosen, guru dan siswa, namun juga Widiyaiswara.
Karena mereka memiliki andil penting dalam pendidikan. Widiyaiswara merupakan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas untuk memberikan pelatihan kepada Pegawai Negeri Sipil lainnya pada Lembaga Pemerintahan, salah satunya lembaga Pendidikan. Dalam lingkup pendidikan, Widiyaiswara berperan dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para pendidik dan tenaga kependidikan seperi guru, kepala sekolah, pustakawan dan pegawai tata usaha.
            Karena Widiyaiswara bertugas mendidik pendidik, maka Widiyaiswara pun memiliki andil dalam mencetak pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional, jujur,dan berakhlak baik. Maka pentinglah sebenarnya keberadaan Widiyaiswara ini dalam dunia pendidikan, karena untuk menghasilkan output pendidikan yang bagus, harus disertai pula perangkat pendidikan seperti pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional dan terampil.
Akan tetapi, seperti yang dijelaskan diawal, bahwa adanya Widiyaiswara ini tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas baik fungsi dan kedudukannya maupun andilnya dalam dunia pendidikan. Untuk itu perlulah dibuat suatu makalah sebagai sarana informasi bagi masyarakat luas terutama para calon pendidik untuk mengenal lebih dekat dan mendalam mengenai profesi widiyaiswara mengingat kurangnya perhatian pemerintah terhadap profesi ini.
1.2              Rumusan Masalah
Dari penjabaran latar belakang masalah diatas dapat di tarik rumusan masalah yaitu sebagai berikut :
1.      Apa definisi dari Widiyaiswara?
2.      Apa sajakah dasar hukum berkaitan dengan Widiyaiswara?
3.      Apa sajakah syarat-syarat untuk menjadi seorang Widiyaiswara?
4.      Bagaimanakah peranan dari profesi Widiyaiswara?
5.      Bagaimana evaluasi kompetensi calon Widiyaiswara?
6.      Bagaimana jenjang jabatan Widiyaiswara?
7.      Dimana dan bagaimana pusat pembunaan Widiyaiswara?
8.      Bagaimanakah proses pengangkatan dari jabatan Widiyaiswara?
9.      Bagaimamankah pemberhentian dari jabatan Widiyaiswara?

1.3              Tujuan Penulisan
Dari penjelalasan diatas dapat di tarik tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai berikut :
1.      Menjelaskan kepada pembaca definisi dari Widiyaiswara
2.      Menjelaskan kepada pembaca tentang dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan Widiyaiswara
3.      Menjelaskan kepada pembaca tentang syarat-syarat untuk menjadi seorang Widiyaiswara
4.      Menjelaskan kepada pembaca tentang peranan dari profesi Widiyaiswara
5.      Menjelaskan kepada pembaca tentang evaluasi kompetensi calon Widiyaiswara
6.      Menjelaskan kepada pembaca tentang jenjang jabatan Widiyaiswara
7.      Menjelaskan kepada pembaca tentang pusat pembinaan Widiyaiswara
8.      Menjelaskan kepada pembaca tentang pengangkatan jabatan Widiyaiswara
9.      Menjelaskan kepada pembaca tentang pemberhentian dari jabatan Widiyaiswara
1.4       Manfaat Penulisan
            Diharapkan agar pembaca dapat memahami secara utuh tentang profesi Widiyaiswara. Baik dari dasar-dasar hukum yang berkaitan, peranan, evaluasi, jenjang jabatan, pusat pembinaan pengangkatan serta pemberhentian dari widiyaiswara itu sendiri.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Definisi Widyaiswara
Widyaiswara dari berbagai peraturan yang dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan( Diklat) Pemerintah. Lebih lanjut di jelaskan bahwa ada empat widyaiswara, yakni: Widyaiswara Pertama ( untuk PNS golongan III/a dan III/b );Widyaiswara Muda ( untuk PNS golongan III/c dan III/d); Widyaiswara Madya ( untuk PNS golongan IV/a,IV/b dan  IV/c); Serta Widyaiswara Utama( untuk PNS golongan IV/d dan IV/e).
            Dalam acara sosialisasi kebijakan pembinaan Widyaiswara yang diselenggarakan oleh BKD, terungkap bahwa Profesi Widyaiswara merupakan Profesi yang mulia dan menjadi ujung tombak pembinaan SDM aparat Pemerintah. Lebih lanjut Ibu Emma Narasumber dari Diretorat Pembinaan Widyaiswara LAN-RI mengungkapkan bahwa Widyaiswara secara Harfiah artinya adalah Pembawa Kebenaran  ( atau suara yang baik, dari kata Widya= Baik, dan Iswara= Suara), Sehingga di harapkan Widyaiswara dapat menjadi suara bagi para PNS,mengajarkan nilai-nilai luhur yang harus dimiliki seorang PNS, agar menjadi PNS yang Profesional,Jujur,dan Berakhlak Mulia, tetapi dari Bapak Agus Ali dari Badan Diklat, terungkap bahwa profesi Widyaiswara selama ini banyak dipakai sebagai pelarian para pejabat tinggi guna memperpanjang masa pensiun, karena usia pensiun Widyaiswara dalah 60 tahun atau untuk golongan IV/d dan IV/e bisa sampai 65 tahun, tetapi dengan peraturan LAN yang baru, hal itu dapat diminimalisir, yakni dengan membatasi usia maksimal seorang pegawai yang mendaftar sebagai Widyaiswara adalah 50 tahun, dengan lebih mudanya usia Widyaiswara, diharapkan akan muncul Widyaiswara-Widyaiswara yang profesional, mengingat profesi ini tidak lagi sebagai sebuah ajang pelarian melainkan sebagai suatu pilihan profesi.
            Dengan dikeluarkannya Peraturan MEPAN No 14 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, serta Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1 dan 2 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, terlihat jelas bahwa Widyaiswara adalah jabatan karier yang menuntut kompetensi tinggi dimasing-masing jenjang.
            Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak dimiliki Widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggung jawabnya secara profesional. Semua butir kompetensi Widyaiswara yang tercantum dibawah ini diturunkan dari uraian tugas jabatan fungsional Widyaiswara yaitu :
1.        Melakukan analisis kebutuhan diklat
2.        Menyusun kurikulum diklat
3.        Menyusun bahan ajar
4.        Menyusun GBPP/SAP/Transparansi
5.        Menyusun modul diklat
6.        Menyusun tes hasil belajar
7.        Melakukan tatap muka didepan kelas diklat
8.        Memberikan tutorial dalam Diklat Jarak Jauh
9.        Mengelola program diklat sebagai penanggung jawab dalam program Diklat
10.    Mengelola program diklat sebagai anggota dalam program diklat
11.    Membimbing peserta diklat dalam penulisan kertas kerja
12.    Membimbing peserta diklat dalam praktik kerja lapangan
13.    Menjadi fasilitator/moderator/narasumber dalam seminar/lokakarya/diskusi atau yang sejenis
14.    Memberikan konsultasi penyelenggaraan diklat
15.    Melakukan evaluasi program diklat
16.    Mengawasi pelaksanaan ujian
17.     Memeriksa jawaban ujian
18.    Melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan menunjang tugas Widyaiswara.
Bapak Agus Ali menyatakan beberapa alasan, yakni :
1.      Profesi Widyaiswara masih menjadi tamu di rumahnya sendiri
Widyaiswara pada prinsipnya merupakan orang yang ahli dalam bidang kediklatan. Dalam  Permenpan 66 tahun 2005 disebut bahwa tugas Widyaiswara yang dapat dipergunakan untuk mencari angka kredit 23 macam dan seluruhnya terkait erat dengan masalah kediklatan. Sebagai seorang yang ahli dalam masalah kediklatan sudah sepantasnya Widyaiswara menjadi pimpinan sebuah lembaga kediklatan. Sebagian besar Widyaiswara selama ini hanya difungsikan khusus dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar saja, sedangkan proses manajemen kediklatan lain, mulai perencanaan, penganggaran, desain kurikulum, modul, desain ruang belajar mengajar, termasuk penyediaan sarana prasarana, juga monitoring dan evaluasi diklat. Para Widyaiswara itu jarang dilibatkan, sehingga wajar banyak Widyaiswara yang kurang menguasai masalah kediklatan, dengan berpedoman Widyaiswara merupakan penghuni tetap lembaga diklat.





2.2 Dasar Hukum Widiyaiswara
Adapun dasar  hukum dari widyaiswara yaitu sebgai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang jabatan  Fungsional  Pegawai Negeri  Sipil  sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor 40 Tahun 2010.
3.       Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan  Pangkat  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  12 Tahun 2002.
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun  2003  tentang  Wewenang  Pengangkatan,Pemindahan, dan Pemberhentian  Pegawai  Negeri  Sipil  sebagaimana  telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009.
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional.
6.      Peraturan Presiden  Nomor 59 Tahun  2007 tentang  Tunjangan  Jabatan  Fungsional Widyaiswara.
7.      Keputusan  Presiden  Nomor  87  Tahun  1999  tentang  Rumpun  Jabatan  Fungsional Pegawai  Negeri  Sipil sebagaimana  telah  diubah  dengan  Peraturan  Presiden Nomor  116 Tahun 2014.
8.      Keputusan  Presiden  Nomor 63 Tahun  1986 tentang  Batas  Usia Pensiun  Pegawai Negeri Sipil yang Menjabat Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Penyuluh Pertanian Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor 22 Tahun  2014 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
9.      Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Nomor  PER.15/MEN/2010  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.
10.  Keputusan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Nomor 55/KEPMEN-KP/2013  tentang Pemberian  Kuasa Penandatangan  Keputusan  tentang  Pengangkatan,  Kepangkatan, Pemindahan,  Pemberhentian,  dan  Mutasi  Kepegawaian  lainnya  bagi  Pegawai  Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
11.  Peraturan  Bersama  Kepala  Lembaga  Administrasi  Negara  dan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  Nomor 1  Tahun  2010  dan  Nomor  2  Tahun  2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.
12.  Peraturan  Kepala  Lembaga  Administrasi  Negara  Nomor 3  Tahun  2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya.

2.3 Persyaratan Menjadi Widyaiswara
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan kerja, karakteristik, sikap dan perilaku yang mutlak dimiliki widyaiswara untuk mampu melakukan tugas tanggungjawabnya secara profesional. Secara terperinci dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2014 telah disebutkan kompetensi jabatan widyaiswara pada setiap jenjang. Untuk bekal pertama bagi calon widyaiswara yang diangkat pertama kali baik secara langsung sejak penerimaan PNS maupun perpindahan jabatan, maka diperlukan keterampilan mengajar yang profesional sesuai pendekatan belajar orang dewasa. Oleh sebab itu kompetensi standar untuk calon widyaiswara adalah mampu menerapkan strategi pembelajaran efektif dalam tatap muka di kelas secara sistematis dengan pendekatan belajar andragogi.
Persyaratan Diklat Calon Widyaiswara :
a.      Persyaratan Umum
1.      Pendidikan minimal Strata Satu.
2.      Pangkat PNS minimal Penata Muda, golongan ruang III/a.
3.      Pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
4.      Usia maksimal 49 tahun.
5.      Ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi (minimal oleh eselon II).
6.      Berbadan sehat, jasmani dan rohani
b.      Persyaratan Khusus
1.      Apabila seorang peserta Diklat Calon Widyaiswara direkrut sebagai widyaiswara dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), maka yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal 22 Peraturan MENPAN No PER/66/M. PAN/6/2005.
2.      Apabila seorang calon Widyaiswara memiliki sertifikat program mengajar Akta V (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy sertifikat dan menunjukkan dokumen asli), maka ybs tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya ybs harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
3.      Apabila seorang calon Widyaiswara telah memiliki gelar magister dan/atau doktor di bidang pendidikan (dibuktikan dengan menyerahkan foto copy ijazah dan menunjukkan dokumen asli), maka yang bersangkutan tidak diwajibkan mengikuti seluruh program umum diklat calon Widyaiswara, namun tetap harus mengikuti beberapa mata diklat di bidang pembelajaran orang dewasa yang akan ditentukan oleh LAN. Selanjutnya yang bersangkutan harus mengikuti program khusus yaitu mengikuti kegiatan muatan lokal dan evaluasi pemaparan di akhir Diklat Calon Widyaiswara.
Bagi peserta yang akan mengikuti program khusus, di awal program umum Diklat Calon Widyaiswara diwajibkan menyerahkan persyaratan administrasi sebagai berikut:
1.      Surat usulan dari Pejabat pembina kepegawaian di Instansi ke Kepala LAN.
2.      Calon Widyaiswara mengisi Lembar Isian Data Calon Widyaiswara, di sahkan oleh Pejabat pembina Kepegaewaian di instansi Cawid.
3.      SK Pengangkatan atau pemberhentian dalam jabatan terakhir.
4.      Melengkapi (a) Daftar Riwayat Hidup, (b) DP-3 terbaru, (c) foto copy ijazah/sertifikat/STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat fungsional/teknis.
5.      Rencana Kerja individu mendidik, mengajar, melatih (dikjartih) calon Widyaiswara - minimal 500 JP/tahun.
6.      program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan cawid (disahkan oleh instansi).
7.      Surat Keterangan Pengalaman Mengajar, mendidik dan/atau melatih di Instansi Pemerintah (asli) 2 tahun terakhir.
8.      Karya Tulis Ilmiah yang pernah disusun/diterbitkan 1 rangkap.
9.      Menetapkan minimal 2 Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan kompetensi, yang lainnya sebagai cadangan apabila harus mengulang).
10.  Melengkapi 2 eksemplar (a) rencana Pembelajaran, (b) bahan Ajar/ Modul Diklat, dan (c) Copy transparansi (OHT)/slide untuk spesialisasi yang akan dipaparkan, dan 1 eksemplar untuk spesialisasi yang tidak dipaparkan.
11.  Melampirkan 2 foto terbaru (berwarna) ukuran 3X4 cm.
12.  Melampirkan DUPAK calon Widyaiswara yang telah terisi dari instansi ke LAN, disertai bukti fisik jumlah Peserta.
13.  Jumlah peserta Diklat Calon Widyaiswara maksimal 30 orang dalam 1 kelas.
14.  Surat usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi dan rencana penempatan Cawid ke Kepala LAN-RI.
15.  Cawid Lulus Diklat Calon Widyaiswara (Program Umum).
16.  Berijazah serendah-rendahnya sarjana/Diploma IV dari Perguruan Tinggi terakreditasi.
17.  Mengisi Lembar Biodata dari LAN.
18.  Usia Maksimal 50 tahun pada saat SK Pengangkatan.
19.  SK Pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan terakhir.
20.  Melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH), DP-3 terbaru, Ijazah/ Sertifikat/ STTPP/Copy SK kegiatan ilmiah/Diklat-diklat Lainnya.
21.  Rencana Kerja Diklat individu.
22.  Program Diklat satu tahun berjalan di Unit Diklat sesuai rencana penempatan (disahkan oleh instansi).
23.  Surat Keterangan Pengalaman mengajar di Diklat-diklat PNS (apabila ada)
24.  .KTI yang pernah dibuat/disusun/diterbitkan (apabila ada).
25.  Menentukan minimal 2 (dua) Spesialisasi Diklat (satu untuk paparan, yang lainnya sebagai cadangan jika mengulang).
26.  Melengkapi sebanyak 2 (dua) rangkap bahan seleksi yang akan dipaparkan, dan 1 (satu) rangkap spesialisasi yang tidak dipaparkan yang meliputi: RBPMD, RP, Bahan Ajar/Modul, dan Copy transparansi (Slides/OHT).
27.  Melampirkan 2 (dua) lembar pasfoto berwarna terbaru dengan latar belakang merah ukuran 3x4 cm.
28.  Melampirkan DUPAK Calon Widyaiswara dari Instansi ke LAN.

a.       Kompetensi Peserta
1.      Peserta Diklat Calon Widyaiswara diharapkan akan menguasai kompetensi standar.
2.      Sebagai pengendali kompetensi jabatan Widyaiswara, Diklat Calon Widyaiswara merupakan salah satu prasyarat calon Widyaiswara untuk mengikuti program khusus (pemaparan satu spesialisasi di hadapan tim evaluator) dalam rangka memperoleh surat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara.
3.      Kompetensi yang dipersyaratkan dalam jabatan fungsional widyaiswara sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PAN nomor PER/66/M.PAN/6/2005 dapat dicapai setelah calon Widyaiswara lulus diklat calon Widyaiswara dan memperoleh sertifikat dan rekomendasi pengangkatan dalam jabatan fungsional widyaiswara. Jalur diklat yang ditempuh adalah melalui Diklat Kewidyaiswaraan Berjenjang atau Diklat Teknis Kewidyaiswaraan.
b.      Persyaratan Peserta Peserta Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara harus memenuhi persyaratan:
1.      PNS/CPNS yang diusulkan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Widyaiswara
2.      Pendidikan minimal Strata Dua (S2)
3.      Pangkat PNS minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
4.      Usia maksimal 49 tahun;
5.      Lulus seleksi internal (substantif dan sikap perilaku)
6.      Surat usulan untuk mengikuti Diklat dan Seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansinya kepada Kepala LAN
7.      Untuk Widyaiswara yang diangkat dari formasi CPNS paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat sebagai PNS harus mengikuti dan lulus Diklat Calon Widyaiswara,
8.      CPNS harus sudah lulus Diklat Prajabatan;
9.      Berbadan sehat, jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan surat keterangan sehat oleh pejabat instansi pengusul, dengan melampirkan (general check-up/medical record) yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah
10.  Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam DP-3 (Penilaian Prestasi Kerja) rata-rata harus bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
11.  Menyerahkan portofolio Calon Widyaiswara (format LAN)
12.  Menyerahkan SK Jabatan Terakhir.

2.4. Peranan dan Fungsi dari Widyaiswara
Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Diklat Pemerintah, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang;
Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk mendidik, mengajar dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah;
            Berdasarkan permenpan nomor 14 tahun 2009  salah satu  kegiatan widyaiswara adalah melaksanakkan kegiatan dan pelaksanaan pengembangan diklat yang meliputi :
a)      penganalisisan kebutuhan Diklat
b)      penyusunan kurikulum Diklat
c)      penyusunan bahan Diklat sesuai spesialisasinya
d)     pelaksanaan tatap muka di depan kelas Diklat sesuai spesialisasinya
e)      pemeriksaan ujian Diklat sesuai spesialisasinya;
f)       pembimbingan peserta Diklat pada Diklat Struktural sesuai spesialisasinya
g)      pengelolaan program Diklat di instansinya dan
h)      pengevaluasian program Diklat.
Berikut adalah peran widyaisawara yang dianggap sangat penting, dan perlu
diketahui umum, yaitu:
1.      Sebagai Suri Teladan bagi Aparatur;
2.      Sebagai Motor Penggerak Pembangunan
3.      Sebagai Pengajar atau Fasilitator;
4.      Sebagai Sumber Informasi Pembangunan
5.      Sebagai Tulang Punggung Badan Pendidikan dan Pelatihan Badan Pendidikan dan Pelatihan baik yang ada di Kabupaten maupun di ibukota.

2.5 Evaluasi Kompetensi Pencalonan Widyaiswara
Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar (Widyaiswara dan fasilitator Diklat) bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan tenaga pengajar. Informasi yang diperoleh dari persepsi para peserta terhadap tenaga pengajar ini penting sebagai umpan balik bagi tenaga pengajar untuk memperbaiki prestasi mengajarnya.  Komponen yang dievaluasi adalah penguasaan materi, tujuan instruksional, penggunaan metode dan alat bantu, penggunaan bahasa yang baik dan benar, nada dan suara, cara menjawab pertanyaan peserta, gaya dan perilaku, pemberian motivasi kepada peserta, disiplin kehadiran, motivasi kepada peserta, kualitas bahan Diklat, kerapihan berpakaian, disiplin kehadiran, dan kerjasama antar sesama Widyaiswara (fasilitator).
Kepada peserta yang lulus dalam Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara diberikan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Diklat Aparatur Lembaga Administrasi Negara. Kepada peserta yang belum mencapai nilai kelulusan minimal dan/atau tidak dapat memenuhi semua kewajiban persyaratan administrasi termasuk kehadiran (100%), diberikan Surat Keterangan Mengikuti Diklat yang ditandatangani oleh Kepala Pusdiklat Teknis dan Fungsional.
STTPP berlaku selama 2 tahun untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang belum mengikuti dan belum lulus Seleksi Calon Widyaiswara, dengan memperhatikan batas maksimal Pengangkatan sebagai Widyaiswara yaitu 50 tahun. Evaluasi terhadap penyelenggaraan diklat bertujuan untuk mengetahui persepsi peserta diklat terhadap penyelenggaraan diklat. Informasi ini penting bagi penyelenggara diklat untuk memperbaiki penyelenggaraan diklat di masa mendatang.
a.       Informasi yang perlu dijaring dari peserta diklat mengenai penyelenggaraan diklat antara lain:
1.      Manfaat program dan relevansi program terhadap pekerjaan;
2.      Hubungan antara materi diklat dan kualitas materi diklat.
3.      Metode pembelajaran yang digunakan.
4.      Jumlah peserta dalam satu kelas dan kesempatan berinteraksi di kelas.
5.      Lama waktu/durasi diklat, serta alokasi waktu diklat untuk masing-masing mata diklat, jadual dan data urutan pembelajaran, serta ketepatan waktu diklat.
6.      Pelayanan penyelenggara dalam melayani peserta dan tenaga widyaiswara, antara lain kualitas makanan, kualitas akomodasi, kualitas ruang kelas, ruang lainnya, kualitas sarana dan prasarana diklat, alat bantu pembelajaran diklat, keefektifan staf dan administrasi penyelenggaraan.
b.      Persyaratan Pengajar
1.      Widyaiswara yang ditugaskan untuk mengampu mata diklat sesuai kurikulum Diklat dan telah lulus Diklat Kewidyaiswaraan Substansi Diklat Calon Widyaiswara.
2.      Pakar/praktisi disamping Widyaiswara, yang karena kompetensinya dibutuhkan untuk menunjang proses pelaksanaan diklat baik dari instansi penyelenggara atau di luar instansi penyelenggara. Kriteria pakar/praktisi untuk Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara.
c.       Sarana Prasarana yang Digunakan:
1.      Jumlah kursi & meja peserta
2.      Kursi & meja pengajar
3.      White board
4.      Spidol besar & kecil
5.      Kertas metaplan
6.      Tack it (perekat)
7.      Kertas Flipchart
8.      Notebook / Laptop
9.      Papan Flipchart
10.  Papan Soft board / Pin board
11.  Pendingin ruangan / AC
12.  Mic (kabel, hand, clip)
13.  LCD proyektor dan Layar
14.  Sound System
15.  Koneksi internet (Wifi)
16.  Jam dinding
17.  Penerangan ruangan
18.  Kabel listrik gulung

d.      Evaluasi Peserta
Evaluasi terhadap Peserta pada Diklat Calon Widyaiswara bertujuan untukmengetahui tingkat standar kompetensi, yaitu kompetensi pengelolaan pembelajaran, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi substantif. Bobot masing-masing kompetensi dapat dijelaskan sebagai berikut:
No
kompetensi
Bobot  (%)
1.
Pengelolaan pembelajaran
40
2.
kepribadian
10
3.
sosial
10
4.
substansi
40

Evaluasi dilakukan oleh tenaga kediklatan yang telah mengenal dengan baik tingkat perkembangan masing-masing peserta dan oleh tenaga pengajar di akhir pembelajaran. Nilai minimal setiap kompetensi adalah 71. Selanjutnya nilai tersebut akan digabungkan dengan nilai dari seleksi menjadi nilai total dengan bobot masing-masing adalah 50% sebagaimana dijelaskan sebagai berikut.
No
Unsur penilaian
Bobot ( % )
1.
Diklat calon widyaiswara
30
2.
Seleksi calon widyaiswara
70

Adapun skala penilaian masing-masing kompetensi adalah sebagai berikut:
No
Nilai
Predikat
Keterangan
1.
91 - 100
Baik sekali
lulus
2.
81 - 90
baik
lulus
3.
71 - 80
cukup
Lulus
4.
61 - 70
Kurang

5.
51 - 60
Kurang sekali


2.6  Jenjang Jabatan Widyaiswara
Jenjang jabatan fungsional widyaiswara terdiri atas widyaiswara pertama, widyaiswara muda, widyaiswara madya dan widyaiswara utama. Setiap jenjang jabatan fungsional widyaiswara tersebut memiliki kepangkatan sebagai berikut:
a.       Widyaiswara Pertama
1.      Penata Muda, golongan ruang III/a
2.      Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b

b.      Widyaiswara Muda
1.      Penata, golongan ruang III/c
2.      Penata Tingkat I, golongan ruang III/d
c.       Widyaiswara Madya
1.      Pembina, golongan ruang IV/a
2.      Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b
3.      Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c

d.      Widyaiswara Utama
1.      Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
2.      Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

2.7 Pusat Pembinaan Widyaiswara
Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, Kedeputian IV Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. Dalam hubungan ini, Kedeputian IV mempunyai tugas membantu Kepala LAN dalam perumusan dan pelaksanaan  kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kedeputian IV menyelenggarakan fungsi:
a)       Pengkajian, perumusan kebijakan pendidikan dan pelatihan. Pemantauan dan pembinaan pendidikan dan pelatihan prajabatan, pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional, standarisasi, akreditasi, dan sertifikasi, serta sistem informasi pendidikan dan pelatihan aparatur;
b)       Pengkajian, perumusan kebijakan jabatan fungsional Widyaiswara, pembinaan dan pemantauan Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi lainnya;
c)       Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Direktorat Pembinaan Widyaiswara, dalam kaitan dengan tugas dan fungsi Kedeputian IV, mempunyai tugas membantu Deputi IV dalam melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan Departemen, LPND, dan instansi baik di Pusat maupun di Daerah, pemberian bantuan teknis administratif kepada Direktorat dan Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungannya, serta pembinaan Jabatan Fungsional Widyaiswara.  Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Direktorat Pembinaan Widyaiswara menyelenggarakan fungsi:
a)       Perencanaan kebutuhan Widyaiswara, pelaksanaan seleksi calon Widyaiswara, penyusunan pedoman dan pengembangan jabatan fungsional Widyaiswara
b)       Evaluasi dan pelaporan pembinaan, evaluasi kinerja dan angka kredit, penempatan Widyaiswara, serta pengembangan sistem informasi Widyaiswara
c)       Pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara
d)       Pelaksanaan pemberian batuan teknis dan administratif Direktorat dan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungannya
e)       Pelaksanaan bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.
Tugas dan Fungsi Pusat Pembinaan Widyaiswara
Melaksanakan pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan instansi lainnya, baik di Pusat maupun di Daerah, memberikan bantuan teknis dan administratif kepada Direktorat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya, serta pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara.
Fungsi pembinaan widyaiswara yaitu sebagai berikut :
a)      Perencanaan kebutuhan widyaiswara, pelaksanaan seleksi Calon Widyaiswara, dan penyusunan pedoman dan pengembangan jabatan fungsional Widyaiswara
b)      Evaluasi dan pelaporan pembinaan, evaluasi kinerja dan angka kredit, penempatan
Widyaiswara, sert pengembangan sistem informasi Widyaiswara
c)      Pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara
d)     pelaksanaan pemberian bantuan teknis dan administratif Dikrektorat dan kelompok jabatan fungsional Widyaiswara di lingkungannya
e)      Pelaksanaan bimbingan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.

2.8 Pencalonan dan Pengangkatan Widyaiswara
Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.
2.9 Pemberhentian dari Jabatan Widyaiswara
a.       Pemberhentian dari Jabatan Widyaiswara
b.      Pemberhentian sementara
Widyaiswara dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
1.       Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir.
  1. Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e.
3.       Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
c.       Pemberhentian dari jabatan widyaiswara
Widyaiswara diberhentikan dari jabatannya, apabila:
1.       Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
2.       Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
d.      Pengangkatan kembali
Widyaiswara yang telah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali dalam Jabatan Widyaiswara.












BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
·         Widyaiswara dari berbagai peraturan yang dikeluarkan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh pejabat yang berwenang dengan tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar dan melatih Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan( Diklat) Pemerintah.
·         Adapun dasar  hukum dari widyaiswara yaitu:Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun  2003, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014, Peraturan Presiden  Nomor 59 Tahun  2007 , Keputusan  Presiden  Nomor  87  Tahun  1999, Keputusan  Presiden  Nomor 63 Tahun  1986, Peraturan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Nomor  PER.15/MEN/2010, Keputusan  Menteri  Kelautan  dan  Perikanan  Nomor 55/KEPMEN-KP/2013, Peraturan  Bersama  Kepala  Lembaga  Administrasi  Negara  dan  Kepala  Badan Kepegawaian  Negara  Nomor 1  Tahun  2010  dan  Nomor  2  Tahun  2010, Peraturan  Kepala  Lembaga  Administrasi  Negara  Nomor 3  Tahun  2010.
·         Adapun persyaratan menjadi Widyasawara terbagi menjadi syarat umum, dan syarat khusus.
·         Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang mendidik, mengajar dan/atau melatih Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Diklat Pemerintah, yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang;
·         Evaluasi terhadap Tenaga Pengajar (Widyaiswara dan fasilitator Diklat) bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan tenaga pengajar.
·         Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara terdiri atas Widyaiswara Pertama; Widyaiswara Muda; Widyaiswara Madya; dan Widyaiswara Utama.
·         Berdasarkan Keputusan Kepala LAN Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Administrasi Negara, Kedeputian IV Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.Dalam hubungan ini, Kedeputian IV mempunyai tugas membantu Kepala LAN dalam perumusan dan pelaksanaan  kebijakan di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan aparatur negara.
·         Widyaiswara dicalonkan secara internal dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan penempatan dalam lingkungan instansi dari pejabat yang mengangkat melalui surat rekomendasi yang diterbitkan oleh lembaga Administrasi Negara setelah calon widyaiswara dinyatakan lulus syarat administrasi dan uji/evaluasi kompetensi melalui paparan spesialisasi mata diklat.
·         Pemberhentian dari Jabatan Widyaiswara terbagi menjadi dua, yaitu:Pemberhentian sementara, apabila : Dalam jenjang Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Utama Gol. IV/d tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal untuk kenaikan pangkat/jabatan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak pengangkatan/kenaikan jabatan terakhir.Tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal 25 dalam satu tahun bagi Widyaiswara Utama Gol. IV/e.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan penuh di luar Jabatan Widyaiswara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
·         Pemberhentian dari jabatan widyaiswara, apabila: Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.
3.2 Saran
Penulis sangat menyadari bahwa di dalam penyajian makalah ini, baik dari perwajahan, bahasa, isi, maupun sistematika penulisannya masih terdapat kejanggalan, mengingat kurangnya pengalaman dan pengetahuan penulis, kiranya kritik, komentar, dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.  Sehingga di kemudian hari tidak terjadi kesalahan yang sama, serta penulis dapat menyajikan makalah atau  presentasi lain dengan lebih baik lagi.







DAFTAR PUSTAKA
Purwiradilaga, Prinsip Disain Pembelajaran, Kencana (Prenada Media Group); Jakarta; 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara Nomor 14 Tahun 2009 Tentang jabatan Fungsional Widyaiswara
Kemp, Jerrold E., Gary R. Marrison, and Steven Ros, Designing Effective Instruction; MacMillan College Publ. Co; New York; 1994.
Knowles, M.et al., Andragogy in Action; Applying Modern Principles of Adult Education, Jossey Bass, San Fransisco, 1984.



Comments

Popular Posts